Saturday , 19 July 2025
Home / ENERGI MINYAK & GAS / Imbas Covid-19, Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku PLO/SKPI Migas

Imbas Covid-19, Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku PLO/SKPI Migas

Jakarta, resourcesasia.id – Dalam rangka penjaminan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha migas, serta merujuk pada Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia yang ditetapkan sampai dengan 29 Mei 2020, Pemerintah memperpanjang masa berlaku Persetujuan Layak Operasi (PLO) atau Sertifikasi Kelayakan Penggunaan Instalasi (SKPI) yang masa berlakunya habis dalam kurun waktu masa status keadaan tentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona atau covid-19, sampai 3 bulan sesudahnya.

Demikian tercantum dalam surat Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku Kepala Inspeksi Adhi Wibowo tertanggal 24 Maret 2020,  yang ditujukan kepada Kepala Teknik pada kegiatan usaha migas, Direksi Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap Migas, Direksi Usaha Penunjang Migas serta Direksi Perusahaan Inspeksi Migas.

Adhi Wibowo menyatakan, perpanjangan masa berlaku PLO/SKPI diberikan selama 3 bulan dari berakhirnya status darurat bencana tersebut.

Selanjutnya, Kepala Teknik diminta melakukan evaluasi pelaksanaan inspeksi instalasi dan/atau peralatan. “Terhadap pelaksanaan inspeksi dan/atau peralatan yang tidak dapat ditunda, dilaksanakan dengan mempertimbangkan keselamatan pekerja dan mengupayakan pencegahan terjadinya penularan virus corona,” papar Adhi seperti ditulis esdm.go.id.

Setelah berakhirnya status darurat bencana tersebut, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas meminta agar terhadap instalasi migas dan peralatan yang habis masa berlakunya itu, segera dilakukan inspeksi dan pemeliharaan keselamatan.

Kepala Teknik bertanggung jawab terhadap pengoperasian instalasi dan/atau peralatan serta dapat mengambil tindakan yang dianggap perlu apabila membahayakan keselamatan lingkungan migas yaitu keselamatan instalasi, keselamatan pekerja, keselamatan lingkungan dan keselamatan umum.

Mengakhiri surat pemberitahuannya, Adhi Wibowo meminta agar hal-hal tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dapat ditinjau sewaktu-waktu.

About Resources Asia

Resources Asia adalah portal berita yang menginformasikan berita-berita terkini dan fokus pada pemberitaan sektor energi seperti minyak, oil dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), kelistrikan, energi terbarukan/panas bumi, jasa penunjang/kontraktor, lingkungan, CSR, alat berat dan lainnya.

Check Also

Inisiatif Zero Waste Cegah Abrasi di Pantai Padang, Elnusa Hibahkan 100 Ban Eks Mobil Tangki untuk Program Appostraps

RESOURCESASIA.ID, PADANG – PT Elnusa Tbk (Elnusa, IDX: ELSA), anak usaha dari PT Pertamina Hulu …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *