RESOURCESASIA.ID, JAKARTA – Pemerintah tegas menolak rencana dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) yang berencana menaikkan harga gas untuk industri non harga gas bumi tertentu (HGBT). Penolakan keras ini disampaikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) selaku Kementerian pembinaan sektor industri nasional.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto menegaskan apabila PGN tetap melanjutkan rencana menaikkan harga gas industri, maka hal itu jelas melanggar mandat dari Peraturan Presiden (Perpres) No 121 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
“Kami keberatan (harga gas naik), kami minta harganya tidak dinaikkan sebab sesuai Perpres kan harganya non HGBT ada batasnya, kalau mau dinaikkan jadi nggak sesuai dengan Perpres dong,” tegas Eko di Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Seperti diketahui, rencana PGN memasang tarif baru untuk gas industri non HGBT akan diberlakukan pada 1 Oktober 2023 mendatang. Atas rencana itu, Kemenperin memandang bahwa kebijakan harga yang lebih tinggi akan membebani sektor industri yang kini baru mulai bangkit usai diterpa badai Covid-19 selama dua tahun.
Di tengah upaya pemulihan produktivitas sektor industri, maka diperlukan berbagai upaya dan kebijakan yang tepat. Dengan menaikkan harga gas industri non HGBT, menurutnya hal itu menjadi kebijakan yang kontradiktif.
“Kita koordinasi jalan terus (dengan PGN), memang ini terkait dg bisnisnya. Tapi kita tetap meminta harganya sesuai dengan ketetapan yang diatur dalam Perpres,” pungkasnya. (RA)
Foto: Dok Ist