RESOURCESASIA.ID, JAKARTA – Jajaran dewan komisaris PT Vale Indonesia Tbk (INCO) bakal dirombak usai tercapainya kesepakatan harga 14% sahamnya yang harus didivestasikan kepada PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID). Hal tersebut diisyaratkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
“Pasti ada ganti. Kan komisaris sekarang dari sana (pihak Vale Canada Ltd),” ujar Arifin pada Jumat (16/02/2024) lalu.
Berbanding lurus dengan pernyataan Arifin, Vale Indonesia diam-diam telah menerima surat pengunduran diri dari dua orang komisarisnya pada bulan ini. Pengumuman itu disampaikan manajemen perusahaan berkode saham INCO itu dalam Keterbukaan Informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Filia Ananda, Sekretaris perusahaan INCO mengungkapkan, dua petinggi yang mengajukan surat pengunduran diri itu yaitu Deshnee Naidoo selaku Presiden Komisaris dan Gustavo Garavaglia sebagai komisaris. Keduanya mengajukan pengunduran diri pada 9 Februari.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Vale akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham paling lambat 90 hari setelah diterimanya pengunduran diri tersebut.
Adapun, Arifin sendiri sebelumnya telah mengonfirmasi kabar bahwa kesepakatan harga 14% saham divestasi berada di sekitar Rp3.070/lembar saham.
BACA JUGA:
Vale Indonesia Berhasil Cetak Laba Bersih USD 274,33 Juta Selama 2023
“Iya, sekitar segitu. Pokoknya itulah, Rp3.000 plus,” ujarnya.
Dia pun mengisyaratkan harga tersebut sudah mencakup diskon dari harga pasar, meski dia tidak mengelaborasi berapa persen korting harga yang didapatkan oleh MIND ID.
Arifin pun menegaskan finalisasi divestasi saham Vale akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan, lantaran proses negosiasinya telah berlangsung cukup lama dan berlarut-larut.
“Ketidakpastian ini kan. Investor lain juga menunggu itu hasilnya,” ujarnya, seraya mengafirmasi bahwa finalisasi divestasi itu juga akan dibarengi dengan perpanjangan kontrak karya (KK) Vale Indonesia menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Saat ini, lanjutnya, proses divestasi tersebut hanya tinggal menuntaskan masalah administrasi yang disebutnya sebagai “bahasa-bahasa hukum.”
“Penyelesaian transaksinya sudah kok, tinggal menyelesaikan saja beberapa hari ini. Ya pokoknya begitu sudah administrasi selesai, sudah langsung eksekusi,” tegas Arifin. (RA)
Foto: Dok IST