Resourcesasia.id, Jakarta – Focus group discussion yang diselenggarakan kemaren senin (12/6/2017), membahas mengenai kelanjutan implementasi Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) terhadap perkembangan industri migas di Indonesia. Batu uji FGD kali ini menggunakan Peraturan Presiden nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional. Lebih lanjut, dalam hal peningkatan produksi migas di Indonesia dapat dilakukan eksplorasi dan peningkatan cadangan minyak (EOR), namun kedua kegiatan tersebut membutuhkan investasi yang besar dan teknologi yang mutahir.
Dalam acara tersebut hadir Andang Bachtiar (Dewan Energi Nasional) mengatakan, Kondisi krisis energi di Indonesia dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, secara faktual Indonesia telah mengalami krisis energi karena penemuan eksplorasi dan penjualan blok-blok migas tidak memenuhi target. Kedua, Indonesia belum mengalami krisis energi secara yuridis karena Presiden ataupun perangkat di bawahnya tidak melakukan tindakan yang memenuhi syarat krisis energi.
Penilaian ketahanan energi Indonesia sebagai bentuk assesmen dari Dewan Energi Nasional (DEN) mencapai angka 7,5 dari skala 10 dalam buku ketahanan energi nasional pada tahun 2015. Seiring dengan perkembangan yang ada, terdapat beberapa faktor penilaian krisis ketahanan energi nasional, tetapi penilaian tersebut masih diragukan. Keraguan tersebut berangkat dari diperlukannya metodologi yang tepat dalam melakukan penilaian tersebut karena angka 7,5 dianggap tidak realistis oleh DEN.
Lebih lanjut, Presiden bersama delapan menteri yang menjadi anggota DEN adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhadap pencapaian energi nasional. Dalam hal akuntabilitas, Kementerian ESDM bertanggung jawab terhadap supply 40-60%, selain itu Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ekonomi, Kementerian Pertanian dan Bappenas bertanggung jawab terhadap pengawasan demand pencapaian ketahanan energi nasional.
Sebagai Komite Eksplorasi Nasional pernah memberikan rekomendasi yaitu dalam waktu lima tahun dapat mencapai 100% Reserved Replacement Ratio (RRR) dengan cara mencabut regulasi yang menghambat kegiatan eksplorasi, namun rekomendasi ini tidak diindahkan sampai sekarang karena kerumitan birokrasi yang selalu memerlukan adjustment oleh kementerian terkait. Oleh karena itu, kegiatan eksplorasi dan EOR dapat bergerak progresif tergantung pada administrator terkait. Banyak hal yang dapat dilakukan pemerintah khususnya percepatan perampungan regulasi terkait. Pemerintah dapat agresif untuk mengundang investasi besar dari pihak swasta.
Di kesempatan yang sama pembicara lainya adalah Khomaidi Notonegoro (Direktur Eksekutif Reforminer Institute) mengatakan, Menelisik pada RUEN terlihat bahwa orientasi Pemerintah adalah Impor. Hal ini sangat berbahaya bagi makro ekonomi Indonesia karena Indonesia sangat tergantung pada bahan baku impor yang berdampak pada depresiasi rupiah.
Melihat posisi Indonesia yang berada di dalam Asia-Pasifik, konsumsi migas sangat tinggi namun produksi dan cadangan energi rendah. Oleh karena itu, kelak akan ada perebutan energi yang mengakibatkan melemahnya posisi Indonesia dalam perdagangan internasional.
Solusi yang dapat dilakukan adalah memaksimalkan potensi yang ada di Indonesia, mengupayakan kegiatan EOR secara efektif dan efisien daripada harus mengimpor dari negara lain.
Dari hasil FGD tersebut membuahkan kesimpulan bahwa RUEN merupakan masterplan perencanaan, pengelolaan dan pemenuhan energi nasional sebagai roda penunjang pertumbuhan perekonomian Indonesia.
RUEN memiliki urgensi karena terdapat manfaat multiplier effect positif dan 44% kebutuhan energi primer masa depan Indonesia harus dipenuhi dari sektor migas.
Perencanaan energi berhimbas pada struktur ekonomi makro sehingga perlu membuat mitigasi mengurangi ketergantungan impor migas.
Perlu adanya indikator spesifik pengawasan implementasi RUEN
Kegiatan eksplorasi dan EOR harus mengutamakan keuntungan bagi negara dan pelaku bisnis.
Konklusi
Industri minyak dan gas Indonesia termasuk fondasi utama dari pertumbuhan ekonomi nasional. Seiring berjalannya waktu, ketahanan energi nasional akan menemukan titik kritis apabila tidak ditindaklanjuti secara tepat melalui kegiatan eksplorasi dan EOR di wilayah Indonesia.
Pemerintah dan pelaku bisnis industri migas harus harmonis dan sinkron dalam mengupayakan efektivitas dan efisiensi implementasi dari RUEN. Berdasarkan hal tersebut, Indonesia dapat mengurangi ketergantungan impor minyak dan gas dari negara lain tetapi menjadi negara produsen minyak dan gas, setidaknya untuk memenuhi kebutuhan energi nasional di masa mendatang. (Rama)
Foto: Dok IPA