Resourcesasia.id, Jakarta – Mentri BUMN, Rini Soemarno telah menerbitkan SK No. 39/MBU/02/2018 yang sangat kontroversial atau bisa juga kita sebut bodong karena tanpa melalui proses kajian untuk merubah nomenklatur direksi Pertamina.
Perubahan nomenklatur ini telah memimbulkan keresahan di kalangan pekerja Pertamina sehingga, Federasi Serikat Perkerja Pertamina Bersatu (FSPPB) melayangkan gugatan terhadap SK mentri BUMN tersebut ke PTUN.
Kisruh ditubuh Pertamina ini telah menarik perhatian Komisi 6 karena disaat Panja Pertamina Komisi 6 sedang berlangsung, tiba-tiba mentri BUMN akan merombak nomenklatur direksi Pertamina.
Bisa saja kita menduga bahwa ada sesuatunya mentri BUMN di Pertamina yang disembunyikan dari penciuman DPR.
Dalam rapat panja Pertamina hari ini, rabu 28 maret 2018, dengan Deputy Pertambangan Industri Strategis dan Media Kementrian BUMN, Fajar Harry Sampurno serta Ditektur Utama Pertamina, Elia Massa Manik, terungkap bahwa perubahan nomenklatur direksi Pertamina yang tercantum dalam SK 039 mentri BUMN tersebut sama sekali tidak melibatkan jajaran direksi-nya dan cenderung terburu-buru dan tidak tranparan dan tidak akuntabel.
Oleh karena itu panja Pertamina Komisi 6 meminta mentri BUMN untuk menunda implementasi SK 039 tersebut sebelum mentri BUMN menjelaskan kajian yang bisa dipertanggung jawabkan kepada panja Komisi 6, karena berdasarkan UU MD3 bisa panja Komisi 6 merekomendasikan kepada pemerintah untuk mencabut SK 039 tersebut.
Penulis:
Inas N. Zubir
Wakil Ketua K-6 DPR
Fraksi Hanura A-556