JEDDAH, RESOURCESASIA.ID – Bencana ekologis yang terjadi beberapa minggu terakhir sontak membuat kita bukan hanya berduka tapi saling tuding mencari penyebab dan yang bertanggung jawab. Lalu ketika nanti ketemu akar permasalahannya, apakah kemudian membuat kita jera?
Sepertinya bencana demi bencana yang terjadi tidak membuat kita was-was. Tidak membuat kita lebih mempersiapkan diri terhadap kejadian buruk yang mungkin terjadi dari keadaan yang ada di sekitar kita. Termasuk risiko bencana yang terjadi di dunia migas yang mungkin dampaknya akan lebih besar, bukan saja terhadap opersional migas, tapi bersentuhan dengan sosial dan lingkungan.
Dalam dunia migas, Indonesia menghadapi tantangan serius terkait operasi hulu, terutama pada lapangan-lapangan tua lepas pantai. Tiga wilayah kerja yang kini dikelola Pertamina—ONWJ (Offshore North West Java), OSES (Offshore South East Sumatra), dan WMO (West Madura Offshore)—serta satu wilayah besar di Kalimantan Timur, yakni Delta Mahakam, sedang memasuki fase paling kritis dalam siklus hidupnya. Produksi terus menurun, infrastruktur menua, dan belum ada temuan cadangan eksplorasi yang signifikan untuk memperpanjang umur operasi.
Kondisi ini menyimpan implikasi besar bukan saja bagi industri migas, tetapi juga bagi negara dan lingkungan. Di balik anjungan-anjungan yang selama puluhan tahun menopang energi nasional, kini tersimpan ancaman yang jarang dibicarakan: liabilitas decommissioning dalam bentuk Plug & Abandonment (P&A) serta Abandonment and Site Restoration (ASR), yang nilainya berpotensi mencapai miliaran dolar.
Siklus Hidup yang Hampir Tuntas
Sejak dibangun pada 1970–1980-an, ONWJ, OSES, WMO, dan Delta Mahakam telah menjadi penopang energi Indonesia. Namun, seluruh aset migas memiliki siklus hidup yang jelas. Kini, seluruh indikator teknis menunjukkan bahwa ketiga wilayah di Laut Jawa–Madura dan wilayah Delta Mahakam sedang bergerak menuju titik akhir masa ekonomis.
Produksi yang menurun drastis, tidak adanya temuan cadangan baru, serta belum terlihatnya penerapan program Enhanced Oil Recovery (EOR) menunjukkan bahwa kesempatan untuk memperpanjang umur lapangan semakin sempit. Pada saat yang sama, fasilitas produksi—mulai dari platform, pipa bawah laut, hingga jaringan sumur—telah melewati batas usia rancangan. Dalam situasi seperti ini, kewajiban melakukan P&A dan ASR menjadi tidak terhindarkan.
Pekerjaan Besar yang Tidak Boleh Ditunda
ASR adalah bagian akhir dari siklus migas: sumur harus ditutup permanen, platform dibongkar atau diamankan, pipa dibersihkan, dan laut dipulihkan hingga tidak menyisakan risiko jangka panjang. Proses ini membutuhkan perencanaan teknis yang matang, biaya besar, dan koordinasi lintas lembaga.
Penundaan hanya akan meningkatkan risiko. Infrastruktur offshore yang menua dapat mengalami kegagalan struktur, kebocoran pipa, atau bahkan runtuh. Sumur tua yang kehilangan integritas menimbulkan ancaman kebocoran hidrokarbon. Dan jika kejadian ini terjadi di wilayah padat ekosistem seperti Laut Jawa, Madura, atau delta sungai di Kalimantan Timur, dampak ekologis dan sosial-ekonominya akan jauh lebih besar daripada biaya restorasi yang ditunda.
Pertanyaan Besar tentang Dana ASR
Salah satu persoalan paling krusial adalah status dana ASR yang secara prinsip telah dicadangkan sejak era operator terdahulu. Dalam kontrak bagi hasil generasi lama, dana ini dicatat sebagai cost recovery, namun tidak disimpan dalam rekening terpisah, melainkan hanya menjadi catatan akuntansi.
Akibatnya, ketika wilayah kerja berpindah operator—seperti Delta Mahakam dari Total ke Pertamina, atau ONWJ dan OSES dari operator internasional ke Pertamina—tanggung jawab teknis memang berpindah, tetapi tidak ada kepastian bahwa dana cadangan dalam jumlah nyata ikut berpindah.
Di sinilah muncul liability gap: selisih antara biaya ASR yang pernah dihitung puluhan tahun lalu dan biaya aktual yang kini meningkat drastis akibat standar keselamatan yang lebih tinggi, biaya logistik, dan usia fasilitas.
Pertanyaannya kini sangat jelas: Jika dana ASR tidak tersedia secara memadai, siapa yang akan menanggung kekurangannya? Apakah operator? SKK Migas? Atau akhirnya APBN?
Ini adalah isu kebijakan publik—bukan sekadar masalah teknis migas.
Pelajaran dari Dunia
Pengalaman di Laut Utara, Australia, dan Teluk Meksiko menunjukkan satu hal yang sama: decommissioning tidak boleh ditunda, dan dana cadangan harus dipastikan tersedia jauh sebelum masa tutup. Negara-negara tersebut telah membentuk mekanisme pendanaan yang ketat, audit berkala, serta transparansi publik dalam pelaksanaan ASR. Indonesia belum memiliki kerangka sekuat itu.
Mendesak: Strategi Nasional ASR
Melihat skala aset tua di Indonesia—bukan hanya lapangan migas lepas pantai (offshore) seperti: ONWJ, OSES, WMO, dan Delta Mahakam, tetapi juga lapangan-lapangan lain yang berada di daratan (onshore), yang menuju senja—negara perlu menyusun Strategi Nasional Decommissioning yang mencakup:
1. Audit menyeluruh dana ASR historis dan liabilitas yang sebenarnya.
2. Model pendanaan baru, termasuk kemungkinan penempatan dana fisik (escrow).
3. Roadmap ASR nasional dengan prioritas lapangan berisiko tinggi.
4. Transparansi lintas lembaga, termasuk pelibatan publik.
5. Penguatan industri P&A dalam negeri agar biaya lebih efisien.
Tanpa strategi ini, Indonesia berisiko menghadapi “bom waktu” ekologis dan finansial di lautnya sendiri.
Penutup
Lapangan migas tua telah memberi banyak bagi negeri ini. Namun ketika masanya telah tiba, kita memiliki kewajiban moral, legal, dan ekologis untuk menutupnya dengan benar. Laut Jawa, Madura, dan Delta Mahakam tidak boleh menjadi museum terbuka dari sumur-sumur tua dan platform berkarat yang menunggu waktu melepaskan risiko ke generasi mendatang.
Mengelola energi bukan hanya soal memproduksi. Ia juga tentang bagaimana kita menyelesaikan pekerjaan dengan bertanggung jawab.
Oleh: Salis S. Aprilian, Ph.D., adalah pengamat dan praktisi sektor energi; Pendiri dan Direktur Utama PT Digital Energy Asia.
Jeddah, 01/12/2025
Resources Asia Energi News Makers