RESOURCESASIA.ID, JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mendorong PT KAI (Persero) terus mengoptimalkan pemanfaatan alokasi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang diberikan Pemerintah. BPH Migas akan terus mengawasi penyaluran BBM subsidi bagi transportasi khusus kereta api yang memberi manfaat besar bagi masyarakat.
Dalam kunjungan lapangan di Depo Lokomotif KAI DAOP 2, Bandung, Jawa Barat, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim memberi apresiasi upaya PT KAI dalam memanfaatkan BBM subsidi solar untuk menunjang mobilitas masyarakat di tanah air.
BACA JUGA:
BPH Migas Senantiasa Tindaklanjuti Aduan Masyarakat
“Melihat dari angka penyerapan kuota tahun 2023 yang baik, kami berharap tahun 2024 ini KAI dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan terus tumbuh, sejalan dari tahun sebelumnya,” ujar Halim, Selasa (14/5/24).
Ia menambahkan, perhitungan yang tepat dan meminimalisir penyalahgunaan BBM subsidi di kereta api menjadi langkah awal bagi PT KAI dalam mengutamakan pelayanan yang terbaik kepada publik.
“Kami berharap KAI terus meningkatkan sinergi bersama Pemerintah dan Badan Usaha Penyalur BBM agar tidak menimbulkan hambatan,” tegasnya.
Tidak lupa Halim turut menggarisbawahi bahwa alokasi BBM subsidi harus mengutamakan kepentingan masyarakat, salah satunya adalah transportasi publik seperti kereta api.
“Pemanfaatan BBM subsidi untuk kereta api dapat kita kategorikan tepat sasaran,” tukas Halim.
Senada dengan Halim, Vice President of Material Stock PT KAI (Persero) Fajar Alam menanggapi bahwa pelaksanaan rekonsiliasi penyaluran BBM subsidi untuk sektor transportasi khusus kereta api senantiasa dilakukan dilaksanakan bersama pihak terkait.
BACA JUGA:
Temu Kawan BPH Migas: Ajak Generasi Muda Kawal BBM Subsidi Tepat Sasaran
“Rekonsiliasi sudah kami lakukan bersama dengan BPH Migas dan Pertamina, secara kuantitatif tidak ada temuan,” ungkapnya.
Fajar menambahkan bahwa penyediaan kuota tersebut dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk menunjang kebutuhan transportasi publik, sehingga kuota BBM subsidi yang sudah ditetapkan dapat dimanfaatkan sesuai dengan regulasi yang ada. (Rama Julian)
Foto: BPH Migas