JAKARTA, RESOURCESASIA.ID — Bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98, enam warga negara dari tiga pulau besar Indonesia mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan ini merupakan bentuk perjuangan konstitusional masyarakat yang menghadapi ancaman pencemaran udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Hukum yang menghukum pembakar hutan, tetapi membiarkannya menikmati keuntungan dari tanah yang dibakar, belum menegakkan keadilan; ia baru menghukum perbuatan, tetapi belum memutus manfaat dari kejahatan,” ujar koordinator tim kuasa hukum pemohon Rinto Maha.
Keenam Pemohon terdiri atas dua wartawan Kalbaronline.com dan Tribun Pontianak dari Kalimantan Barat, yakni Supriadi (Ketapang) dan Faisal Ilham Muzaqi (Kayong Utara); dua warga dari Sumatera, yakni Luthfi Hafidz Rafsanjani (Lampung) dan Rizky Wardana (Jambi); serta dua warga dari Sulawesi Selatan, yakni Rizki Rahayu Fitri (Makassar) dan Agus Adi Setyawan (Luwu Timur). Empat Pemohon dari Sumatera dan Sulawesi juga memiliki latar belakang mahasiswa hukum Pascasarjana.
Rinto mengatakan gugatan ini dilatarbelakangi persoalan mendasar: kebakaran lahan dapat menguntungkan pelaku usaha melalui penghematan biaya pembukaan lahan, sementara masyarakat jadi korban menanggung pencemaran udara, risiko kesehatan, kerusakan lingkungan, dan beban ekonomi.
Dia mengatakan bahwa hukum tidak seharusnya hanya menghukum perbuatan membakar, tetapi membiarkan pelaku tetap menikmati keuntungan komersial dari tanah yang menjadi lokasi tindak pidana.
Kedudukan hukum (legal standing) keenam Pemohon didasarkan pada kerugian konstitusional yang aktual maupun potensial, terutama hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Data pemantauan Oktober 2026 yang diajukan dalam permohonan menunjukkan indeks kualitas udara 152 di Metro, Lampung; 119 di Ketapang, Kalimantan Barat; 106 di Makassar, Sulawesi Selatan; serta 248 di Jambi yang termasuk kategori sangat tidak sehat. Pemohon dari Lampung dan Jambi. Bagi kedua Pemohon Supriadi dan Faisal Ilham Muzaqi yang berprofesi sebagai wartawan di Kalimantan yang merupakan korban Karhutla, ancaman pencemaran udara turut berkaitan dengan kegiatan jurnalistik yang menuntut mobilitas dan aktivitas di ruang terbuka.
Sementara itu, para Pemohon di Sumatera dan Sulawesi mendalilkan ancaman terhadap kesehatan, keselamatan, serta hak menikmati lingkungan hidup yang sehat. Mereka tidak harus menunggu jatuh sakit atau mengalami kerusakan kesehatan permanen untuk memperjuangkan perlindungan hak konstitusionalnya.
Melalui permohonan ini, Para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 108 UU Perkebunan agar pelaku usaha yang telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dilarang mengusahakan secara komersial tanah lokasi pembakaran selama 30 tahun, tanpa menghalangi kegiatan pemulihan dan rehabilitasi lingkungan.
“Tujuannya adalah memutus insentif ekonomi pembakaran lahan, mencegah pengulangan pelanggaran, dan memperkuat perlindungan lingkungan hidup,” kata Pemohon Supriadi.
Momentum Sumpah Pemuda dipilih untuk menegaskan bahwa persatuan Indonesia bukan hanya mengenai satu bangsa dan satu bahasa, melainkan juga tanggung jawab bersama menjaga tanah air. Asap kebakaran tidak mengenal batas provinsi, pulau, ataupun identitas sosial. Karena itu, perlindungan konstitusional terhadap udara bersih harus berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. (RA)
Resources Asia Energi News Makers