JAKARTA, RESOURCESASIA.ID – Pemerintah Indonesia kembali menunda implementasi penyaluran insentif untuk pembelian sepeda motor listrik selama satu bulan ke depan, yang sebelumnya sempat dijanjikan akan mulai berlaku Juli mendatang. Penundaaan ini menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto pada Selasa (23/6), terjadi karena skema insentif tersebut masih dalam tahap kajian.
Direktur Program Transformasi Sistem Energi, IESR, Deon Arinaldo mengatakan penundaan ini telah terjadi dua kali, setelah penundaan pertama yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan alasan serupa.
“Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai penundaan berulang telah memberikan sinyal buruk tata kelola kebijakan Perpres 79/2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai,” ujar Deon.
Ketiadaan insentif penjualan berdampak pada tingkat adopsi KBLBB
Dengan berakhirnya insentif penjualan untuk KBLBB, terutama motor listrik di akhir tahun 2024, terjadi penurunan 80% penjualan motor listrik di Q1 2025 jika dibandingkan pada periode yang sama pada tahun sebelumnya (IESR, 2025). Penurunan tersebut mengindikasikan bahwa ketiadaan insentif telah mengurangi minat beli calon konsumen, sehingga memperlambat adopsi kendaraan listrik di Indonesia.
Ketidakpastian insentif dan arah kebijakan kendaraan listrik juga memberikan keragu-raguan akan dukungan pemerintah Indonesia pada kendaraan listrik. Hal ini akan berdampak pada keyakinan investasi di industri kendaraan listrik dan ekosistemnya.yang dalam jangka panjang dapat menyebabkan perlambatan pertumbuhan ekonomi. Tren ini bisa terlihat dari keputusan investasi untuk kendaraan listrik. Di bulan Juni ini, ada indikasi dua pabrikan otomotif yang memutuskan beralih ke bisnis kendaraan listrik namun merelokasi fasilitasnya ke Vietnam, yang dianggap lebih mendukung bisnis kendaraan listrik.
KBLBB sebagai langkah strategi ketahanan energi dan fiskal
Di tengah tekanan geopolitik global yang memengaruhi ketahanan energi Indonesia, percepatan adopsi kendaraan listrik seharusnya menjadi prioritas strategis. Kendaraan listrik memiliki efisiensi energi yang lebih baik dibanding kendaraan konvensional, serta mengandalkan sumber energi yang sepenuhnya dapat bergantung dari dalam negeri, memposisikan kendaraan listrik sebagai opsi kendaraan yang tepat untuk mendukung langkah pemerintah dalam mewujudkan ketahanan energi dan fiskal.
Menkeu Purbaya telah menegaskan bahwa insentif kendaraan listrik bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM dan memperkuat ketahanan energi nasional. Namun, dengan adanya penundaan pemberian insentif untuk KBLBB, hal ini terasa bertolak belakang dengan visi Presiden Prabowo untuk menekan impor BBM.
Analisis manfaat-biaya IESR memperkuat urgensi implementasi insentif. Setiap adopsi satu unit motor listrik dapat menghemat subsidi BBM sebesar Rp18 juta selama masa pakai kendaraan, yaitu 10 tahun, dengan asumsi harga keekonomian BBM sekitar Rp15.000 per liter pada Mei 2026. Jika manfaat eksternal seperti pengurangan polusi udara, nilai karbon, dan penghematan devisa turut diperhitungkan, nilai penghematan meningkat signifikan menjadi Rp37 juta per motor listrik. Artinya, pemerintah masih memiliki ruang fiskal yang memadai untuk memberikan insentif yang menarik bagi calon pengguna KBLBB.
Dengan asumsi harga keekonomian BBM tetap, adopsi 13 juta motor listrik sesuai skenario tercantum pada Enchanced National Determined Contribution (ENDC) berpotensi menghemat subsidi hingga Rp23 triliun per tahun. Meski demikian, perlu dipahami bahwa angka ini adalah estimasi skenario adopsi mengingat belum ada dasar mandat atau regulasi yang jelas.
Insentif pembelian motor listrik sebaiknya difokuskan pada model yang mampu memberikan utilitas setara dengan sepeda motor konvensional, baik dari sisi performa maupun jarak tempuh. Salah satu pendekatan yang dapat dipertimbangkan adalah menetapkan ambang kapasitas baterai minimum, misalnya sekitar 2 kWh, untuk memastikan kendaraan yang menerima insentif memiliki performa yang mumpuni untuk digunakan sehari-hari sehingga memiliki tingkat utilisasi yang tinggi (misalnya, bisa digunakan untuk perjalanan 40 km per hari) dan memaksimalkan dampak pada penurunan konsumsi BBMnya sebesar 1 liter per hari untuk setiap motor konvensional yang berpindah ke motor listrik.
Perbaikan Tata Kelola Percepatan Industri KBLBB
Belum tegasnya akuntabilitas dan pembagian tanggung jawab kelembagaan dalam kebijakan kendaraan listrik melemahkan konsistensi implementasi KBLBB dan akar permasalahan maju mundur kebijakan KBLBB. Kondisi ini diperparah oleh belum adanya target yang secara eksplisit menyebutkan tingkat adopsi KBLBB untuk dijadikan dasar penugasan antar-lembaga.
Berbeda dengan program biofuel seperti B50 yang memiliki target eksplisit terukur dengan kementerian penanggungjawab yang jelas, kebijakan KBLBB berjalan tanpa koordinasi kelembagaan yang kuat dan tanpa target tertulis jelas yang dimiliki oleh kementerian teknis tertentu.
Sehingga, IESR mendesak pemerintah untuk segera mengambil kedua langkah konkret ini:
- Segera Terbitkan Insentif KBLBB
Kementerian Koordinator Bidang Pereekonomian dan Kementerian Keuangan harus segera menerbitkan insentif bagi KBLBB. Berbeda dengan skema sebelumnya yang bersifat umum, insentif perlu dirancang berbasis kinerja (performance-based incentive), misalnya dengan mempertimbangkan jarak tempuh per pengisian daya, kapasitas baterai, serta tingkat efisiensi energi kendaraan.
Pendekatan ini akan memastikan setiap rupiah insentif yang dikeluarkan pemerintah menghasilkan pengurangan konsumsi BBM dan emisi yang optimal. Penghematan konsumsi BBM dapat mencapai 1 liter per motor per hari. Jika ada 13 juta motor listrik yang dioperasikan, konsumsi BBM dapat ditekan antara 3-4 juta kL per tahun. Selain meningkatkan efektivitas fiskal, skema berbasis kinerja juga dapat mendorong produsen menghadirkan kendaraan listrik yang lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan konsumen Indonesia.
- 2. Segera Tetapkan Target Adopsi KBLBB
Presiden perlu segera menetapkan target nasional adopsi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang bersifat terukur, bertahap, dan dievaluasi secara berkala. Target tersebut perlu dituangkan secara jelas melalui mandat kepada kementerian teknis, lengkap dengan indikator kinerja dan tenggat waktu pencapaiannya.
Penetapan target nasional juga penting untuk memberikan sinyal yang kuat kepada pasar, mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik, serta memastikan implementasi Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 berjalan secara konsisten, terukur, dan akuntabel. (RA)
Foto: Dok IESR
Resources Asia Energi News Makers