Sunday , 24 May 2026
Home / NASIONAL / WN Tiongkok Bekerja di Tambang Emas ilegal Senilai Rp200 Miliar: Kementerian ESDM Lakukan Investigasi
Screenshot

WN Tiongkok Bekerja di Tambang Emas ilegal Senilai Rp200 Miliar: Kementerian ESDM Lakukan Investigasi

JAKARTA, RESOURCESASIA.ID – Aktivitas penambangan emas ilegal di Sangihe menjadi sorotan setelah laporan video Warga Negara Tiongkok terlibat dalam operasi penambangan tanpa izin viral di media sosial. Dalam cuplikan video dua warga negara asing dilaporkan hadir di lokasi penambangan untuk mempersiapkan kegiatan pengolahan emas yang ditaksir bernilai sekitar Rp200 miliar.

Dalam beberapa video yang beredar online, dua pria yang diidentifikasi sebagai warga negara Tiongkok terlihat di lokasi penambangan dan terdengar berbicara dengan nada tinggi kepada para penambang lokal. Kehadiran mereka memicu kekhawatiran publik mengenai legalitas kegiatan penambangan serta status dokumen imigrasi mereka.

Visa dan paspor empat terduga pelaku telah bocor dan mengkonfirmasi bahwa mereka tidak memiliki izin kerja. Meskipun ada bukti kuat tentang aktivitas ilegal, pihak berwenang belum bertindak.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia menyatakan telah menerima laporan mengenai dugaan kegiatan penambangan emas ilegal di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, yang dilaporkan melibatkan warga negara asing keturunan Tionghoa di dalam area konsesi PT Tambang Mas Sangihe (TMS). Namun, pemerintah menekankan bahwa informasi tersebut masih dalam penyelidikan dan belum dapat dipastikan sebagai pelanggaran hukum.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, mengatakan laporan mengenai dugaan kegiatan penambangan ilegal tersebut telah diterima oleh kementerian dan saat ini sedang ditangani.

“Kami telah menerima laporan tersebut. Laporan tersebut sedang dipantau secara ketat,” kata Rilke Jeffri Huwae pada Kamis, 14 Mei 2026.

Meskipun demikian, Kementerian ESDM belum memberikan kepastian mengenai status kegiatan yang dilaporkan. Seorang pejabat dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum kementerian menyatakan bahwa informasi yang diterima masih berupa tuduhan dan oleh karena itu memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh direktorat terkait.

“Mengenai kasus Tambang Mas Sangihe, pada tahap ini masih berupa tuduhan. Kami belum dapat memastikan apakah ini benar-benar kegiatan penambangan ilegal atau tidak,” kata pejabat tersebut.

Kementerian menyatakan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan pemeriksaan lebih lanjut diperlukan sebelum mengeluarkan pernyataan publik resmi. Menurut pejabat tersebut, kehati-hatian diperlukan untuk menghindari campur tangan dalam proses investigasi.

“Ini adalah bagian dari proses investigasi. Kami tidak dapat mengatakan banyak karena kami khawatir hal itu dapat memengaruhi investigasi,” tambahnya.

Warga Sangihe percaya bahwa dugaan praktik penambangan ilegal dapat membahayakan masyarakat dan lingkungan. Nathan Wolakow mengatakan warga setempat khawatir mereka hanya akan menjadi penonton sementara sumber daya alam di wilayah mereka dieksploitasi.

“Jika ini dibiarkan berlanjut, masyarakat setempat hanya akan menjadi penonton. Sumber daya alam kita diambil oleh warga negara Tiongkok asing tanpa memberikan manfaat apa pun kepada masyarakat,” kata Nathan.

Selain kekhawatiran atas kerugian ekonomi, warga juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan penambangan ilegal. Penambang ilegal beroperasi tanpa regulasi dan menyebabkan penggundulan hutan, perusakan hutan bakau, dan pencemaran air dari merkuri dan logam berat.

Oleh karena itu, muncul seruan agar aparat penegak hukum dan petugas imigrasi segera mengambil tindakan tegas, terutama jika pelanggaran hukum atau keterlibatan warga negara asing tanpa izin yang sah dikonfirmasi.

Sementara itu, Direktur Utama PT Tambang Mas Sangihe, Terrence Filbert, menekankan bahwa PT TMS tidak terlibat dalam dugaan kegiatan penambangan ilegal tersebut. Menurutnya, operasi yang sedang berlangsung dilakukan oleh penambang tidak berizin di wilayah konsesi tambang PT TMS.

PT TMS mengklaim ESDM telah menyatakan bahwa mereka telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk memulai operasi resmi dan sedang menunggu persetujuan dari Kementerian untuk memulai. Namun, PT TMS menyatakan bahwa penundaan yang tidak dapat dijelaskan di Kementerian telah menciptakan peluang bagi kegiatan penambangan ilegal untuk berkembang di daerah tersebut.

Filbert menyatakan bahwa perusahaan telah berulang kali melaporkan kegiatan ilegal tersebut kepada berbagai pihak berwenang selama beberapa bulan, termasuk Kantor Kepresidenan, Kejaksaan Agung, Kementerian ESDM, KPK, dan kepolisian lokal maupun nasional.

Bersama dengan laporan tertulis dan pengaduan resmi, kami telah mengirimkan video dan foto yang secara jelas menunjukkan penambangan ilegal. Terlepas dari banyak permintaan kami, belum ada tindakan penegakan hukum oleh departemen mana pun.

“Kami memperkirakan masih ada 20 hingga 30 hari sebelum emas siap diproses. Itu berarti pihak berwenang masih punya waktu untuk menghentikan kegiatan ini, tetapi saya ragu mereka akan melakukannya karena mereka belum pernah melakukannya sebelumnya,” katanya.

Ia menambahkan bahwa operasi penambangan ilegal di Sangihe sekarang dilakukan secara terbuka, melibatkan penggunaan lebih dari 20 unit alat berat. Menurutnya, kondisi seperti itu tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan pihak berwenang.

Asisten Pertama Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe, Yohanes N. Pilat, awalnya membantah tetapi kemudian mengakui keberadaan pekerja asing Tionghoa yang melakukan penambangan ilegal, dan mengarahkan pertanyaan ke Dinas Imigrasi.

Melalui siaran pers tertanggal 6 Mei 2026, Kantor Imigrasi Kelas II Kota Tahuna, Pengadilan Negeri, mengklaim tidak menemukan warga negara asing di area pertambangan PT TMS. Namun, setelah pernyataan tersebut, muncul video tambahan pekerja asing Tionghoa.

Masyarakat Sangihe mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengambil tindakan tegas guna menghentikan kegiatan penambangan ilegal dan memastikan perlindungan lingkungan serta pengembangan sumber daya alam yang bertanggung jawab. (RA)

About Resourcesasia

Resources Asia.id adalah portal berita yang menginformasikan berita-berita terkini dan fokus pada pemberitaan sektor energi seperti minyak dan gas bumi (MIGAS), mineral dan batubara (MINERBA), kelistrikan, energi baru & terbarukan (EBT), industri penunjang, lingkungan, CSR, industri hijau, kolom, opini. urban & life style, internasional dan lainnya. Redeksi juga menerima tulisan kolom, opini dari pembaca akan kami tayangkan di portal berita Resourcesasia.id dan kami juga menerima press rilis dari korporasi, silahkan kirimkan tulisan anda dan press rilis ke email redaksi kami redaksiresourcesasia@gmail.com

Check Also

Pelindo Regional 2 Banten Perkuat Keterbukaan Informasi Publik dan Sinergitas dengan Media Melalui Kegiatan Portpress di Pelabuhan Ciwandan

BANTEN, RESOURCESASIA.ID – PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP Non Petikemas) bekerjasama dengan Pelindo Regional 2 …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *