RESOURCESASIA.ID, DEPOK – PLN Icon Plus SBU Regional Jakarta dan Banten telah resmi melakukan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Kejaksaan Negeri Depok
Dengan resminya penandatanganan MoU tersebut PLN Icon Plus mengadakan sosialisasi Legalitas Penggunaan dan Penertiban Aset di Tiang PLN. Hal ini bertujuan agar kepekaan terhadap bahaya yang dapat ditimbulkan oleh oknum tidak bertanggung jawab dapat di minimalisir.
Manajer Penjualan dan Aktivasi Ritel PLN Icon Plus SBU Regional Jakarta dan Banten Ahmad Hidayat terjun langsung melakukan Sosialisasi Legalitas Penggunaan dan Penertiban Aset di Tiang PLN di Kota Depok.
Sosialisasi yang digelar di Kelurahan Sawangan pada Jumat (25/10/2024) ini menargetkan unsur Kantor Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kelurahan Bedahan, Kelurahan Limo, Kelurahan Tugu, Kelurahan Cipayung, Kelurahan Sukmajaya, dan Kantor Kelurahan Curug.
Selain jajaran kantor kelurahan di Kota Depok, hadir pula perwakilan Kantor Kelurahan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, yang wilayahnya berbatasan dengan Kota Depok, Jawa Barat.
Di hadapan perwakilan tokoh masyarakat tersebut, Ahmad Hidayat menyampaikan sejumlah arahan Direktur Utama PLN Icon Plus Ari Indra Cahyadi.
Hidayat mengungkapkan PLN Icon Plus SBU Regional Jakarta dan Banten baru saja resmi menandatangani MoU (memorandum of understanding) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Berbekal kesepahaman tersebut, pihaknya menggelar sosialisasi Legalitas Penggunaan dan Penertiban Aset di Tiang PLN.
“Tujuannya agar tumbuh kepekaan terhadap bahaya yang dapat ditimbulkan oleh oknum tidak bertanggung jawab dapat di minimalisir, yakni mereka yang memakai aset PLN secara ilegal,” ujar Hidayat.
Ditambahkan, sosialisasi mengenai hal dimaksud kepada jajaran kantor kelurahan diharap mengurangi pemakaian ilegal aset PLN, khususnya tiang-tiang jaringan listrik ke rumah-rumah konsumen PLN.
Materi sosialisasi diharapkan akan diteruskan pihak kantor kelurahan kepada para ketua dan pengurus rukun tetangga/rukun warga (RT/RW), hingga akhirnya ke masyarakat.
“Dengan adanya sosialisasi hingga level kelurahan, RT/RW, dan warga, kami berharap ada kepekaan untuk menjaga aset milik PLN. Dengan demikian ini memperkecil kemungkinan pergerakan oknum tidak bertanggung jawab,” papar Hidayat lagi.
Ditambahkan, sosialisasi legalitas akan dilakukan secara rutin dan semakin luas. Dengan demikian nantinya kualitas pelayanan kepada seluruh pelanggan ICONNET, termasuk di Kota Depok.

ICONNET adalah layanan internet broadband dan tv untuk rumah hingga 200Mbps yang reliable, tanpa batasan kuota, dengan harga terjangkau.
Sementara itu, Direktur Utama PLN Icon Plus Ari Rahmat Indra Cahyadi menegaskan sinergi antara PLN dengan pihak kejaksaan, yang masing-masing sebagai institusi negara, diharapkan mendukung peningkatan ekonomi daerah.

Dalam seri sosialisasi, para lurah menanyakan sejumlah permasalahan yang ditemukan pihak kantor kelurahan di lapangan.
Menanggapi berbagai permasalahan tersebut, pihak PT PLN (Persero) dan PLN Icon Plus, sebagai anak perusahaan, perlu terus meningkatkan koordinasi dengan lintas instansi, misalnya pemerintah daerah. (Rama Julian)
Foto: Dok Rama Julia Saputra/Resourcessia.id
Resources Asia Energi News Makers