Thursday , 1 October 2026
Home / NASIONAL / APNI Dorong Kepastian Pelaksanaan Aturan Jasa Pertambangan Afiliasi dan Penguatan Perusahaan Lokal
Meidy Katrin Lengkey, Sekretaris Jenderal APNI

APNI Dorong Kepastian Pelaksanaan Aturan Jasa Pertambangan Afiliasi dan Penguatan Perusahaan Lokal

JAKARTA, RESOURCESASIA.ID — Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mendorong kejelasan pelaksanaan Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.

Keputusan yang berlaku sejak 18 September 2026 tersebut mengatur penggunaan penyedia jasa pertambangan yang memiliki hubungan kepemilikan atau kesamaan penerima manfaat akhir dengan pemegang izin pertambangan. Regulasi ini juga menegaskan penggunaan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan atau IUJP, dengan mengutamakan perusahaan jasa di kabupaten/kota sekitar wilayah pertambangan.

Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, menilai kepastian pelaksanaan menjadi faktor penting agar tujuan transparansi dan akuntabilitas dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.

“Pelaku usaha membutuhkan kejelasan mengenai persyaratan, proses evaluasi, dan cakupan persetujuan. Dengan pelaksanaan yang konsisten, kebijakan ini dapat memperkuat tata kelola sekaligus memberikan ruang lebih besar bagi perusahaan jasa pertambangan lokal untuk berkembang,” ujar Meidy.

Kepmen tersebut melarang pemegang IUP atau IUPK melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam usaha jasa pertambangan tanpa persetujuan Menteri. Hubungan yang diatur mencakup kepemilikan saham langsung pemegang IUP atau IUPK pada pemegang IUJP, atau kesamaan satu atau lebih penerima manfaat akhir atau beneficial owner.

Persetujuan sebagai pengecualian hanya dapat diberikan kepada pemegang IUP atau IUPK yang sedang menjalankan penugasan Pemerintah. Lingkupnya meliputi pelaksanaan proyek strategis nasional; pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara; dan/atau pemenuhan mineral atau batubara untuk kebutuhan dalam negeri.

APNI menekankan pentingnya kejelasan mengenai bentuk dan bukti penugasan Pemerintah yang dapat digunakan dalam permohonan.

“Kegiatan memasok bahan baku ke smelter domestik maupun membangun fasilitas pengolahan perlu dibedakan dari penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini. Penjelasan teknis diperlukan agar perusahaan dan pihak yang melakukan evaluasi memiliki pemahaman yang sama,” kata Meidy.

Keputusan ini mengatur pemberian persetujuan oleh Menteri dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. Persetujuan diberikan sesuai bidang dan subbidang IUJP yang dimohonkan, serta berlaku sampai berakhirnya IUJP anak perusahaan atau afiliasi tersebut.

Bagi IUP yang diterbitkan gubernur sesuai kewenangannya, permohonan persetujuan dapat diajukan kepada gubernur.

APNI mendorong tersedianya panduan kelengkapan dokumen dan mekanisme evaluasi yang jelas. APNI juga menilai perlu ada penjelasan mengenai perlakuan terhadap persetujuan terdahulu, kontrak yang sedang berjalan, dan permohonan yang masih diproses, mengingat keputusan ini tidak memuat ketentuan transisi secara eksplisit.

Kejelasan tersebut diperlukan agar penyesuaian kepatuhan dapat dilakukan secara tertib dan terukur, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan kegiatan pertambangan serta pasokan bahan baku bagi industri hilir.

Sejalan dengan prioritas bagi perusahaan jasa di sekitar wilayah pertambangan, APNI mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja, kemampuan teknis, keselamatan kerja, dan kapasitas usaha perusahaan lokal agar mampu memenuhi kebutuhan operasional industri.

“Penguatan tata kelola harus menghasilkan manfaat yang nyata: kepastian bagi pelaku usaha, kesempatan bagi perusahaan lokal, dan kegiatan pertambangan yang semakin bertanggung jawab. Karena itu, kejelasan implementasi menjadi kunci,” tutup Meidy. (Rama Julian)

About Resourcesasia

Resources Asia.id adalah portal berita yang menginformasikan berita-berita terkini dan fokus pada pemberitaan sektor energi seperti minyak dan gas bumi (MIGAS), mineral dan batubara (MINERBA), kelistrikan, energi baru & terbarukan (EBT), industri penunjang, lingkungan, CSR, industri hijau, kolom, opini. urban & life style, internasional dan lainnya. Redeksi juga menerima tulisan kolom, opini dari pembaca akan kami tayangkan di portal berita Resourcesasia.id dan kami juga menerima press rilis dari korporasi, silahkan kirimkan tulisan anda dan press rilis ke email redaksi kami redaksiresourcesasia@gmail.com

Check Also

Patra Logistik dan UNS Dukung Kegiatan Posyandu di Padukuhan Plurugan

YOGYAKARTA, RESOURCESASIA.ID – PT Patra Logistik bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Universitas Sebelas Maret (KKN …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *