JAKARTA, RESOURCESASIA.ID — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dikritik karena dinilai gagal melindungi sumber daya pertambangan di Sulawesi Utara secara efektif. Kritik itu muncul setelah penangkapan warga negara China dan penyitaan sekitar 16 kilogram emas yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal dan kemungkinan berasal dari Pulau Sangihe.
Pakar pertambangan sekaligus Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli, mengatakan kasus terbaru tersebut kemungkinan bukan merupakan kejadian yang berdiri sendiri. Ia mempertanyakan bagaimana warga negara China dapat berulang kali beroperasi di wilayah Indonesia yang kaya sumber daya mineral tanpa adanya bentuk kerja sama, perlindungan, atau kegagalan pengawasan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab menegakkan hukum.
“Ini bukan pertama kalinya warga negara China ditangkap karena terlibat dalam pertambangan ilegal. Kasus serupa telah terjadi berulang kali,” kata Rizal, Senin, 7 September 2026.
Ia mengatakan warga negara China tampaknya dapat mengeksploitasi sumber daya mineral Indonesia secara leluasa, sehingga kecil kemungkinan mereka beroperasi sendiri.
“Harus ada pihak-pihak yang bekerja sama dengan mereka dan melindungi kegiatan ilegal tersebut,” ujarnya.
Rizal mengatakan aparat perlu menyelidiki kemungkinan adanya oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab di dalam lembaga penegak hukum maupun instansi lainnya yang memfasilitasi atau membiarkan kegiatan tersebut.
“Selain menguras sumber daya mineral kita, pertambangan ilegal juga menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi negara,” katanya. Ia menambahkan, pelaku pertambangan ilegal hampir dapat dipastikan tidak membayar pajak maupun penerimaan negara lainnya.
Menurut Rizal, kegiatan pertambangan ilegal tidak mungkin dapat berlangsung secara terus-menerus tanpa adanya bentuk dukungan atau perlindungan tertentu. Karena itu, ia menilai ada kemungkinan kasus terbaru tersebut bukan kejadian pertama yang berlangsung di wilayah tersebut maupun di daerah lain yang memiliki sumber daya mineral bernilai tinggi, khususnya emas.
Ia mengatakan kondisi tersebut mencerminkan kelalaian dan kegagalan untuk bertindak. Berulangnya kasus serupa menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan dan penegakan hukum, terutama di wilayah yang memiliki cadangan emas bernilai tinggi.
Rizal menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya pengawasan dan penegakan hukum yang lebih kuat untuk mencegah kegiatan pertambangan ilegal terus mengeksploitasi sumber daya mineral Indonesia. Menurut dia, pengawasan juga perlu mencakup pemantauan terhadap lokasi dan aktivitas warga negara asing yang beroperasi di Indonesia.
Pernyataan Rizal disampaikan ketika aparat masih menyelidiki kasus terbaru di Sulawesi Utara.
Polisi Tangkap WN China dengan Batangan Emas 16 Kilogram, Diduga Dibawa dari Sangihe
Polisi di Manado menangkap dua warga negara China dan menyita batangan emas dengan berat sekitar 16 kilogram di Bandara Sam Ratulangi. Polisi mengatakan emas tersebut diduga berasal dari kegiatan pertambangan ilegal dan hendak dibawa keluar dari Indonesia dengan rute Manado menuju Singapura dan kemudian Hong Kong.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Alamsyah P Hasibuan mengatakan penyelidikan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Reaksi Cepat (URC) Polda Sulawesi Utara pada Jumat, 4 September 2026.
Mengenai kemungkinan kedua warga negara China tersebut merupakan bagian dari kelompok yang sama dengan warga negara asing asal China daratan yang beroperasi di Sangihe, Alamsyah mengatakan penyelidikan polisi masih berlangsung.
“Penyelidikan masih berjalan. Untuk saat ini, para tersangka belum dapat memberikan dokumen atau bukti legal terkait emas tersebut,” katanya.
ESDM Dinilai Gagal Melindungi Aset Negara
Perkembangan tersebut kembali menyoroti persoalan pertambangan ilegal di Sangihe. Selama bertahun-tahun, PT TMS telah melaporkan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di dalam wilayah yang tercakup dalam Kontrak Karya perusahaan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, meski telah menerima laporan tersebut, ESDM disebut belum mengambil tindakan penegakan hukum untuk menghentikan kegiatan pertambangan ilegal.
PT TMS, sebagai pemegang sah proyek Sangihe, belum dapat memulai kegiatan operasional meskipun telah menyelesaikan seluruh persyaratan regulasi yang ditetapkan ESDM. Persyaratan tersebut, menurut TMS, telah dipenuhi pada Oktober 2025.
Keterlambatan ESDM dalam mencegah pertambangan ilegal sekaligus memberikan persetujuan kepada operator pertambangan yang sah dinilai tidak dapat dibenarkan. Seandainya TMS telah diizinkan memulai operasi, perusahaan tersebut akan berada dalam posisi untuk mengelola dan mengamankan wilayah Kontrak Karyanya secara aktif sehingga para penambang ilegal tidak dapat beroperasi.
Keterlambatan tersebut menempatkan ESDM pada posisi untuk menjelaskan alasan tidak adanya tindakan serta menciptakan kontradiksi yang semakin sulit dipertahankan di Sangihe.
Di satu sisi, operator yang sah dan telah memenuhi ketentuan justru tidak diperbolehkan memulai kegiatan dan menghasilkan penerimaan bagi Republik Indonesia. Di sisi lain, penambang ilegal dapat memasuki wilayah yang sama, menggunakan alat berat, dan mengambil sumber daya mineral Indonesia tanpa memberikan manfaat kepada negara, tanpa menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan, serta, sebagaimana ditunjukkan oleh penyitaan sekitar 16 kilogram emas baru-baru ini, berupaya membawa emas tersebut keluar dari Indonesia menuju China.
ESDM telah mewajibkan TMS memenuhi kerangka regulasi sebelum perusahaan diperbolehkan memulai produksi. Kerangka regulasi yang sama semestinya juga digunakan untuk melindungi sumber daya mineral Indonesia dari eksploitasi di luar sistem hukum.
“Membiarkan penambang ilegal beroperasi sementara perusahaan pertambangan yang telah memenuhi ketentuan harus menunggu selama satu tahun untuk mendapatkan persetujuan produksi terakhir berisiko menciptakan insentif yang justru keliru: perusahaan yang berinvestasi dalam studi, kajian lingkungan, jaminan reklamasi, dan kepatuhan terhadap regulasi mengalami keterlambatan, sementara operator di luar sistem dapat mengambil sumber daya tanpa dikenai kewajiban yang sama. Ini adalah definisi maladministrasi,” kata CEO TMS, Terry Filbert.
“Jika sistem regulasi cukup ketat untuk mencegah operator yang sah memulai kegiatan pertambangan sampai seluruh persetujuan yang diperlukan diperoleh, maka otoritas yang sama seharusnya memiliki tekad yang setara untuk mencegah operator tanpa izin menambang sumber daya yang sama. Persoalannya bukan bahwa TMS harus diizinkan beroperasi tanpa persetujuan yang diperlukan, melainkan mengapa operator ilegal dapat beroperasi sementara operator yang sah justru dicegah untuk melakukannya,” tambahnya.
Pada akhirnya, ESDM harus menjelaskan mengapa TMS mengalami keterlambatan dan mengapa kementerian tersebut gagal menghentikan pertambangan ilegal meskipun telah menerima laporan mengenai aktivitas tersebut.
Selama menunggu persetujuan pemerintah, TMS memperkirakan para penambang ilegal telah mengeksploitasi sumber daya mineral yang sama dan menyebabkan kerugian bagi negara lebih dari Rp600 miliar.
Kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang patut dijawab ESDM: kapan pertama kali kementerian menerima informasi mengenai aktivitas ilegal tersebut, tindakan apa yang telah dilakukan, siapa yang bertanggung jawab menghentikannya, dan mengapa penegakan hukum tidak berjalan efektif?
Apa pun penjelasannya, hasil akhirnya sulit dipertemukan: perusahaan yang beroperasi dalam kerangka regulasi resmi Indonesia masih belum dapat melakukan kegiatan pertambangan, sementara pihak-pihak yang beroperasi di luar kerangka tersebut terus melakukannya hingga saat ini.
Rekaman drone TMS pada pagi hari 7 September 2026 menunjukkan para penambang ilegal masih aktif membuang limbah pertambangan dan tailing yang terkontaminasi sianida serta merkuri ke kawasan terumbu karang.
Aktivitas tersebut disebut telah menghancurkan hutan mangrove yang dilindungi, menyebabkan terumbu karang mati atau tertutup material, serta mencemari wilayah Sangihe.
Jika penyelidikan membuktikan bahwa pejabat ESDM secara sadar gagal menindaklanjuti laporan kredibel mengenai pertambangan ilegal atau dengan sengaja menunda dimulainya operasi oleh operator yang sah meskipun perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan regulasi, pejabat terkait harus menghadapi konsekuensi hukum dan administratif.
Lebih jauh, apabila kelalaian tersebut terbukti menyebabkan kerugian sebesar Rp600 miliar bagi negara, persoalan itu berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban lebih lanjut, termasuk kemungkinan proses pidana terhadap pihak-pihak di ESDM, bergantung pada hasil penyelidikan dan temuan aparat yang berwenang.(RA)
Resources Asia Energi News Makers