RESOURCESASIA,ID, JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memastikan program pembinaan sudah terbangun untuk industri-industri penunjang dan jasa hulu migas.
Ekosistem sudah dibangun agar industri penunjang dan jasa hulu migas memenuhi ketentuan sesuai dengan standar yang diberikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) termasuk Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri.
“Fakta-fakta empirisnya akan terlihat saat mereka berproduksi (dukung kegiatan hulu migas),” kata Vice President SKK Migas Erwin Suryadi dihadapan peserta Forum Diskusi Teknis serta Halal Bi Halal Guspenmigas, Selasa (30/04/2024), di Jakarta.
Erwin bercerita, pihaknya butuh kepastian penetapan tanda sah TKDN. Terutama pada proyek-proyek EPC (Engineering-Procurement-Construction) di hulu migas.
“Jumlah dari kontraktual kita setiap tahun di atas 1500 kontrak. Jadi verifikatornya gak cukup. Jadi bagaimana cara mengeluarkan (mengatasi) nya ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Ini baru di industri hulu migas saja seperti ini, belum ditempat lain,” ucap Erwin.
Erwin, dihadapan Kepala P3DN Kemenperin Heru Kustanto dalam acara Guspenmigas, menyampaikan bahwa teman-teman di SKK Migas setiap 3 bulan sekali memberi pelatihan kepada penyedia barang dan jasa dan K3S untuk belajar cara penghitungan TKDN dan mereka mendapatkan sertifikat TKDN dari Kementerian ESDM sebagai pemberi sertifikatnya. Namun, menjadi sulit sebagai verifikator TKDN karena ada persyaratan mereka harus memiliki Badan Usaha (perusahaan).
“Mereka punya kemampuan, punya sertifikat dari Kementerian Esdm, tapi pas implementasi tidak terpakai karena gak punya badan usaha,”cetus Erwin. (RA)
Foto: dok ist