JAKARTA, RESOURCESASIA.ID – Institute for Essential Services Reform (IESR) mendesak pemerintah menempatkan dekarbonisasi industri sebagai strategi pembangunan nasional dan penguatan daya saing ekonomi. Hal ini sejalan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta Asta Cita ke-8 Presiden Prabowo Subianto yang mendorong terwujudnya kehidupan harmonis dengan lingkungan dan alam. Di tengah meningkatnya tuntutan perdagangan rendah karbon, Indonesia perlu mempercepat penurunan emisi industri melalui penguatan tata kelola, efisiensi energi dan material, serta penyediaan energi bersih.
Studi Indonesia Industrial Decarbonization Outlook 2027 menunjukkan besarnya kepentingan ekonomi dalam transformasi ini. Sektor manufaktur menyumbang sekitar 19,8 persen produk domestik bruto (PDB), menyerap 13,86 persen tenaga kerja nasional, dan menghasilkan sekitar 74 persen nilai ekspor nonmigas. Namun, sektor industri juga menjadi salah satu sumber emisi terbesar. Emisi industri mencapai sekitar 382 juta ton CO₂ pada 2023, setara 32,9 persen dari total emisi nasional, dengan sembilan subsektor prioritas menyumbang sekitar 43,6 persen emisi industri.
“Dekarbonisasi industri juga semakin menentukan daya saing perdagangan. Sejak Januari 2026, Uni Eropa telah menerapkan fase definitif Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM). Potensi kewajiban karbon terhadap produk Indonesia diperkirakan mencapai USD 208,1 juta dan dapat meningkat menjadi USD 288,4 juta apabila cakupannya diperluas. Risiko ini terutama dihadapi industri besi dan baja serta dapat meluas ke subsektor lainnya,” tegas Fabby Tumiwa, Chief Executive Officer (CEO) IESR dalam peluncuran studi Indonesia Industrial Decarbonization Outlook 2027 bertajuk “Building Indonesian Industry Toward a Low-Carbon Global Economy”, pada Kamis (8/10).

IESR menyoroti penguatan sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi emisi (measurememt, reporting, and verification) sebagai kebutuhan mendesak untuk melindungi daya saing ekspor. Besarnya potensi kewajiban karbon tidak selalu mencerminkan tingginya intensitas emisi aktual, namun juga dipengaruhi oleh keterbatasan data emisi yang terverifikasi.
Pada industri besi dan baja Indonesia yang menggunakan teknologi BF-BOF, intensitas emisi aktual berada pada kisaran 2,08–2,33 ton CO₂e per ton produk. Tanpa data emisi yang terverifikasi, eksportir dapat dikenai nilai standar Uni Eropa sebesar 8,21–10,02 ton CO₂e per ton. Kesenjangan ini mempertegas pentingnya sistem MRV yang andal agar kewajiban karbon mencerminkan kinerja emisi industri.
IESR menekankan bahwa dekarbonisasi tidak selalu membutuhkan teknologi berbiaya tinggi. Efisiensi energi dan material justru menawarkan potensi pengurangan emisi dengan biaya rendah bahkan menghasilkan penghematan. Misalnya saja peralihan baja menuju scrap-electric arc furnace dapat menghemat sekitar USD 90 per ton CO₂, pengurangan clinker factor pada semen sekitar USD 61 per ton CO₂, dan peningkatan efisiensi pada proses pengecoran otomotif sekitar USD 49 per ton CO₂.
“Meski demikian, penerapan teknologi efisien masih terhambat oleh lemahnya kapasitas teknis, informasi, dan insentif. Heat pump, misalnya, memiliki potensi besar untuk mendekarbonisasi kebutuhan panas industri bersuhu rendah, sedangkan motor listrik mengonsumsi sekitar 72 persen listrik sektor industri. Namun, penggunaan teknologi efisiensi tinggi masih terbatas karena keputusan investasi lebih banyak mempertimbangkan biaya awal dibandingkan biaya operasional sepanjang umur teknologi,” ujar Fabby.
Namun, IESR menilai percepatan dekarbonisasi tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang sama untuk seluruh subsektor dan pelaku industri. Tahapan transformasi perlu mempertimbangkan kesiapan teknologi, kondisi ekonomi, kapasitas perusahaan, serta tuntutan dari pasar ekspor, pembeli, dan rantai pasok terhadap produk rendah karbon. Pemerintah perlu memberikan arah dan target jangka panjang yang jelas, sekaligus menyediakan dukungan teknis, insentif, dan akses pembiayaan agar industri dapat bergerak lebih cepat tanpa mengorbankan daya saing.
Untuk mendukung transformasi tersebut, percepatan dekarbonisasi membutuhkan kebijakan yang memberikan arah dan insentif investasi yang jelas. Standar Industri Hijau masih bersifat sukarela, insentif fiskal bagi teknologi rendah karbon belum optimal, sementara pengadaan pemerintah belum didukung spesifikasi rendah karbon yang wajib dan kuat. Selain itu, sektor industri belum tercakup dalam sistem perdagangan emisi yang saat ini masih berfokus pada pembangkit listrik.
Dalam jangka pendek, IESR mendorong pemerintah memprioritaskan empat langkah: menyatukan sistem MRV, memperkuat dan secara bertahap mewajibkan Standar Industri Hijau, memasukkan target kinerja karbon dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), serta mempercepat efisiensi energi, substitusi material dan bahan bakar, elektrifikasi, serta pemanfaatan PLTS atap. Pengadaan publik hijau juga perlu dimulai pada sektor yang telah siap, termasuk semen rendah karbon, untuk membangun permintaan pasar.
Dalam jangka menengah dan panjang, transformasi industri perlu ditopang pasokan listrik bersih, pembiayaan transisi, serta pengembangan teknologi seperti hidrogen rendah karbon dan carbon capture, utilization and storage (CCUS). IESR menekankan bahwa langkah-langkah tersebut harus dibangun dari fondasi yang kuat sejak sekarang agar dekarbonisasi industri mampu menurunkan emisi sekaligus menjaga akses pasar ekspor, memperkuat industri nasional, dan menopang pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. (Rama Julian Saputra)
Resources Asia Energi News Makers