RESOURCESASIA.ID, JAKARTA – Pemidanaan aksi bisnis PT Pertamina (Persero) di Blok Basker, Manta & Gummy (BMG) Australia 2009 telah melahirkan sebuah postulat baru bahwa: “Jika BUMN gagal dalam berinvestasi, maka anggota direksi dan karyawannya boleh didakwa melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).” Ini telah menyeret empat orang (dua orang anggota direksi dan dua pejabat lainnya) ke kursi pesakitan sejak awal tahun 2018.
Apakah betul aksi bisnis BUMN mutlak tidak boleh ada yang rugi? Sedangkan sebuah keputusan bisnis apapun pada hakikatnya bisa untung dan bisa rugi. Demikian tema yang dibahas dalam Focus Group Discussion bertema “Paradoks BUMN: Binis Harus Selalu Untung” yang diselenggaran Forum Masyarakat Peduli BUMN di Jakarta, Rabu (8/5).
Narasumber yang hadir dalam FGD tersebut di antaranya adalah Arie Gumilar (Presiden FSPBB), Dian Simatupang (Hukum Keuangan Publik), Irmansyah (Auditor Keuangan Negara), Rayendra Prasetya (DNd Law Firm), Prasetio (Ex. Dirut Peruri, Ex. Direktur Telkom), Hadi Ismoyo (IATMI), Hotasi Nababan (Ex. Dirut Merpati), Marwan Batubara (Direktur Eksekutif IRESS), dan Himahanto Juwana (Guru Besar Hukum Internasional UI).
Dalam kesempatan itu, Pakar hukum keuangan publik, Dian Simatupang, menjelaskan bahwa status keuangan dan kekayaan BUMN sebagai keuangan dan kekayaan negara adalah sebuah paradoks yang paling parah di Indonesia. Ada inkonsistensi logika hukum ketika menerjemahkan keuangan dan kekayaan BUMN sebagai keuangan dan kekayaan negara.
“Jika keuangan BUMN adalah keuangan negara, mengapa cara mengelolanya berbeda, mengapa tidak menggunakan cara atau pola APBN? Sementara, keuangan dan kekayaan BUMN dalam hal tuntutan kewajibannya tidak pernah menjadi beban APBN,” ujar Dian.
Sementara pakar hukum Rayendra Prasetya dari DNd Law Firm menegaskan bahwa tidak ada rumusan yang jelas dan pasti mengenai kedudukan dan peranan direksi dalam melakukan pengurusan BUMN. Dalam praktek hukum, beberapa praktiksi hukum (Jaksa, Polisi, Hakim, Advokat) dalam menerapkan hukum cenderung menonjolkan aspek Hukum Formal. Padahal aspek Hukum Materil yang merupakan tujuan utama hukum untuk mencari keadilan cenderung diabaikan.
“Pendapat yang demikian terkesan menganut aliran “Legisme”, yaitu aliran yang berpendapat bahwa satu-satunya hukum adalah undang-undang, atau bahwa di luar undang-undang tidak ada hukum,” ujar Rayendra.
Uji Materiil
Namun sayangnya, Pasal 3 UU Tipikor telah dikonstruksi secara sederhana. Karena Investasi di Blok BMG “dianggap” rugi, maka telah terjadi kerugian keuangan negara (UU Keuangan Negara). Akibatnya, negara pun berhak menuduh para terdakwa korupsi (UU Tipikor). Pasal 3 ini pun telah menjerat Ferederick Siahaan (Ex. Direktur Keuangan) dan Bayu Kristanto (Ex. Manager M&A) dengan vonis 8 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp 1 Miliar, subsidiair 4 bulan.
“Dengan ditetapkannya dua orang mantan direksi, seorang kepala hukum dan seorang manajer Pertamina sebagai terdakwa, timbul rasa cemas bagi pengurus dan anggota Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Pasalnya, hal serupa akan terjadi terhadap para Pejabat maupun Pekerja Pertamina yang hendak melakukan aksi atau tindakan korporasi dengan itikad baik,” ujar Presiden Federasi Pekerja Pertamina Bersatu (FPPB), Arie Gumilar.
Menurut Arie, apabila hal tersebut dibiarkan, maka iklim berinvestasi di BUMN akan menjadi buruk. Akibatnya, Pejabat/Direksi/Pekerja BUMN akan takut mengambil keputusan untuk berinvestasi guna mencapai maksud dan tujuan dari pendirian sebuah BUMN.
Hal inilah, tegasnya, yang mendorong FSPPB mengajukan uji materiil (judicial review) terhadap pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi.
“Kami menolak secara tegas atas ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, karena dapat mengakibatkan tindakan kriminalisasi terhadap jajaran direksi PT Pertamina (Persero). Permohonan uji materiil atas kedua pasal tersebut telah kami ajukan ke Mahkamah Konstitusi pada 11 April 2019 lalu,” ujar Arie.
Padahal, menurut Mantan Direktur Utama Peruri, Prasetio, direksi harus mengambil keputusan bisnis agar perusahaan berjalan going concern untuk mendapatkan keuntungan yang berkualitas. Business Judgment Rule yang diterapkan secara baik dan berkualitas akan membebaskan direksi dari kesalahan atau kelalaian yang berkonsekwensi dapat menimbulkan kerugian bisnis (business Loss).
“Business loss tidak boleh memiliki unsur fraud sekecil apapun,” tegasnya.
Sedangkan Mantan Dirut Merpati, Hotasi Nababan, menegaskan tidak ada kepastian hukum di antara UU Kekayaan Negara, UU BUMN, dan UU PT, terutama tentang “kekayaan negara” dan “kerugian negara”. Sementara business judgement rule di UU PT membantu tapi tidak melindungi.
Penyebab penyelidikan kasus korupsi, ujar Hotasi, biasanya adalah laporan internal akibat ketidakpuasan, “TO”, penyelidikan independent, dan laporan dugaan dari BPK/BPKP.
Karena itulah, dia menyarankan bagi BUMN agar menyederhanakan prosedur internal, keputusan direksi harus bulat, risalah rapat direksi harus lugas dan tegas, jika ada penugasan, minta tertulis, dan jangan terlalu sering pergantian direksi.
Menurut Hotasi, belajar dari kasus BMG ini publik dapat menyaksikan bahwa negara menampilkan kesan “mutlak” tidak dapat menerima konsep BUMN merugi. Konsep acceptable loss dan tanggung renteng yang diakomodir oleh UU PT dan UU BUMN yang saat ini dianggap mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada karyawan dan pengurus BUMN, terbukti tidak berfungsi pada kasus yang menjerat Ferderick, Bayu, Karen dan Genades.
Hanya dengan kepastian hukum yang mudah dipahami oleh nalar publik, putra-putri terbaik bangsa yang bekerja di BUMN dapat mengenali batas-batas pelanggaran hukum dengan pasti sejak dini tanpa rasa was-was. Sehingga, mereka dapat bekerja nyaman dengan kepercayaan diri yang tinggi, tanpa harus merasa khawatir sewaktu-waktu akan didakwa korupsi, sebagai dampak dari risiko bisnis yang tidak disengaja dan/atau tidak dapat dihindari.
“Kepastian hukum juga diyakini akan memberikan rasa adil bagi masyarakat umum, sekaligus memberikan ketenangan bagi investor dalam maupun luar negeri untuk bekerjasama dengan BUMN tanpa perlu khawatir akan ikut terseret dakwaan korupsi, bilamana kerjasama yang dibangun harus berujung kepada rugi,” tegasnya.
Pendapat Para Tokoh
1. Arie Gumilar (Presiden FSPBB)
Terkait dengan ditetapkannya dua orang mantan direksi, seorang kepala hukum dan seorang manajer PT Pertamina (Persero) sebagai terdakwa, timbul rasa cemas bagi pengurus dan anggota Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), dimana hal serupa akan terjadi terhadap para Pejabat maupun Pekerja PT Pertamina (Persero) yang hendak melakukan aksi atau tindakan korporasi dengan itikad baik.
Apabila hal tersebut dibiarkan, maka iklim berinvestasi di BUMN akan menjadi buruk. Pejabat/Direksi/Pekerja BUMN akan takut mengambil keputusan untuk berinvestasi guna mencapai maksud dan tujuan dari pendirian sebuah BUMN.
2. Dr. Dian Puji N. Simatupang, S.H., M.H (Hukum Keuangan Publik)
Status keuangan dan kekayaan BUMN sebagai keuangan dan kekayaan negara adalah sebuah paradoks yang paling parah di Indonesia. Ada inkonsistensi logika hukum ketika menerjemahkan keuangan dan kekayaan BUMN sebagai keuangan dan kekayaan negara.
Jika keuangan BUMN adalah keuangan negara, mengapa cara mengelolanya berbeda, mengapa tidak menggunakan cara atau pola APBN? Sementara, keuangan dan kekayaan BUMN dalam hal tuntutan kewajibannya tidak pernah menjadi beban APBN.
3. Irmansyah Ak., MPA, CISA (Auditor Keuangan Negara)
Standar Pemeriksaan keuangan Negara (SPKN) sebagai ukuran pelaksanaan pemeriksaan BPK RI. Pemeriksaan keuangan negara oleh akuntan publik. Dalam pelaksanaanya mereka mengacu kepada Standar Professional Akuntan Publik sebagai ukuran pelaksanaan pemeriksaan Akuntan Publik.
4. Dr. Rayendra Prasetya, S.H., M.H (DNd Law Firm)
Tidak ada rumusan yang jelas dan pasti mengenai kedudukan dan peranan Direksi dalam melakukan pengurusan BUMN. Dalam praktek hukum, beberapa praktiksi hukum ( Jaksa, Polisi, Hakim, Advokat) dalam menerapkan hukum cenderung menonjolkan aspek Hukum Formal.
Padahal aspek Hukum Materil yg merupakan tujuan utama hukum untuk mencari keadilan cenderung diabaikan. Pendapat yang demikian terkesan menganut aliran “Legisme”, yaitu aliran yang berpendapat bahwa satu-satunya hukum adalah undang-undang, atau bahwa di luar undang-undang tidak ada hukum.
5. Dr. Drs. Prasetio, Ak, S.H., M.Hum (Ex. Dirut Peruri, Ex. Direktur Telkom)
Direksi harus mengambil keputusan bisnis agar perusahaan berjalan going concern untuk mendapatkan keuntungan yang berkualitas. Business Judgment Rule yg diterapkan secara baik dan berkualitas akan membebaskan Direksi dari kesalahan atau kelalaian yang berkonsekwensi dapat menimbulkan kerugian bisnis (business Loss). Business loss tidak boleh memiliki unsur fraud sekecil apapun.
6. Ir. Hadi Ismoyo (IATMI)
Pemahaman Kategori Resources dalam Bisnis Migas. Klasifikasi Cadangan Berdasarkan Petroleum Resources Management System (PRMS) 2017. Pedoman Umum yang harus dipertimbangkan: Fase produksi (on production), Pengembangan (justified for development), Penundaan sementara (development on hold), dan proyek belum jelas (unclarified).
7. Ir. Hotasi D.P. Nababan, M.S.C.E, M.S.T.P (Ex. Dirut Merpati)
Tidak ada kepastian hukum di antara UU Keuangan Negara, UU BUMN, UU Perusahaan Terbatas, terutama tentang “kekayaan Negara” dan “kerugian Negara” (dapat merugikan keuangan Negara). Business Judgement Rule di UU 40/2007 pasal 97 “membantu”, tapi tidak melindungi. (Rama)
Foto: Dok Ist