Resourcesasia.id, Jakarta – Meskipun harga minyak dunia, termasuk harga minyak mentah atau Indonesia Crude Price (ICP) menunjukkan kecenderung naik, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjamin harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar tidak akan ikut-ikutan naik.
“Harga BBM seperti solar, premium, minyak tanah tidak naik hingga 2019,” kata Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di Jakarta, Jumat (18/5) kemarin.
Dijelaskan Agung, hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kestabilan ekonomi dan sosial masyarakat serta mempertahankan daya beli masyarakat.
Agung juga menyampaikan, bahwa penyesuaian harga BBM lainnya perlu persetujuan Pemerintah terlebih dahulu.
Sementara itu Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, menambahkan bahwa saat ini sedang diusulkan penambahan subsidi BBM jenis solar dari sebelumnya Rp500 per liter menjadi Rp1.500 per liter.
“Perkiraan kami tambahan subsidi solar sekitar Rp1.000 per liter. Sekarang kan Rp500 per liter. Nanti usulannya ditambah Rp1.000 per liter menjadi Rp1.500 per liter,” ungkap Djoko.
Harga Minyak Indonesia
Sebelumnya Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, mengemukakan tren peningkatan harga minyak mentah atau Indonesia Crude Price (ICP) berdampak positif terhadap penerimaan migas yang meningkat dibandingkan rencana dalam APBN 2018.
Ia menyebutkan, harga rata-rata ICP Januari-April 2018 sebesar 64,12 dollar AS per barel atau lebih tinggi sekitar 16 dollar AS per barel dibandingkan asumsi ICP dalam APBN 2018 yang sebesar 48 dollar AS per barel.
Berdasarkan hitungan sensitifitas APBN 2018, lanjut Agung, setiap kenaikan ICP sebesar 1 dollar AS per berpotensi meningkatkan penerimaan migas sekitar Rp4 triliun dengan catatan parameter lainnya misalnya lifting migas dan kurs tetap seperti dalam APBN 2018.
Sehingga jika dikalkulasikan, menurut Agung, maka potensi tambahan penerimaan migas dari peningkatan ICP sekitar Rp64 triliun, dengan catatan parameter lainnya dianggap tetap seperti dalam APBN 2018. (RA)
Foto: Ist