Resourcesasia.id, Jakarta— Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah melakukan pembahasan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan perhitungan bagi hasil (konsolidasi) tahun buku 2015. Berdasarkan pembahasan tersebut, SKK Migas dan Kontraktor KKS menyampaikan bukti-bukti tindak lanjut yang berkaitan dengan rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI terhadap keseluruhan nilai hasil pemeriksaan sebesar US$1,17 milyar.
“Laporan hasil pemeriksaan BPK RI tersebut menjadi sumber informasi penting bagi SKK Migas dan Kontraktor KKS untuk melakukan tindak lanjut dan melaporkan hasil atau bukti tindak lanjutnya ke BPK RI, baik bukti berupa koreksi penyesuaian perhitungan bagi hasil maupun bukti lainnya yang relevan,” ujar Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher.
Sebagaimana diberitakan media massa, BPK RI telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan atas perhitungan bagi hasil (konsolidasi) tahun buku 2015 yang berisi hasil pemeriksaan sebesar US$1,17 miliar. Menanggapi temuan tersebut, SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) telah melakukan sejumlah langkah. Beberapa yang sudah dilakukan antara lain adalah pengiriman tanggapan SKK Migas dan Kontraktor KKS atas materi temuan pemeriksaan BPK, pengiriman tanggapan atau action plan atas konsep hasil pemeriksaan BPK RI, dan pengiriman tanggapan SKK Migas atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI. Hal terakhir yang sudah dilakukan adalah pelaksanaan pembahasan tindak lanjut dengan BPK RI yang hasil pembahasannya dituangkan dalam berita acara pembahasan SKK Migas, Kontraktor KKS dan BPK RI.
“Dari pembahasan tersebut, telah dapat didokumentasikan bukti-bukti penyelesaian tindak lanjut atas nilai hasil pemeriksaan sebesar US$842,47,” ujar Wisnu.
Terkait dengan sisa hasil pemeriksaan sebesar US$325,67 juta, Wisnu mengatakan bahwa SKK Migas, Kontraktor KKS, dan BPK RI telah sepakat untuk melanjutkan proses tindak lanjut pembahasan atas hasil pemeriksaan tersebut. Selain itu, baik SKK Migas maupun BPK RI juga memahami perlunya koordinasi yang efekfif dengan intansi lain Pemerintah untuk tindak lanjutnya.
“Pada prinsipnya, SKK Migas dan Kontraktor KKS satu posisi dengan BPK RI, yaitu menjaga penerimaan negara dari sektor hulu migas. Sisa temuan yang belum selesai akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (RA)
Foto: Ist