Friday , 14 February 2025
Home / ENERGI MINYAK & GAS / Polda Metro Jaya Hentikan Penyalahgunaan LPG Subsidi
Polisi memperlihatkan bukti tabung LPG hasil oplosan yang dijual pelaku dengan mobil.

Polda Metro Jaya Hentikan Penyalahgunaan LPG Subsidi

RESOURCESASIA.ID, JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menindak kasus penyalahgunaan LPG 3 kg. Pertamina Patra Niaga mendukung penuh tindakan Polda Metro Jaya dengan menghentikan penyalahgunaan LPG bersubsidi yang dilakukan oleh para oknum.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengatakan aksi penyalahgunaan tersebut dilakukan oleh pelaku dengan membeli LPG 3 kg bersubsidi dari pangkalan, kemudian dipindahkan ke tabung Bright Gas 5,5 kg dan LPG 12 kg. Kemudian, tabung oplosan tersebut dijual dengan menggunakan mobil.

“Kami mengapresiasi Polda Metro Jaya atas penangkapan yang dilakukan untuk penyalahgunaan LPG Subsidi. Pengoplosan LPG subsidi ke LPG non subsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Heppy usai press conference di halaman Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/10).

Mengingat LPG 3 kg adalah barang subsidi Pemerintah, Pertamina Patra Niaga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi penyaluran distribusi LPG 3 kg. Masyarakat juga dihimbau memberikan laporan ke aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi tindak penyalahgunaan LPG subsidi di sekitar lingkungan masyarakat.

Konsumen dapat mengenali produk LPG 3kg yang asli dari seal cap atau segel plastiknya, sementara produk LPG Bright Gas asli dapat dikenali melalui QR code dan stiker hologram yang terdapat pada leher tabung. Untuk menghindari produk palsu, konsumen dapat membeli LPG Pertamina pada pangkalan dan outlet Bright Gas dan juga dapat dilakukan melalui call center Pertamina 135 untuk produk LPG Bright Gas.

Selain koordinasi dengan aparat penegak hukum, upaya menjaga dan meminimalisir penyalahgunaan LPG 3 kg dilakukan Pertamina Patra Niaga dengan mewajibkan pendaftaran KTP atau NIK bagi konsumen LPG 3 kg, dan pencatatan oleh pangkalan melalui aplikasi Merchant Application Pertamina (MAP).

“Per 30 September lalu, sudah 97 persen transaksi LPG 3 kg di 248.145 pangkalan LPG di seluruh Indonesia telah tercatat pada MAP. Baik transaksi LPG 3 kg dari sektor rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, maupun nelayan sasaran,” jelas Heppy. (RA)

Foto: Dok PPN

About Resourcesasia

Resources Asia.id adalah portal berita yang menginformasikan berita-berita terkini dan fokus pada pemberitaan sektor energi seperti minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), kelistrikan, energi terbarukan (ebt), industri penunjang, lingkungan, CSR, perdagangan dan lainnya.

Check Also

Elnusa Petrofin Gelar Sosialisasi Bahaya Blind Spot kepada Pelajar di Kota Padang

RESOURCESASIA.ID, PADANG – Puluhan siswa siswi dari pelajar & guru SMAN 11 Padang serta karyawan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *