JAKARTA, RESOURCESASIA.ID – Serikat Pekerja PDSI (SP PDSI) secara tegas menolak proses streamlining bisnis Upstream Services di lingkungan Pertamina Group yang melibatkan PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) dan PT Elnusa Tbk (Elnusa).
“Serikat Pekerja PDSI dengan tegas menolak setiap skema yang mengakibatkan kepemilikan, pengendalian, aset, bisnis, kontrak, maupun nilai ekonomi PDSI yang saat ini 100% dimiliki Pertamina beralih kepada entitas yang sebagian sahamnya dimiliki pihak asing,” ucap Rahmat Wijaya, Ketua Serikat Pekerja PDSI, Jumat (4/9/2026).
SP PDSI memandang bahwa pengalihan kepemilikan, pengendalian, dan nilai ekonomi strategis PDSI kepada pihak asing tidak sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mewujudkan kemandirian dan swasembada energi nasional.
“Streamlining seharusnya semakin memperkuat pengendalian Pertamina atas kapabilitas strategis sektor energi nasional, bukan sebaliknya,” tegas Rahmat.
“SP PDSI mendukung transformasi, sinergi, dan efisiensi untuk memperkuat Pertamina. Namun, streamlining tidak boleh menjadi instrumen privatisasi terselubung atas aset dan bisnis strategis Pertamina,” sambungnya.
Berdasarkan catatan SP PDSI, upaya yang mengarah pada privatisasi PDSI bukan merupakan hal baru. Dalam satu dekade terakhir setidaknya telah terdapat tujuh upaya yang berpotensi mengalihkan kepemilikan dan/atau pengendalian PDSI dari penguasaan penuh Pertamina kepada pihak lain. Seluruh upaya tersebut terbukti tidak menghasilkan nilai tambah untuk Pertamina, sehingga PDSI tetap berada dalam pengendalian penuh Pertamina hingga saat ini.
Streamlining PDSI-Elnusa yang sedang berjalan saat ini kembali menjadi perhatian serius SP PDSI. “Kami secara tegas menyatakan bahwa kepemilikan dan pengendalian atas PDSI sebagai perusahaan pengeboran strategis harus tetap berada dalam pengendalian penuh Pertamina,” ujarnya.
SP PDSI juga mengingatkan bahwa setiap aksi korporasi yang mengakibatkan pengalihan kepemilikan, pengendalian, bisnis, aset dan nilai ekonomi PDSI wajib dilaksanakan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian, berdasarkan pemenuhan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kajian yang komprehensif, kewajaran transaksi, dan valuasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SP PDSI mengingatkan bahwa setiap keputusan yang karena kesalahan atau kelalaian mengakibatkan kerugian Perseroan dapat menimbulkan pertanggungjawaban pribadi bagi anggota Direksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Atas dasar tersebut, SP PDSI dengan tegas menuntut: menghentikan seluruh upaya dan segala bentuk privatisasi PDSI, baik secara langsung maupun terselubung, dengan dalih streamlining, restrukturisasi, konsolidasi, maupun bentuk aksi korporasi lainnya. Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab SP PDSI dalam menjaga keberlangsungan PDSI untuk sebesar-besamya kepentingan Negara, Pertamina, dan seluruh pekerja,” pungkas Rahmat. (RA)
Resources Asia Energi News Makers