JAKARTA, RESOURCESASIA.ID – Korban meninggal akibat banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hampir mencapai 1.000 jiwa. 990 orang dilaporkan meninggal dan 222 orang masih hilang. Tercatat juga korban luka-luka mencapai lebih dari 5.400 jiwa dan jumlah pengungsi tembus 1 juta jiwa. Dampak dari bencana di tiga provinsi tersebut, seperti kerugian sosial, kemanusiaan, dan ekonomi yang diakibatkannya, bukan sekadar takdir alam. Terdapat kebijakan negara dan keputusan politik yang tidak akuntabel terutama dalam tata kelola bisnis, hak asasi manusia (HAM), dan lingkungan di wilayah bencana terjadi. Sebab itu, bencana ini kita sebut sebagai bencana ekologis struktural.
Studi bisnis dan HAM yang baru saja dirilis Center of Economic and Law Studies (CELIOS) dan Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) pada 11 Desember 2025 lalu mengungkap bahwa sejumlah perusahaan yang menjadi sampel penelitian terafiliasi dengan korporasi yang diduga, oleh Kementerian Lingkungan Hidup, berkontribusi pada situasi bencana di Sumatera hari ini, salah satunya PT United Tractors Tbk. Kalau kita masih ingat, dua dari delapan perusahaan yang dipanggil Kementerian Lingkungan Hidup sebagai terduga pelaku pengrusakan hulu sungai di Sumatera, yakni PT Agincourt Resources dan PT Danusa Tambang Nusantara, merupakan anak perusahaan dari PT United Tractors Tbk. Perusahaan tersebut mempunyai 95% saham di PT Agincourt Resources dan 60% saham di PT Danusa Tambang Nusantara.
Gambar. Frekuensi Kemunculan Isu dalam 2020-2025

Sumber: Diolah CELIOS & PUSHAM UII
Temuan CELIOS dan PUSHAM UII periode 2020–2025, dari 15 perusahaan yang melandai dalam daftar LQ45, pencemaran lingkungan menjadi isu paling dominan dengan 354 kasus, mencerminkan tingginya tekanan aktivitas bisnis terhadap daya dukung lingkungan, disusul kekalahan hukum perusahaan di peradilan (195 kasus) dan sanksi administratif diberikan pemerintah (172 kasus). Hal tersebut menandakan lemahnya kepatuhan korporasi sekaligus kegagalan fungsi pencegahan negara di sisi yang lain. Pada saat yang sama, konflik sosial dan pelanggaran HAM berlangsung luas dan berulang melalui intimidasi warga (150 kasus), blokade jalan (122 kasus), dan sengketa agraria (118 kasus). Sementara, lemahnya perlindungan pekerja tercermin dari kecelakaan alat berat (87 kasus) hingga menyebabkan kematian (83 kasus).
Gambar. Frekuensi Kemunculan Isu PT United Tractors Tbk dalam 2020-2025

Sumber: Diolah CELIOS & PUSHAM UII
Dari 354 kasus tersebut, 82 temuan justru terjadi di PT United Tractors Tbk yang tersebar pada berbagai dimensi risiko HAM, lingkungan, K3, sosial, hukum, dan rantai pasok. Pola temuan menunjukkan bahwa risiko lingkungan dan hukum mendominasi. Padahal, perusahaan tersebut dua tahun terakhir memperoleh penilaian PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) dengan status emas yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup. Penilaian tersebut merupakan capaian tertinggi standar kepatuhan terhadap tata kelola lingkungan hidup di Indonesia. Dengan demikian, temuan CELIOS dan PUSHAM UII memperlihatkan kesenjangan yang nyata, bahwa citra emas perusahaan di atas kertas justru berbanding terbalik dengan kenyataan eksternalitas negatif yang dihadapi masyarakat terdampak di lapangan.
Dalam studi lain yang dirilis pada akhir November 2025, CELIOS menilai total kerugian yang diakibatkan bencana di tiga provinsi di Sumatera itu mencapai 68,67 triliun rupiah. Angka ini jauh lebih tinggi dari kontribusi Penjualan Hasil Tambang (PHT) per Oktober 2025 yang hanya sebesar 16,6 triliun rupiah. Sementara, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tambang hanya sebesar 929 miliar rupiah pada agustus 2025. Tidak hanya itu, kontribusi fiskal seperti Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit dan pertambangan mineral dan batubara sangat kecil, sebesar 12 miliar rupiah untuk kelapa sawit dan 56,3 miliar rupiah untuk pertambangan mineral dan batubara. Artinya, pendapat-pendapatan tersebut tidak sebanding dengan kerugian bencana ekologis yang ditanggung masyarakat.
Dari peristiwa bencana Sumatera kita belajar bahwa proyek-proyek pembangunan ekonomi yang agresif memiliki tingkat destruksi yang tinggi. Karena itu, penilaian bisnis, HAM, dan lingkungan harus direformasi dan diterapkan terhadap pembangunan ekonomi ke depan. Reformasi kebijakan ini penting, sebab kajian CELIOS dan PUSHAM UII melihat bahwa 4 dari 5 instrumen bisnis, HAM, dan lingkungan yang ada saat ini masih bersifat sukarela, belum memiliki mekanisme verifikasi lapangan, dan tidak membuka hasil penilaian ke publik. Akibatnya, mutu penilaian risikonya menjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak mampu mendeteksi dampak dan risiko HAM dan lingkungan secara akurat.
Dengan menilai kinerja HAM dari 15 perusahaan energi yang tercatat memiliki saham unggulan di Indonesia, CELIOS dan PUSHAM UII mengungkap bahwa 66,7% perusahaan energi dengan saham unggulan di Indonesia memperoleh skor Buruk dalam moral dan integritas bisnis, HAM, dan lingkungan. Perusahaan-perusahaan ini tidak terlepas dari persoalan sosial, lingkungan, dan tata kelola, mencakup masalah pencemaran lingkungan, praktik intimidasi warga, sengketa agraria, hingga menjadi aktor kunci penyebab banjir dan longsor di Sumatera beberapa pekan terakhir.
CELIOS dan PUSHAM UII juga menemukan bahwa 73,3% perusahaan energi dengan saham unggulan di Indonesia yang aktif meluncurkan Laporan Keberlanjutan justru memperoleh skor Buruk dalam dimensi lingkungan hidup dan 53,3% perusahaan memperoleh skor Buruk dalam dimensi risiko HAM dan rantai pasok.
Kesenjangan ini menunjukkan bahwa bencana di Sumatera sesungguhnya merupakan bukti nyata tentang betapa mahalnya biaya sosial dan kemanusiaan dari praktik bisnis yang tidak menghormati HAM dan lingkungan serta lemahnya pengawasan, mitigasi, dan kinerja perlindungan HAM dari negara. Ketiga uji tuntas HAM dan lingkungan diabaikan, yang menjadi korban sesungguhnya adalah masyarakat terdampak.
Maka dari itu, CELIOS dan PUSHAM UII menuntut:
- Pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan-perusahaan yang aktivitas bisnisnya mempraktikkan deforestasi dan alih fungsi lahan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk memulihkan kerugian HAM dan lingkungan akibat bencana banjir dan longsor dengan memberikan dukungan ekonomi, fasilitas kesehatan, dan kebutuhan pokok bagi warga terdampak.
- Lakukan uji tuntas HAM dan lingkungan terhadap seluruh perusahaan yang terafiliasi situasi bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
- Berikan sanksi tegas berupa penghentian aktivitas bisnis sementara atau permanen atas dasar pencabutan izin usaha jika perusahaan-perusahaan yang mempraktikkan deforestasi dan alih fungsi lahan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak turut memulihkan dampak yang mereka sebabkan.
- Pemerintah perlu segera mereformasi tata kelola fiskal dan perizinan sektor ekstraktif dengan mewajibkan full-cost accounting menginternalisasi biaya lingkungan dan bencana ke dalam skema pajak, PNBP, dan DBH serta menjadikan ambang kerugian ekologis dan sosial sebagai dasar pembatasan izin.
- Prioritaskan Pengawasan pada Sektor Berisiko Tinggi (risk-based approach), seperti sektor tambang dan perkebunan, sebab studi CELIOS dan PUSHAM UII menunjukkan perusahaan energi konsisten berkinerja buruk dan menjadi pelaku pencemaran.
- Bentuk satgas percepatan pemulihan wilayah bencana Sumatera yang wajib melibatkan daerah dan masyarakat sipil.
- Menetapkan banjir dan longsor di Sumatera sebagai Bencana Nasional.
- Menggeser prioritas pembangunan yang dilakukan pemerintah, termasuk proyek strategis nasional, Makan Bergizi Gratis, Koperasi Merah Putih, hingga program reforma agraria untuk rehabilitasi, rekonstruksi, dan restorasi wilayah terdampak pasca bencana. (RA)
Resources Asia Energi News Makers