JAKARTA, RESOURCESASIA.ID – Putusan PTUN Jakarta yang tidak menerima gugatan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025-2060 dengan dalih bukan objek keputusan Tata Usaha Negara menunjukkan bahwa majelis hakim mengabaikan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan RUKN melalui bukti surat, saksi fakta, dan para ahli yang sudah dihadirkan para pihak. Dalam persidangan …
Read More »
Resources Asia Energi News Makers