Resourcesasia – Meskipun dikritik oleh banyak media, tax amnesty di Indonesia ternyata jauh lebih berhasil jika dibandingkan dengan negara lain. Pada periode pertama tax amnesty yang berlangsung Agustus hingga Oktober 2016. Indonesia berhasil mencapai uang tebusan Rp 97,2 triliun, deklarasi harta mencapai Rp 4.500 triliun dan repatriasi yang mencapai Rp 137 triliun.
Angka ini lebih baik jika dibandingkan dengan pencapaian program tax amnesty yang dilakukan di banyak negara, contohna seperti India yang mencapai Rp 1,4 triliun, Afrika Selatan Rp 2,8 triliun, Chile Rp 20,7 triliun dan Spanyol Rp 15,5 triliun.
Dana yang dibawa pulang ke Indonesia harus dalam bentuk instrumen investasi tertentu setidaknya dalam 3 tahun terakhir, sebuah aturan yang dinilai kurang menarik dan memberikan ketegangan dalam negeri serta ketidakpastian global.
Skema tersebut juga berlaku bagi WNA yang bekerja di Indonesia dan tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun. Peraturan ini diberlakukan karena ada kemungkinan seseorang lupa untuk melaporkan semua aset yang dimiliki. Amnesti akan membebaskan seseorang dari kelalaian pajaknya di masa lalu dan program ini juga merupakan kesempatan yang baik untuk negara mengklaim aset pajak serta membuat pajak penghasilan yang diperoleh di luar negeri menjadi 3%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan bahwa ada sekitar Rp 11,400 triliun aset Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini mengendap di luar negeri, nilai ini lebih besar dari PDB Indonesia tahun 2015. Menkeu juga menambahkan, bahwa dengan tambahan penghasilan pajak sebesar Rp 1 triliun, pemerintah bisa menggaji sekitar 9,400 guru atau 10,000 polisi. Uang tersebut juga bisa didistribusikan ke 550,000 UKM.
Kita bisa melihat adanya lonjakan permintaan dari WNA dalam mencari investasi untuk dana repatriasi mereka. Namun, program ini juga masih memiliki kekurangan. Bank mengatakan bahwa banyak pengusaha menguber tarif repatriasi terendah, yaitu sebesar 2%.
Sejauh ini orang terkaya di Indonesia yang sudah berpartisipasi pada program amnesti pajak ini adalah: James Riady, Anthoni Salim, Franky Widjaja, Murdaya Poo. Berita bahwa mereka mengikuti amnesti pajak juga dimuat di banyak media dengan harapan banyak pengusaha lain mengikuti jejak tersebut.
Photo credit : Setkab