RESOURCESASIA.ID – Besaran biaya listrik per kWh yang dikenakan oleh pemerintah kepada para pelanggan listrik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) disesuaikan berdasarkan golongan dan batas daya. Ketetapan ini telah berlaku sejak 1 Juli 2022.
Per 1 Juli 2022, terdapat kenaikan atau penyesuaian biaya listrik per kWh bagi sebagian pelanggan golongan non-subsidi. Kenaikan biaya ini berlaku untuk orang kaya sebesar 17,64 persen untuk golongan R3, R2, serta sektor pemerintah P1 (6.600 VA-200 KVA), dan P3/TR.
Sementara untuk golongan sektor pemerintah P.2 (di atas 200 KVA), naiknya sekitar 36,61 persen. Untuk mengetahui detail lebih lanjut mengenai biaya listrik per kWh terbaru, kamu dapat menyimak uraian berikut ini.
Rincian Biaya Listrik per kWh Terbaru
- Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan L/ TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.
Mengutip informasi yang dituliskan dalam kumparanBisnis, berikut rincian perubahan biaya listrik per kWh yang dikenakan kenaikan tarif listrik per 1 Juli 2022 pada 5 golongan non-subsidi.
- Rumah tangga golongan R2: Dari Rp632.568 per bulan, naik Rp111.578 menjadi Rp744.146 per bulan.
- Rumah tangga golongan R3: Dari Rp1.962.764 per bulan, naik Rp346.211 menjadi Rp2.308.975 per bulan.
- Pemerintah golongan P1: Dari Rp5.548.587 per bulan, naik Rp978.713 menjadi Rp6.527.300 per bulan.
- Pemerintah golongan P2: Dari Rp105.251.885 per bulan, naik Rp38.535.896 menjadi Rp143.787.781 per bulan.
- Pemerintah golongan P3/TR: Dari Rp1.536.000 per bulan, naik Rp270.934 menjadi Rp1.806.934 per bulan.
Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan, ada empat alasan mengapa terjadinya penyesuaian tarif listrik. Di antaranya adalah kenaikan inflasi, harga minyak atau Indonesia Crude Price (ICP), harga patokan batu bara, dan kurs yang mengerek harga Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik PLN.
Sumber : kumparan.com