JAKARTA, RESOURCESASIA.ID – Bursa Efek Indonesia (BEI) menambah notasi khusus yakni e pada ujung kode perdagangan saham emiten tambang emas proyek emas Ciemas Sukabumi, PT Wilton Makmur Indonesia Tbk (SQMI) terhitung pada tanggal 24 November 2025.
Pasalnya, BEI mendapati laporan keuangan kuarta II 2025 emiten tambang emas tersebut tercantum ekuitas negatif atau tekor modal Rp15,7 miliar. Kondisi ini memburuk dibanding akhir 2024 tercatat ekuitas Rp26,4 miliar.
Tekor modal itu imbas akamulasi kerugian atau defisit Rp555,51 miliar per 30 Juni 2025, atau menukik 7,9 persen dibanding akhir Desember 2024 terbilang Rp514,02 miliar.
Defisit kian dalam setelah SQMI menderita rugi bersih Rp41,4 miliar selama 6 bulan tahun 2025 atau bengkak 50 persen dibanding periode sama tahun 2024 yang tercatat Rp27,6 miliar.
Padahal pendapatan SQMI pada semester I 2025 naik 580,1 persen secara tahunan menjadi Rp925,5 juta. Walau beban pokok pendapatan bengkak 268,1 persen secara tahunan menjadi Rp486,2 juta. Sehingga laba kotor melonjak 14,533 persen secara tahunan menjadi Rp439,2 juta.
Namun jumlah beban usaha bengkak 54,1 persen secara tahunan menjadi Rp37,3 miliar per 30 Juni 2025. Dampaknya, rugi usaha bengkak 53,3 persen secara tahunan menjadi Rp36,8 miliar.
Sebelumnya, BEI juga telah menyematkan notasi khusus L karena SQMI terlambat menyampaikan laporan keuangan kuartal I 2025. Selain, notasi Y juga melekat pada kode saham emiten tambang emas ini karena belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sampai 6 bulan terakhir dan X karena masuk papan pemantauan khusus.
Operator pasar modal juga telah menghentikan perdagangan saham perusahaan milik Wilton Resouces Holding ini sejak 30 Juni 2025 karena terlambat menyampaikan laporan keuangan. (Abdul Azis)
Foto: Abdul Azis
Resources Asia Energi News Makers