Resourcesasia.id, Jakarta – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Pertamina Gas (Pertagas) terus melakukan pembahasan valuasi harga akuisisi PT Pertamina Gas (Pertagas), yang menjadi bagian akhir dari proses pembentukan holding BUMN migas.
Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama mengatakan proses negosiasi harga tersebut masih dilakukan sampai saat ini. Mengingat waktu efektif kerja sebelum memasuki masa cuti bersama lebaran hanya tersisa sampai akhir pekan ini.
“Kami dari PGN menunggu hasil valuasi final. Semoga hasilnya bisa diterima masyarakat dan pemerintah. Direksi PGN berpesan, semoga holding migas ini bisa cepat terbentuk karena bertujuan menciptakan kedaulatan energi yang pastinya baik untuk masyarakat,” kata Rachmat dalam acara buka puasa bersama media dengan tema Menyalurkan Energi Baik untuk Kemuliaan Indonesia di The Dining Room, Hotel The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (6/6).
Berbarengan dengan proses valuasi tersebut, Rachmat mengatakan PGN juga tengah mempertimbangkan berbagai opsi pendanaan yang diperlukan untuk melakukan akuisisi tersebut. Menurutnya, PGN bisa menggunakan kas internal perusahaan, mengambil pinjaman bank, atau mencari sumber pendanaan lainnya.
“Terkait pendanaan, kalau tidak terlalu signifikan nilainya, lalu keuangan PGN mencukupi maka bisa mengambil dari kas. Tetapi kalau nilainya besar, dan kas kami kurang maka bisa pinjaman dari bank atau pihak ketiga lainnya, “ ujar Rachmat.
PGN dan Pertamina sendiri telah membentuk lima tim untuk membahas secara intens proses integrasi Pertagas ke dalam PGN.
Tidak hanya membahas valuasi, lima tim tersebut juga merumuskan pola operasi dan strategi bisnis subholding gas setelah Pertagas resmi bergabung dengan PGN.
“Salah satu yang diformulasikan adalah integrasi project. Kami melakukan mapping proyek-proyek mana saja yang bisa diintegrasikan, dan menentukan optimasi terbaiknya seperti apa, “ katanya.
Rachmat menjelaskan, tugas utama dari tim tersebut adalah mencari opsi terbaik bagaimana operasional subholding gas ini bisa efisien dan produktif.
“Tidak akan ada lagi ego perusahaan karena kini kami melihatnya secara grup, “ jelasnya.
Pembatalan RUPSLB
Terkait pembatalan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang sedianya digelar PGN pada akhir bulan ini, Rachmat mengakui PGN tidak bisa memenuhi tahapan pelaporan informasi yang ditentukan oleh OJK. RUPSLB sebelumnya diagendakan PGN untuk meminta persetujuan pemegang saham atas akuisisi Pertagas.
“Kami belum bisa melaporkan berapa nilai akuisisinya ke OJK karena valuasi masih berlangsung. Jadi kami umumkan bahwa RUPSLB dibatalkan, “ katanya.
Menurut Rachmat, sesuai Peraturan OJK Nomor IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, suatu emiten wajib meminta persetujuan pemegang saham jika hendak melakukan transaksi material yang nilainya melebihi 50 persen dari ekuitas perusahaan.
“Jadi kalau nilai transaksinya lebih dari 50 persen dari ekuitas, wajib meminta persetujuan pemegang saham. Kalau kurang dari itu, bisa dilakukan tanpa persetujuan pemegang saham, “ jelasnya. (RJS)
Foto: Dok Tribunenews.com