RESOURCESASIA.ID, JAKARTA – PT Trimegah Bangun Persada, Tbk, atau Harita Nickel, sebuah perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi, telah berkomitmen untuk melakukan penilaian independen pihak ketiga terhadap Standar IRMA untuk Pertambangan yang Bertanggung Jawab. Tambang Harita Nickel yang berlokasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, merupakan yang pertama di Indonesia yang secara resmi berkomitmen untuk diaudit oleh IRMA.
Direktur Eksekutif IRMA, Aimee Boulanger, mengungkapkan hal tersebut dalam siaran pers IRMA yang diterima redaksi resourcesasia.id, Selasa (8/10/2024).
“Dengan mengajukan diri agar operasi pertambangannya untuk diaudit secara independen terhadap standar pertambangan global yang paling ketat di dunia, Harita Nickel menjadi contoh mengenai transparansi operasional pertambangan yang belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia,” ucap, Aimee Boulanger.
Amiee manyapaikan “Harita akan memberikan informasi kepada para pemangku kepentingan yang terdampak yang dapat mereka gunakan untuk berinteraksi dengan perusahaan mengenai cara bagaimana mendorong agar pertambangan mereka lebih bertanggung jawab. Ini merupakan momen yang tepat mengingat pentingnya peran nikel dalam mendukung transisi energi, dan permintaan dari pembeli di hilir untuk mendapatkan nikel yang ditambang secara lebih bertanggung jawab, khususnya untuk sektor otomotif dan energi terbarukan.”
Menanggapi hal itu, Septian Hario Seto, Deputi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia mengatakan komitmen Harita Nickel untuk menjalani audit IRMA yang ketat mencerminkan dedikasi mereka terhadap praktik penambangan yang bertanggung jawab di Indonesia. Kami sangat mengapresiasi inisiatif mereka, yang tidak hanya menjadi tolok ukur bagi industri, tetapi juga mendukung visi pemerintah untuk sektor pertambangan yang lebih transparan serta bertanggung jawab secara lingkungan dan sosial. Upaya ini menggaris bawahi pentingnya penyelarasan industrialisasi nasional dengan standar global, memastikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan kita.
Sementara Roy Arman Arfandy, Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada, Tbk (Harita Nickel). menjelaskan “Kami ingin para pembeli kami yakin bahwa mereka membeli nikel yang didapatkan secara bertanggung jawab,”.
Lanjut Roy, “Dengan menjalani audit IRMA yang independen, kami bertujuan untuk menyelaraskan operasi kami dengan praktik terbaik dan mengidentifikasi ruang untuk perbaikan yang berkelanjutan bersama dengan para pemangku kepentingan terdampak dan pemegang hak terkait. Kami berkomitmen untuk melakukan penyelarasan dengan standar internasional untuk penambangan yang bertanggung jawab dalam jangka panjang.”
Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA) adalah (1) standar pertambangan sukarela yang menjelaskan praktik terbaik untuk melindungi masyarakat dan lingkungan, (2) proses penjaminan untuk mengukur tambang terhadap standar tersebut, dan (3) organisasi yang dikelola secara setara oleh perwakilan dari enam sektor pemangku kepentingan yang terdampak – masyarakat, buruh terorganisasi, LSM, keuangan, pembeli, dan perusahaan pertambangan — yang mengendalikan standar dan proses jaminan. IRMA unik secara global karena tata kelolanya memberikan masyarakat kekuatan yang sama dengan perusahaan pertambangan, dan kepentingan nonkomersial memiliki kekuatan yang sama dengan kepentingan komersial.
Harita Nickel memiliki izin pertambangan yang memulai operasinya di tahun 2010. Melalui anak perusahaan dan afiliasinya, Harita Nickel telah mengoperasikan smelter bijih nikel kadar tinggi (saprolit) sejak tahun 2017, fasilitas pemurnian bijih nikel kadar rendah (limonit) sejak tahun 2021, dan fasilitas produksi nikel sulfat dan kobalt sulfat sejak tahun 2023. Semua fasilitas ini berlokasi di dua wilayah konsesi pertambangan aktif Harita Nickel.
Harita Nickel memproduksi bahan baku utama untuk baterai kendaraan listrik – dengan memproses dan memurnikan bijih nikel kadar rendah (limonit) menggunakan teknologi High-Pressure Acid Leach (HPAL) untuk menghasilkan Mixed Hydroxide Precipitate (MHP), yang kemudian diproses lebih lanjut menjadi nikel sulfat (NiSO4) dan kobalt sulfat (CoSO4).
SCS Global Services, firma audit independen yang disetujui IRMA, akan melakukan penilaian, yang mencakup tinjauan meja (tahap 1) diikuti oleh audit lapangan (tahap 2).
Dengan menggunakan informasi kontak di bawah ini, anggota masyarakat yang terkena dampak, pejabat publik, perwakilan tenaga kerja, atau pihak berkepentingan lainnya diundang untuk menyampaikan komentar dari saat ini mengenai bagaimana lokasi tambang mengelola dampaknya terhadap lingkungan termasuk udara, air, limbah, gas rumah kaca, dan ekosistem; bagaimana tambang mendukung tenaga kerja mereka; dan bagaimana tambang berinteraksi dengan masyarakat sekitar, dan bagaimana hal itu berdampak pada masyarakat. Pihak yang berkepentingan juga dapat meminta untuk diwawancarai oleh auditor setelah mereka berada di lokasi tambang. (Rama Julian)
Foto: Dok