Friday , 25 April 2025
Home / KELISTRIKAN / Penjualan Listrik PLN Naik 3,1 Persen

Penjualan Listrik PLN Naik 3,1 Persen

Resourcesasia.id, Jakarta – PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) kembali membukukan pertumbuhan penjualan listrik nasional yang mencatatkan kenaikan sebesar 3,1 persen hingga September 2017, dibandingkan penjualan tahun lalu pada periode yang sama.

“Total volume penjualan hingga September 2017 mencapai 163,6 terrawatt hour (TWh), September tahun lalu, angka yang dicatatkan adalah 158,6 TWh,” ujar Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, di Jakarta, Jumat (13/10).

Dadan menyampaikan, laporan PLN juga menyebutkan terjadinya kenaikan penjualan listrik sebesar 2,8 persen di wilayah Jawa Bagian Barat dimana volume penjualan listrik tahun ini hingga bulan September mencapai 39,4 TWh, sedangkan tahun lalu pada periode yang sama hanya mencapai 38,3 TWh. Angka penjualan listrik Jawa Bagian Barat ini mencakup wilayah Distribusi Banten dan wilayah Distribusi Jakarta Raya (Disjaya).

Ia juga mengungkapkan, PLN Distribusi Banten bahkan mencatatkan kenaikan lebih dari 5 persen, tepatnya pada angka 6,7 persen. Sementara penjualan listrik PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) tumbuh sebesar 0,4 persen.

“Hal ini seiring dengan bertambahnya kapasitas pembangkit listrik PLN dan tambahan kapasitas dari pembangkit swasta di kedua wilayah tersebut, salah satunya PLTU IPP Banten 660 MW yang beroperasi Maret 2017,” imbuh Dadan.

“Naiknya penjualan listrik PLN ini menjadi sinyal positif bahwa ekonomi Indonesia terus tumbuh dengan baik,” kata Dadan. Sebagaimana diketahui, PLN memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi pelanggan demi mendukung kepentingan masyarakat serta menjaga agar sektor bisnis dan industri tetap kompetitif.

Pengelolaan dan Penataan Aset Hulu Migas Milik Negara Diperlukan untuk Efisiensi Biaya dan Birokrasi

Pemerintah, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Pembinaan Barang Milik Negara, memberikan kewajiban kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan penataan dan pengelolaan seluruh aset/Barang Milik Negara (BMN) yang dipergunakan pada sektor ESDM.

“Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Tata Kelola BMN pada Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi diterbitkan untuk menindaklanjuti amanat tersebut,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro KLIK) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.

Permen ESDM tersebut diterbitkan untuk menyederhanakan serta mengefisienkan birokrasi dan biaya sewa tempat penyimpanan barang, mengingat saat ini yang terjadi adalah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melakukan praktik menyewa tempat penyimpanan BMN yang tersebar di beberapa tempat tanpa dapat dikontrol oleh Pemerintah. Hal ini menimbulkan biaya operasi yang tinggi akibat biaya sewa dan pengangkutan barang.

“Pada tempat penyimpanan yang sekarang, Pemerintah tidak dapat mengetahui secara persis praktik perpindahan aset antar KKKS serta penanganan BMN yang berupa deadstock serta limbah yang masih memiliki nilai ekonomis,” tambah Dadan.

KKKS pun tidak perlu melakukan pelaporan terkait perencanaan kebutuhan, pengadaan, realisasi pembelian serta pemanfaatan barang kepada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, karena PPBMN Kementerian ESDM melakukan koordinasi terkait hal tersebut dengan SKK Migas.

Adapun dalam penyusunan Permen ESDM Nomor 51 Tahun 2017 Kementerian ESDM juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan SKK Migas. Selain itu, Permen ini juga telah disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan dan mendapatkan respons yang positif.

“Permen ESDM Nomor 51 tahun 2017 diterima dengan baik oleh stakeholder. Hal ini karena penataan BMN juga merupakan salah satu target yang harus dikerjakan oleh Kementerian ESDM bersama-sama dengan Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) dan SKK Migas, serta berada di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tutur Dadan.Penjualan Listrik PLN Naik 3,1 Persen. (RA)

Foto: Ist

About Resourcesasia

Resources Asia.id adalah portal berita yang menginformasikan berita-berita terkini dan fokus pada pemberitaan sektor energi seperti minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), kelistrikan, energi terbarukan (ebt), industri penunjang, lingkungan, CSR, perindustrian dan lainnya.

Check Also

PLN Nusantara Power dan Vestas Jalin Kerja Sama Strategis Kembangkan Energi Angin di Indonesia

RESOURCESASIA.ID, JAKARTA — PLN Nusantara Power (PLN NP), bagian dari subholding pembangkitan PLN, menandatangani nota …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *