JAKARTA, RESOURCESASIA.ID – Menyusul kegagalan Konferensi Iklim PBB (COP30) menghasilkan arahan global yang jelas dan mengikat untuk keluar dari ketergantungan bahan bakar fosil, Indonesia perlu segera memperbaiki tata kelola dan implementasi komitmen iklim nasionalnya. Tanpa fondasi akuntabilitas yang kuat, janji Indonesia di COP30 beresiko tidak terealisasi.
Negosiasi akhir “Global Mutirão” tidak secara eksplisit menyebutkan arahan untuk fase keluar dari bahan bakar fosil. Ketiadaannya peta jalan (roadmap) yang mengikat sekaligus menggarisbawahi kerapuhan dalam pelaksanaan Nationally Determined Contribution (NDC) oleh negara-negara di dunia, termasuk Indonesia.
“COP30 bertujuan untuk fokus pada agenda transisi energi. Namun, dalam teks ‘Global Mutirão‘, tidak ada frasa yang berhubungan dengan transisi energi, seperti arahan pada fase bahan bakar fosil. Tidak ada roadmap, dan masih bersifat voluntary, jadi tidak mengikat untuk komitmen phase out fosilnya juga tidak jelas,” kata Wira A Swadana, Climate Action Senior Lead World Resources Institute (WRI).
Wira menambahkan, kegagalan mencapai konsensus kuat ini tercermin dari terbatasnya dukungan terhadap deklarasi Belém tentang transisi adil dari bahan bakar fosil, yang hanya ditandatangani oleh 24 negara yang sudah terdampak perubahan iklim.
Hal ini berpotensi menghambat berbagai upaya transisi energi untuk mendapatkan aksesSarana Pelaksanaan (Means Of Implementation/MOI), seperti pendanaan melalui Just Transition Mechanism, dari pihak domestik dan internasional. Namun, ketiadaan komitmen kolektif yang kuat dari negara maju justru berpotensi mengalihkan tekanan kepada negara-negara penghasil bahan bakar asing fosil seperti Indonesia.
Komitmen iklim nasional Indonesia juga menghadapi tantangan akuntabilitas internal. Riko Wahyudi, Peneliti Research Center for Climate Change (RCCC) Universitas Indonesia, mengingatkan bahwa keberhasilan Indonesia mempertahankan emisi di bawah baseline NDC periode sebelumnya tidak lepas dari penurunan aktivitas ekonomi saat pandemi COVID-19. Namun, emisi nasional langsung menanjak dan sudah mendekati baseline begitu pandemi berakhir.
Lebih jauh, Riko menekankan masalah mendasar dalam tata kelola iklim nasional. Salah satunya dalam tata kelola iklim, tidak semua aksi iklim diukur emisinya, serta divalidasi dan diverifikasi. Hanya aksi iklim yang tercakup di NDC yang dilakukan mekanisme pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (measurement, reporting, and verification/MRV), itupun tidak seragam karena mandat sektoral yang belum ada. Cakupan NDC Indonesia bisa saja lebih luas, namun bila mandat sektoral tidak jelas tetap akan bermasalah. Kerapuhan ini berisiko besar, terutama ketika Indonesia aktif dalam mekanisme perdagangan karbon internasional di bawah mekansime Artikel 6 Perjanjian Paris.
“Jangan sampai kita aktif di mekanisme internasional seperti perdagangan karbon (Artikel 6), tetapi target NDC sendiri tidak tercapai pada 2030. Karena lucu, sudah jualan target, tapi emisi tidak turun. Maka kita harus akan lebih bayar lebih tinggi lagi,” kata Riko.
Peringatan ini menempatkan Indonesia pada titik kritis. Di satu sisi, tekanan global untuk meninggalkan batu bara akan makin deras pasca-CO30 yang tidak menghasilkan kepastian. Di sisi lain, komitmen nasional sendiri belum didukung sistem tata kelola dan eksekusi yang memadai.
“Kalau NDC ini tidak tercapai –capaian kita masih sangat jauh dari target 2030, jangankan net sink di sektor FOLU (forestry and other land use), net zero pun masih belum tentu. Untuk itu di sektor energi ke depannya, commitment political will itu penting,roadmap-nya dibentuk secara komprehensif dan inklusif, safeguard-nya, yang mengintegrasikan GEDSI juga dibentuk, dan upaya transisi energi itu juga dijalankan. Jangan sekedar omongan saja,” Riko menegaskan. (Rama Julian)
Foto: ist
Resources Asia Energi News Makers