RESOURCESASIA.ID, JAKARTA – 29 Maret 2021. usaha SKK Migas untuk meningkatkan produksi melalui percepatan pengembangan lapangan, telah membuahkan hasil. Pada Maret 2021, SKK Migas – KKKS PT Seleraya Merangin Dua (SRMD) berhasil merealisasi Proyek Lapangan Belato Fase-1 hanya dalam waktu sekitar 5 (lima) bulan. Waktu tersebut digunakan secara simultan untuk melakukan pembahasan Plan of Development (POD), monitoring progress proyek, pembahasan aspek komersial, hingga produksi dapat direaliasi mulai Senin 29 Maret 2021.
“Selama 5 (lima) bulan SKK Migas dan SRMD melakukan pembahasan dan pelaksanaan kegiatan di lapangan secara simultan sehingga hari ini lapangan tersebut dapat berproduksi sekitar 600 – 700 bopd. Proses yang simultan dapat dilakukan melalui proses sewa untuk pengadaan early production facility (EPF), serta dukungan SKK Migas untuk membuat Facility Sharing Agreement (FSA) untuk penggunaan Main Oil Storage Tempino yang dikelola Pertamina,” kata Deputi Operasi SKK Migas, Julius Wiratno di Jakarta, Senin (29/3).
Produksi minyak tersebut selanjutnya dikirim dan diolah di Kilang Plaju. Disamping itu, dalam kurun waktu tersebut dengan dukungan SKK Migas, juga dilakukan pembahasan OTA (Oil Transportation Agremeent) dengan Pertagas untuk pemanfaatan Pipa Tempino-Plaju, KB (Kesepakatan Bersama) dengan Pertamina EP – BWP Meruap untuk penggunaan fasilitas unloading Tempino, dan pembahasan kegiatan trucking dari Belato ke Tempino.
Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Sumbagsel Adiyanto Agus Handoyo menyampaikan apresiasi atas selesainya Proyek Pengembangan Lapangan Belato Fase-1 sejak memperoleh persetujuan Plan of Development (POD) dari SKK Migas tanggal 12 Maret 2021. “Pengembangan Proyek Lapangan Belato Fase-1 ini sangat cepat. Kalau diperhitungkan dari proses persetujuan POD, maka kegiatan produksi dapat dilakukan dalam waktu hanya 17 hari sejak persetujuan POD dan tidak ada kecelakaan kerja selama kegiatan pengeboran dan pembangunan fasilitas,” katanya.
“Terima kasih kepada manajemen SMRD yang telah mengawal proses percepatan produksi dengan sangat baik dan tidak ada kecelakaan kerja. Semoga proses pembangunan seluruh fasilitas juga dapat dilakukan dengan cepat, sehingga peningkatan produksi menjadi 1.700 bopd dari lapangan tersebut,” kata Adiyanto.
“Kinerja KKKS PT Selaraya Merangin Dua akan melonjak dan bertambah 64% dibandingkan dengan produksi di tahun 2020, serta ditambah dengan peningkatan produksi di lapangan lainnya, maka diharapkan kinerja di tahun 2021 akan mencapai produksi 4.750 bopd atau bertambah 79% dibandingkan produksi tahun 2020 sebesar 2.640 bopd,” ujar Adiyanto.
Julius menambahkan, pencapaian KKKS PT Selaraya Merangin Dua tidak hanya memberikan dampak positif penambahan produksi minyak nasional, namun juga memberikan keyakinan yang kuat bahwa KKKS kategori kecil juga masih memiliki potensi pengembangan minyak dan gas di wilayah kerjanya. “Berdasarkan capaian tahun 2020, produksi minyak KKKS kecil secara keseluruhan mencapai 60.838 bopd atau sebesar 8,59% terhadap produksi minyak secara nasional. Adapun secara kinerja, capaian KKKS kecil di tahun 2020 hanya tercapai sekitar 90%, begitu pula sepanjang tahun 2021 yang masih belum mencapai target,” kata Julis.
Kinerja KKKS PT Seleraya Merangin Dua yang diperkirakan pada tahun 2021 mampu menambah produksi minyak sebesar 79%, kata Julius, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi KKKS lain bahwa potensi migas jika dikembangkan dengan baik masih cukup menjanjikan.
“Meskipun jalan masih panjang dan penuh tantangan, jika SKK Migas dan KKKS mampu meningkatkan kinerja secara signifikan dengan berbagai extraordinary effort serta merealisasikan secara tuntas Work Program & Budget (WP&B) 2021 maka target tahun ini optimis dapat dicapai. Pencapaian target tahun ini akan menjadi landasan kuat bagi upaya merealisasikan target jangka panjang 2030 yaitu produksi minyak 1 juta bopd dan gas 12 BSCFD”, pungkas Julius.
TENTANG SKK MIGAS
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (RJ)
Foto: Dok SKK Migas