Resourcesasia.id. Jakarta – Adanya Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum (BU-PIUNU) yang akan berbisnis eceran bbm non subsidi menggantikan keberadaan eceran bbm tanpa izin yang dikenal dengan Pertamini cukup mendapat perhatian publik.
Keberadaan Pertamini yang tanpa izin pihak berwenang jelas bertentangan dengan UU migas dan juga Undang Undang lain seperti UU Lingkungan Hidup dan UU Metrologi legal.
Eceran bahan bakar minyak harus memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam UU Migas, UU Lingkungan Hidup yang dalam hal ini harus memiliki Dokumen UKL/UPL dan juga alat takar atau alat ukur bbm yang dijual harus ditera dan ditera ulang oleh pihak Metrologi mengacu kepada UU Metrologi legal.
Sehubungan dengan adanya rencana perusahaan swasta yang berbadan hukun BUPIUNU yang akan masuk dalam bisnis eceran bbm, Saya berpendapat
“Bisnis eceran bbm non subsidi boleh boleh saja tetapi kiosk bbm yang merupakan outletnya , harus memenuhi ketentuan per undang undangan yang ada. Tidak ada pengecualian terhadap hal ini walaupun badan usaha itu bermitra dengan usaha kecil sekalipun” .
Konsumen harus dilindungi. Kwalitas bbm yang di jual eceran harus terjamin mutunya sesuai ketentuan pemerintah dalam hal ini pihak kementerian esdm. Takaran bbm nya pun harus terjamin sesuai jumlah yang dibeli konsumen dan untuk ini alat takar atau alat ukurnya harus lolos uji tera dan tera ulang berkala pihak metrologi.
Karena ada perbedaan harga antara bbm bersubsidi dengan bbm non subsidi maka BBM non subsidi yang dijual eceran pada kiosk bbm , tergolong rentan berpotensi bisa dengan mudah di oplos , misalnya dioplos dengan bbm jenis premium yang adalah bbm bersubsidi.
Bisnis eceran bbm yang jika dilakukan dalam moda kiosk bbm seperti Pertamini, rentan pula terhadap keamanan lingkungan.
BBM tergolong barang berbahaya yang mudah terbakar atau dibakar. Dan ini tentu akan berdampak terhadap keamanan lingkungan karena nya outlet ini harus dilengkapi setidaknya dengan dokumen
UKL UPL yang mengacu kepada UU Lingkungan Hidup. Ini harus jadi perhatian pemerintah daerah setempat dan pihak kementerian esdm pula.
Selain itu keakuratan takaran dan kwalitas , juga perlu pengawasan yang rutin dan ketat terhadap bisnis eceran bbm , mengingat omzet pada kios bbm eceran tidak akan sebanyak pada spbu.
Terhadap Rentan nya hal tersebut, saya sangat tidak mendukung jika bisnis eceran bbm ditangani oleh bumn Pertamina dan atau anak perusahaannya.
Pertamina sebuah badan usaha besar yang sudah dikenal dunia internasional bisa turun pamornya jika ikut dalam bisnis “asongan”.
Selain itu Imaje pertamina dan atau anak perusahaannya akan terancam tercemar bisnis eceran bbm ini bermasalah dengan kwalitas dan ketepatan takaran.
Pertamina sebaiknya cukup menjadi pemasok bbm nya saja ke BUPIUNU tanpa perlu terlibat dalam pengelolaan dan bisnis eceran bbm tersebut.
Sofyano Zakaria
Pengamat Kebijakan Enerji
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI)