Resourcesasia, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mempertimbangkan untuk tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada periode perhitungan tiga bulanan Januari hingga Maret 2017.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan setiap tiga bulan dengan memperhitungkan perkembangan harga minyak, rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia.
”Harga Premium, Solar, dan Minyak Tanah untuk sementara ditetapkan untuk tidak naik. Ini adalah upaya Pemerintah yang luar biasa untuk menjaga supaya daya beli masyarakat tidak menurun, terutama untuk Solar yang memiliki dampak terhadap inflasi. Ini arahan Bapak Presiden”, tegas Menteri Jonan, di Jakarta, Selasa (20/12).
Dengan demikian harga jual Premium tetap Rp 6.450 per liter, Rp 5.150 per liter untuk solar bersubsidi, dan Rp 2.500 per liter untuk minyak tanah.
Selanjutnya, Pemerintah akan terus memantau perkembangan harga minyak dunia dalam menetapkan Harga Jual Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. “Kita lihat sampai tiga bulan ke depan. Kita akan evaluasi (harga minyak) setiap bulannya,” tutup Menteri Jonan. Redaksi
Ket Foto: Ist/pertaminaretail.com