JAKARTA, RESOURCESASIA.ID – Percepatan hilirisasi mineral kritis Indonesia perlu diikuti penguatan tata kelola, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan pembiayaan yang bertanggung jawab. Di tengah besarnya investasi sektor mineral, masyarakat di wilayah pertambangan masih menghadapi persoalan lingkungan, konflik lahan, dan ketimpangan distribusi manfaat ekonomi.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Forum Mineral Kritis Multipihak Indonesia 2026 yang diselenggarakan Koalisi ResponsiBank Indonesia bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Jakarta, Kamis (5/11).
Direktur Eksekutif The PRAKARSA sekaligus Koordinator Koalisi ResponsiBank Indonesia, Victoria Fanggidae, menegaskan bahwa keberhasilan hilirisasi tidak cukup diukur dari besarnya investasi dan kapasitas industri pengolahan.
“Keputusan pembiayaan bukan keputusan yang netral. Ketika bank memberikan kredit kepada perusahaan tambang atau smelter, keputusan tersebut ikut menentukan kegiatan ekonomi apa yang dapat berkembang, risiko apa yang dibiayai, dan siapa yang pada akhirnya menerima manfaat maupun menanggung dampaknya,” ujar Victoria.
Ia menekankan tiga perubahan mendasar, yakni penguatan standar operasional dan penegakan hukum, peningkatan akuntabilitas lembaga keuangan, serta pembagian manfaat ekonomi yang lebih adil bagi masyarakat terdampak.
Dalam dialog kebijakan, Koalisi ResponsiBank Indonesia juga mengungkap bahwa skor kebijakan perbankan pada sektor pertambangan masih sangat rendah, yakni 0,6 dari skala 10 di tahun 2024. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan standar uji tuntas HAM dan lingkungan dalam keputusan pembiayaan.
Mewakili Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis BKPM, Heldy Satrya Putera, menyampaikan bahwa hilirisasi menjadi salah satu penggerak utama investasi nasional. Pada Januari–September 2026, realisasi investasi Indonesia mencapai Rp1.539,2 triliun, dengan kontribusi hilirisasi sekitar 32 persen.
“Ke depan kita perlu memastikan nilai tambah ekonomi terus meningkat, tata kelola dan keberlanjutan semakin kuat, serta manfaat pembangunan semakin luas dan inklusif,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan BRIN, Prof. Nunung Nuryartono, yang mewakili Kepala BRIN, menekankan pentingnya riset dan inovasi untuk mendukung pengelolaan mineral kritis yang berkelanjutan.
“Pengembangan teknologi membutuhkan investasi yang besar, kerja sama antarsektor, dan juga dukungan kebijakan yang konsisten,” jelasnya.
BRIN juga menekankan bahwa riset perlu menghasilkan bukti ilmiah mengenai dampak lingkungan, persoalan sosial, serta pilihan kebijakan dan pembiayaan yang sesuai dengan kondisi masyarakat.
Dari perspektif global, Pelapor Khusus PBB untuk Hak atas Pembangunan, Prof. Surya Deva, mengingatkan pentingnya memastikan manfaat mineral kritis dibagikan secara adil.
“Mineral kritis sangat penting untuk mewujudkan transisi energi yang berkeadilan. Namun, berkeadilan bagi siapa?” ujarnya melalui pidato video. Prof. Surya Deva menekankan empat prinsip penting, yakni uji tuntas HAM dan lingkungan, partisipasi bermakna masyarakat, pembagian manfaat ekonomi yang adil, serta pembiayaan berkelanjutan.
Sedangkan perspektif masyarakat terdampak disampaikan oleh Agustinus Podengge, perwakilan masyarakat adat Karunsie di Sorowako, Sulawesi Selatan. Ia mengungkap persoalan relokasi permukiman, keterbatasan air bersih, dan belum terpenuhinya hak masyarakat adat di sekitar wilayah pertambangan.
“Masyarakat Karunsie ini menjadi penonton ketika hasil tanah leluhurnya itu telah memberi kesejahteraan bagi banyak orang,” ungkap Agustinus.
Ia mendesak pengakuan resmi terhadap masyarakat adat dan tanah ulayat, pemenuhan hak atas pekerjaan, pendidikan, dan kesehatan, serta penyelesaian persoalan lahan.
Direktur Eksekutif TuK Indonesia, Linda Rosalina, turut mengingatkan bahwa tingginya pertumbuhan ekonomi di wilayah industri nikel tidak otomatis menjamin kesejahteraan pekerja dan masyarakat sekitar.
Forum ini juga menghadirkan empat diskusi tematik yang saling melengkapi dalam mendorong tata kelola mineral kritis yang berkeadilan. Diskusi masyarakat sipil berfokus pada pengawasan dan akuntabilitas pembiayaan, sementara diskusi sektor swasta membahas penerapan praktik bisnis dan rantai pasok yang bertanggung jawab.
Dari sisi kebijakan publik, dialog pemerintah membahas mekanisme pembagian manfaat ekonomi (benefit sharing) yang adil bagi daerah penghasil dan masyarakat terdampak. Melengkapi ketiga perspektif tersebut, forum generasi muda menggunakan simulasi debat dan lokakarya kampanye untuk memperkuat partisipasi serta advokasi transisi energi berkeadilan.
Keempat diskusi ini diarahkan untuk menghubungkan tanggung jawab lembaga keuangan, praktik industri, kebijakan pemerintah, dan partisipasi publik dalam mendorong perubahan tata kelola mineral kritis.
Menjelang COP31 di Antalya, Turki, Koalisi ResponsiBank Indonesia berharap forum ini menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat regulasi, transparansi pembiayaan, perlindungan masyarakat, dan tata kelola mineral kritis Indonesia. (RA)
Resources Asia Energi News Makers