Monday , 20 April 2026
Home / ENERGI MINYAK & GAS / Pertamina: Perusakan Fasilitas Migas Rugikan Negara dan Harus Dikenai Sanksi Hukum

Pertamina: Perusakan Fasilitas Migas Rugikan Negara dan Harus Dikenai Sanksi Hukum

PRABUMULIH, RESOURCESASIA.ID – PT Pertamina EP (PEP) Zona 4 menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di wilayah operasi, termasuk aksi vandalisme dan illegal tapping yang mengancam keselamatan dan merugikan negara.

Pada 12 Oktober 2025, PEP Adera Field menemukan indikasi vandalisme yang menyebabkan kebocoran jalur pipa di Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Tim tanggap darurat segera diterjunkan untuk mengamankan lokasi dan mencegah ceceran minyak meluas.

“Kami sudah tangani kebocoran sesuai prosedur dan terus berkoordinasi dengan aparat untuk mengusut dugaan vandalisme. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang membahayakan keselamatan operasional dan merugikan negara. Pelaku vandalisme akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Adam Syukron Nasution, Manager Adera Field.

PEP Adera Field menegaskan bahwa perusakan fasilitas migas merupakan tindak pidana serius sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 521–526, pelaku dapat dipidana hingga 6 tahun penjara, dan hukuman diperberat hingga 8 tahun jika menimbulkan bahaya bagi keselamatan umum atau lingkungan, serta pidana tambahan jika dilakukan berulang atau menyebabkan kerugian negara.

Kepala DLH PALI, Dr. Aryansyah, ST., MT menambahkan vandalisme di fasilitas migas sangat merugikan karena menyebabkan Loss of Production Opportunity (LPO), yaitu hilangnya kesempatan produksi minyak yang seharusnya diberikan untuk negara. “Perusakan fasilitas migas adalah tindak pidana dan harus segera dilaporkan serta ditindak tegas oleh aparat hukum. Tindakan ini tidak hanya merugikan negara tapi juga membahayakan lingkungan dan masyarakat” tegasnya.

PEP mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar fasilitas migas tanpa izin serta segera melaporkan jika menemukan kebocoran, pencurian, atau aktivitas mencurigakan di area operasi. Sebagai Objek Vital Nasional, fasilitas migas memiliki peran strategis dalam mendukung pasokan energi dan keselamatan bersama, sehingga wajib dijaga dan dilindungi oleh seluruh elemen masyarakat.

PT Pertamina EP (PEP) Zona 4, PHE Ogan Komering, PHE Raja Tempirai merupakan salah satu anak perusahaan Pertamina yang bergerak dalam bidang usaha hulu migas di bawah PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Zona 4 mengoperasikan 7 Wilayah Kerja, yaitu Prabumulih, Limau, Adera, Pendopo, Ramba, Ogan Komering dan Raja Tempirai, yang tersebar di 258 desa, 45 kecamatan, serta 12 Kota/Kabupaten, yaitu Prabumulih, Palembang, Muara Enim, PALI, Lahat, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan ilir Ogan Komering Ulu dan Musi Rawas Utara. (Rama Julian)

Foto: PEP Zona 4

About Resourcesasia

Resources Asia.id adalah portal berita yang menginformasikan berita-berita terkini dan fokus pada pemberitaan sektor energi seperti minyak dan gas bumi (MIGAS), mineral dan batubara (MINERBA), kelistrikan, energi baru & terbarukan (EBT), industri penunjang, lingkungan, CSR, industri hijau, kolom, opini. urban & life style, internasional dan lainnya. Redeksi juga menerima tulisan kolom, opini dari pembaca akan kami tayangkan di portal berita Resourcesasia.id dan kami juga menerima press rilis dari korporasi, silahkan kirimkan tulisan anda dan press rilis ke email redaksi kami redaksiresourcesasia@gmail.com

Check Also

Perkuat Daya Saing di Era Transformasi Energi, Elnusa Fokus Bangun SDM yang Unggul sebagai Pilar Strategis Pertumbuhan Bisnis

JAKARTA, RESOURCESASIA.ID – Di tengah dinamika transformasi industri energi, PT Elnusa Tbk (ELSA), bagian dari …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *