JAKARTA, RESOURCESASIA.ID – Manajemen perusahaan tambang nikel,PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE) mengungkapkan bahwa perseroan menderita arus kas negatif Rp106,48 miliar pada periode semester 1 2026 dipicu pembayaran denda administrasi kawasan hutan senilai Rp185,93 miliar pada tanggal 2 Maret 2026.
Padahal pada periode yang sama emiten tambang nikel milik LX International Corp ini mencatatkan laba bersih Rp170,14 miliar atau naik 80,8 persen secara tahunan. Bahkan kas tersimpan di bank hanya Rp17,4 miliar.
Hal itu tertulis dalam jawaban manajemen NICE atas pertanyaan operator pasar modal yang diunggah pada laman Bursa Efek Indonesia dikutip, Sabtu(12/9/2026).
“Pada semester I 2026, perseroan melakukan pembayaran denda administrasi kawasan hutan merujuk SK Menteri Kehutanan (Menhut) RI no 211 tahun 2026 tertanggal 2 Maret 2026 sebesar Rp185,93 miliar sehingga menyebabkan perbedaa arah pertumbuhan laba dan arus kas,” jawab Direktur NICE, Yeon Ho Choi.
Lebih jelasnya, Yeon mengakui didenda karena melakukan kegiatan di wilayah IUP ( ijin usaha pertambangan)perseroan yang masuk kawasan hutan tanpa perizinan di Sulawesi tenggara.
Namun manajemen NICE menilai sanksi tersebut tidak berdampak material terhadap luas wilayah IUP,ijin operasi, RKAB, cadangan nikel maupun kegiatan produksi perseroan.
Selanjutnya, manajemen NICE menyatakan meningkatkan pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan perijinan dan penggunaan kawasan hutan, termasuk melakukan evaluasi dan verifikasi atas status serta legalitas areal yang digunakan dalam kegiatan operasional.
“ Perseroan juga memperkuat koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan seluruh kegiatan operasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku guna mencegah kejadian serupa,” tulis Yeon.
Selain denda itu,Yeon juga berdalih bahwa peningkatan modal kerja, peningkatan piutang usaha seiring kenaikan volume penjualan serta peningkatan persedian menjadi pemicu arus kas operasi perseroan boncos pada semester I 2026.
Terkait masalah itu, Yeon menegaskan perseroan melakukan pengelolaan modal kerja, percepatan penagihan piutang, pengelolaan persedian, pengendalian pembayaran serta kewajiban operasional. Langkah langkah itu dipercaya dapat mengenjot kemampuan perseroan dalam mengkonversi laba menjadi arus kas dari hasil operasi. (Abdul Azis)
Resources Asia Energi News Makers