Resourcesasia.id, Jakarta – Mantan anggota DPR, Djoko Edhi mengatakan, seharusnya kasus sopir tangki bahan bakar minyak (bbm) disuarakan oleh anggota DPR RI untuk diselesaikan menurut ketentuan perundang undangan yg berlaku.
“Jika pemutusan hubungan kerja sudah diselesaikan secara hukum dan susah ada putusan yang mengikat, dan jika dapat dibuktikan direksi PT PT Patra Niaga (persero) tidak mentaati putusan hukum yang mengikat maka direksi Patra Niaga dapat dijatuhkan sanksi hukum yang berlaku pula,” kata Djoko Edhi Sabtu (1/9/2017).
Jadi, lanjut Djoko Edi, kasus PHK sopir tangki BBM Patra Niaga harusnya tidak di dramatisir dan dipolitisir. “Putusan kekuatan berkekuatan hukum tetap adalah mengikat. Tidak bisa diintervensi kecuali para pihak menghendaki,” ujarnya.
Menurutnya, karena kasus ini sudah menjadi kasus yang sudsh diproses melalui aturan undang undang yang berlalu, maka sebaiknya para wakil rakyat, khusunya Komisi VII DPR, tidak menyuarakan untuk diselesaikan diluar aturan hukum yang berlaku. “DPR harus mendorong agar kasus ini untuk diselesaikan menurut ketentuan perundang undangan yg berlaku,” papar aktivis ini.
Seperti diketahui, salah satu hasil RDP Komisi VII dan Pertamina di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/8/2017), Komisi VII DPR RI mendesak kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero) untuk melakukan evaluasi praktik penyelenggaraan usaha oleh PT Patra Niaga yang diduga melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan, dan selama masa evaluasi PT Patra Niaga menanggung kompensasi atas masalah lay of tenaga kerjanya sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku dan memberikan laporan tertulis kepada Komisi VII DPR RI dan disampaikan paling lambat tanggal 6 September 2017. (Spn)
Foto: Ist
Resources Asia Energi News Makers