Saturday , 12 September 2026
Home / ENERGI TERBARUKAN / OCFI Dorong Penguatan Tata Kelola Pendanaan BPDLH

OCFI Dorong Penguatan Tata Kelola Pendanaan BPDLH

RESOURCESASIA.ID, JAKARTA – Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) merupakan unit organisasi non eselon di bawah Kementerian Keuangan yang melakukan fungsi pengelolaan dana lingkungan hidup dengan menggunakan pola pengelolaan badan layanan umum (BLU).

BPDLH memiliki tugas melaksanakan pengelolaan dana lingkungan hidup di bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya terkait lingkungan hidup.

Pembentukan BPDLH sebagai komitmen Indonesia dalam menangani perubahan iklim. Perjanjian Paris menyaratkan masing-masing negara partisipan United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) membentuk sebuah lembaga yang mengelola dana lingkungan terkait dengan target NDC.

Open Climate Change Financing in Indonesia (OCFI) mendorong penguatan tata kelola pendanaan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) guna memastikan akuntabilitas penglolaan dana lingkungan.

“Kebijakan internal mengenai tata kelola membutuhkan penguatan, khususnya mengenai kebijakan anti korupsi, anti gratifikasi, dan penanganan konflik kepentingan,” kata peneliti OCFI Maryono dalam keterangan tertulis, Jumat (28/6/2024).

Selain itu, Maryono mengatakan penguatan keterbukaan informasi juga perlu dilakukan. Menurutnya, kerangka kebijakan internal sebenarnya sudah relatif bagus, namun BPDLH masih memiliki Pekerjaan Rumah (PR) dalam menyediakan akses informasi kepada publik.

“Publikasi dokumen dan informasi perlu dilakukan secara berkala dan tepat waktu, khususnya mengenai laporan keuangan dan laporan kinerja BPDLH,” ujar dia.

Lebih lanjut, Maryono mengingatkan pentingnya penguatan kebijakan tata kelola pendanaan lingkungan hidup. Pasalnya, dana lingkungan hidup yang dikelola BPDLH cukup besar.

Berdasarkan riset OCFI, dana kelolaan yang dilakukan BPDLH mencapai Rp11,11 triliun per 31 Desember 2023. Nilai ini naik sebesar 195,63% dibandingkan 31 Desember 2022 sebesar Rp3,75 triliun. Dana kelolaan ini berasal dari Bendahara Umum Negara (BUN) yang dikelola dan digunakan BPDLH dalam rangka penugasan khusus perguliran atau investasi sesuai dengan salah satu tujuan utama pembentukan BLU.

BPDLH juga mengelola dana penghimpunan dana hibah sejumlah Negara/lembaga donor yang mencapai Rp3,40 triliun selama 2021-2023. Dana tersebut berasal dari Green Climate Fund (GCF), Global Environment Facility (GEF), Norwegia, Bank Dunia, Ford Foundation, dan lain-lain.

“Oleh karenanya, tata kelola kelembagaan dan pendanaan yang kredibel perlu didorong guna memastikan pengelolaan dana lingkungan hidup dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” tukas Maryono.

Ke depannya, Maryono berharap informasi dokumen dan pengelolaan pendanaan lingkungan hidup lebih mudah diakses sehingga dapat membuka ruang kepada public untuk mengawasi pengelolaan dana lingkungan hidup. (Rama Julian)

Foto: Dok ist

About Resourcesasia

Resources Asia.id adalah portal berita yang menginformasikan berita-berita terkini dan fokus pada pemberitaan sektor energi seperti minyak dan gas bumi (MIGAS), mineral dan batubara (MINERBA), kelistrikan, energi baru & terbarukan (EBT), industri penunjang, lingkungan, CSR, industri hijau, kolom, opini. urban & life style, internasional dan lainnya. Redeksi juga menerima tulisan kolom, opini dari pembaca akan kami tayangkan di portal berita Resourcesasia.id dan kami juga menerima press rilis dari korporasi, silahkan kirimkan tulisan anda dan press rilis ke email redaksi kami redaksiresourcesasia@gmail.com

Check Also

PLN Icon Plus Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

JAKARTA, RESOURCESASIA.ID — PLN Icon Plus meraih dua penghargaan dalam ajang TOP GRC Awards 2026. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *