RESOURCESASIA.ID, JAKARTA – Kasus pencurian Box FAT milik PLN Icon Plus memasuki babak baru, kasus ini yang mulai mencuat sejak akhir Desember 2023 masuk tahap persidangan. Pencurian yang terjadi di Setiabudi Kuningan Jakarta selatan kini memasuki masa Sidang. Kasus yang melibatkan MR (30) dan MSH (21) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 29 Februari 2024.
Dengan adanya kasus ini pihak PLN Icon Plus Regional Jakarta dan Banten menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan atau ilegal di tiang tumpu PLN. Ditemui secara terpisah SRM SBU Jakrta dan Banten Enrico H Batu Bara menyampaikan agar warga sekitar aktif menanyakan kelengkapan surat tugas kepada para pekerja yang sedang beraktifitas di tiang PLN.
BACA JUGA:
Dorong Electrifying dan Digital Lifestyle, PLN Icon Plus dan PLN UID S2JB bangun Pemasaran Bersama
Hal ini bertujuan untuk menghindari aktivitas ilegal dan merugikan pelanggan yang diakibatkan gangguan karena pencurian perangkat internet ICONNET pada tiang PLN “Warga berhak menanyakan kepada pekerja lapangan terkait kelengkapan dokumen kerja dan melaporkan ke seluruh kanal pengaduan selama 24/7 baik via aplikasi MYICON+, Sosial Media ataupun Call Center 150678”. Ujar Enrico.
Dikesempatan lain Direktur Utama PLN Icon Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi menyampaikan bahwa pentingnya menjaga aset PLN salah satunya peralatan pada tiang tumpu PLN guna menjaga aset negara dan berlangsungnya layanan kepada masyarakat.
Dengan terus bergulirnya persidangan kasus ini pihak PLN Icon Plus berharap agar bisa menjadi perhatian kepada seluruh masyarakat agar tidak ada lagi kejadian serupa. Dan mengingatkan bahwa tindak pencurian aset negara merupakan pelanggaran pidana yang dapat dipidanakan. (Rama Julian)
Foto: Dok Pln Icon