Thursday , 27 March 2025
Home / ENERGI TERBARUKAN / Percepat Perizinan Berusaha Panas Bumi, Pemerintah Terapkan OSS pada WKP Cisolok dan WKP Nage

Percepat Perizinan Berusaha Panas Bumi, Pemerintah Terapkan OSS pada WKP Cisolok dan WKP Nage

RESOURCESASIA.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) berhasil mengambil langkah besar dalam upaya percepatan pengembangan panas bumi melalui penerapan Sistem Online Single Submission (OSS) untuk penerbitan Izin Panas Bumi (IPB) Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Cisolok Cisukarame dan WKP Nage. Terbitnya IPB dua WKP tersebut melalui OSS, menjadi salah satu wujud nyata upaya pemerintah dalam mempercepat proses perizinan dan memberikan kemudahan bagi investor bidang panas bumi.

Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiyani Dewi menyampaikan penerbitan IPB ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui aplikasi INLINE (Perizinan Online) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui aplikasi OSS (Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik). Melalui penyederhanaan prosedur perizinan, waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin kini jauh lebih singkat tanpa mengorbankan substansi dan kualitasnya.

“Dengan penerapan sistem OSS, proses administrasi menjadi lebih transparan, cepat, dan efisien. Hal ini tentunya diharapkan dapat mendorong lebih banyak investasi dalam pengembangan energi panas bumi di Indonesia,” tuturnya.

Melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, lanjut Eniya, pemenang lelang WKP wajib memenuhi persyaratan dasar berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Lingkungan yang diurus melalui OSS. Dengan terintegrasinya OSS dan INLINE, proses penerbitan kedua IPB ini mengalami percepatan yang signifikan.

“Proses perizinan IPB yang sebelumnya dapat memakan waktu hingga berbulan-bulan kini dapat diselesaikan hanya dalam waktu lima hari melalui sistem OSS. Service Level Agreement (SLA) penerbitan IPB 14 hari kerja sejak aplikasi permohonan diterima,” jelasnya.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM menargetkan kapasitas pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) sebesar 3.880 megawatt (MW) hingga tahun 2029. Target tersebut bertujuan untuk mencapai bauran energi baru terbarukan (EBT) sebesar 19-23 persen pada 2030. Dengan diterbitkannya IPB untuk WKP Cisolok Cisukarame yang dikelola oleh PT Daya Mas Cisolok Geothermal (DMCG) dan WKP Nage yang dikelola oleh PT Daya Mas Nage Geothermal (DMNG), diharapkan kedua perusahaan ini dapat segera merealisasikan pengembangan pembangkit dengan kapasitas 40 MW di masing-masing wilayah.

“Kami berharap kedua WKP ini dapat segera melaksanakan kewajiban berikutnya. Tentunya penerbitan IPB kedua WKP ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan investasi serta mempercepat pengembangan energi panas bumi, mendukung tujuan besar Indonesia dalam mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi berkelanjutan,” pungkas Eniya. (RA)

Foto: DITJEN EBTKE

About Resourcesasia

Resources Asia.id adalah portal berita yang menginformasikan berita-berita terkini dan fokus pada pemberitaan sektor energi seperti minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), kelistrikan, energi terbarukan (ebt), industri penunjang, lingkungan, CSR, perindustrian dan lainnya.

Check Also

Langkah Nyata Elnusa Wujudkan Energi Berkelanjutan: SPKLU Graha Elnusa Resmi Beroperasi

RESOURCESASIA.ID, JAKARTA – PT Elnusa Tbk (ELNUSA, IDX: ELSA), anak perusahaan PT Pertamina Hulu Energi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *