Monday , 13 January 2025
Home / ENERGI MINYAK & GAS / KEIN Soroti Persoalan Pertambangan Ilegal

KEIN Soroti Persoalan Pertambangan Ilegal

Resourcesasia.id, JAKARTA – Keberadaan tambang ilegal di sejumlah daerah hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah yang belum dapat terselesaikan. Padahal, potensi kerugian negara dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) ini sangat besar, yakni hingga bisa mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun.

Persoalan pertambangan ilegal ini pun kini menjadi perhatian Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) untuk dicarikan jalan keluarnya. Lembaga non struktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Joko Widodo ini akan berupaya merumuskan solusi terhadap keberadaan PETI sehingga bisa berkontribusi mendorong perekonomian nasional di masa mendatang.

Zulnahar Usman, Anggota KEIN RI sekaligus Ketua Kelompok Kerja Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) KEIN RI mengatakan, perlu tekad yang kuat dan keberanian yang ekstra dari pemerintah dalam upaya penertiban PETI. Apalagi, kegiatan tambang ilegal ini sudah berlangsung sejak puluhan tahun silam serta melibatkan masyarakat banyak.

“Semoga di era Pak Presiden Jokowi ini, permasalahan tambang ilegal dapat kita benahi, karena ini terkait dengan kemakmuran rakyat. Kalau PETI dikelola secara benar, kita bisa meminimalkan potensi kerugian negara yang besarnya mencapai puluhan triliun. Yaitu, dengan meningkatkan pertambangan ilegal ini menjadi tambang legal,” kata Zulnahar dalam keterangan resminya, Senin (30/4/2018).

Pada Kamis (26/4/2018) pekan lalu, KEIN menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Penertiban PETI di Jakarta yang diikuti oleh sejumlah stake holder terkait. Antara lain, Kementerian ESDM, Kementerian Koodinator Politik, Hukum, dan HAM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, PT Aneka Tambang Tbk, dan PT Timah Tbk, Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), serta perhimpunan pengusaha tambang lainnya.

Berdasarkan data Kementerian ESDM dari 34 provinsi di Indonesia terdapat sembilan provinsi yang hingga kini belum menetapkan WPR. Padahal, penetapan WPR ini merupakan amanat UU sekaligus menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan tambang yang legal kepada masyarakat dalam bentuk izin pertambangan rakyat (IPR). Alhasil, PETI masih marak terjadi di daerah.

Terdapat enam lokasi PETI untuk batubara di dua lokasi yaitu Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. PETI untuk mineral baik berupa logam ataupun non logam terdapat di 523 lokasi yang tersebar di 32 Provinsi kecuali Bali dan DKI Jakarta. Pertambangan tanpa izin untuk mineral didominasi oleh tambang emas. “Ini baru data yang dimiliki oleh ESDM, belum lagi PETI-PETI baru yang bermunculan dari waktu ke waktu sehingga PETI menjadi kian meresahkan,” kata Zulnahar.

PETI sulit ditertibkan lantaran banyak sejumlah kendala. Antara lain, lokasi penambangan yang terdapat di daerah pedalaman sehingga sulit diakses aparatur pemerintah maupun pihak kepolisian, keterbatasan anggaran pemerintah untuk program penanganan PETI, serta masih banyaknya oknum yang bermain dalam kegiatan tambang ilegal ini.

Kendati demikian, Zulnahar mengatakan, pihaknya akan berupaya mendorong penertiban PETI ini mulai dari penegakan hukum hingga upaya pembinaan dari status pertambangan ilegal menjadi legal. Namun tentunya perlu kerja sama seluruh pihak, baik aparat keamanan, pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta asosiasi pengusaha. “Jangan diberikan ruang sedikit pun bagi oknum-oknum tertentu yang bermain. Ini sangat jorok, dan agama pun tidak membolehkannya. Persoalan ini bisa kita selesaikan, sehingga kemakmuran bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Zulnahar.

Inspektur Jenderal Ike Edwin, Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial Politik mengakui, aparat pemerintah maupun aparat penegak hukum punya peran menjadi fasilitator dan pelindung bagi para penambang ilegal sehingga mereka bebas beraktivitas bertahun-tahun. Hal tersebut telah menjadi pengalamannya selama menjadi Kapolda Lampung ketika menindak para penambang emas ilegal.

“Tidak akan sulit kok, harus ada penindakan yang tegas. PETI masih marak di berbagai daerah terjadi karena terjadi pembiaran selama bertahun-tahun,” kata dia dalam acara FGD tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Gatot Sugiharto mengatakan, pihaknya mendukung upaya KEIN untuk mendorong penertiban PETI, yakni dengan meningkatkan tambang ilegal menjadi legal. Sebab, selama ini masyarakat kesulitan mengurus perizinan lahannya untuk ditetapkan menjadi IPR.

Berdasarkan catatan organisasinya, jumlah pekerja tambang rakyat di seluruh Indonesia mencapai 3,7 juta orang. Di mana, terdapat sekitar 1 juta penambang emas rakyat yang sebagian besarnya tidak memiliki izin. Adapun produksi emas rakyat bisa mencapai 105 ton per tahun yang pastinya dipasarkan secara ilegal juga. “Potensi pajak yang hilang bisa mencapai Rp 10 triliun,” kata Gatot.

Zulnahar menambahkan, masukan para stake holder terkait penertiban PETI dalam FGD tentang PETI ini akan dibahas dalam rapat pleno anggota KEIN. Kemudian, pihaknya akan merumuskannya menjadi memo policy yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. “Semoga kita bisa menyimpulkan dan menemukan solusi untuk penertiban PETI ini,” kata dia. (Dimas)

Foto: Dok Kein

About Resourcesasia

Resources Asia.id adalah portal berita yang menginformasikan berita-berita terkini dan fokus pada pemberitaan sektor energi seperti minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), kelistrikan, energi terbarukan (ebt), industri penunjang, lingkungan, CSR, perdagangan dan lainnya.

Check Also

Dapat Pasokan Gas 4.651 BBTU dari Blok Jabung, PGN Penuhi Kebutuhan Industri Domestik

RESOURCESASIA,ID, JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mendapatkan tambahan pasokan gas dari PetroChina …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *