JAKARTA, RESOURCESASIA.ID — Di tengah ketidakpastian geopolitik yang mempengaruhi dinamika energi global, penguatan ketahanan energi menjadi krusial bagi Indonesia memasuki tahun ketiga pemerintahan Prabowo–Gibran, demikian disampaikan oleh sejumlah lembaga think tank pada Jumat (30/10).
Reformasi subsidi, diversifikasi sumber energi, akses energi bersih, dan tata kelola yang kuat penting untuk mengurangi kerentanan dan membangun sistem energi berkelanjutan. Hal tersebut menjadi sorotan Energy Transition Policy Development Forum (ETP Forum), kolaborasi enam lembaga pemikir (think tank), yang meninjau perkembangan kebijakan transisi energi dan ambisi iklim selama tahun kedua pemerintahan Prabowo–Gibran.
Kemajuan mencakup pembentukan satuan tugas percepatan transisi energi, target PLTS 100 GW, dan kementerian koordinator bidang hilirisasi dan transisi energi.
Namun, sejumlah kebijakan pendukung masih memerlukan tindak lanjut, termasuk rencana implementasi yang jelas untuk program PLTS 100 GW, penguatan kerangka kebijakan energi terbarukan, dan penyelarasan target energi dengan perencanaan sektor ketenagalistrikan.
Di sisi lain, bauran energi terbarukan turun dari 18,3% pada triwulan I menjadi 17,3% pada triwulan II 2026, sementara realisasi belanja subsidi dan kompensasi energi mencapai Rp376,8 triliun pada Januari–September 2026, meningkat 54,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).
Reformasi subsidi untuk menjaga ruang fiskal dan memperluas akses energi bersih Tekanan anggaran energi meningkat seiring kenaikan harga minyak. Pada September 2026, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) mencapai US$112,81 per barel, jauh di atas asumsi APBN sebesar US$70 per barel. Pada periode yang sama, nilai tukar rupiah berada di sekitar Rp18.000 per dolar AS, dibandingkan asumsi Rp16.500, sementara konsumsi BBM bersubsidi naik 9,1% menjadi sekitar 13,4 juta kiloliter.
Tekanan ini menambah beban belanja subsidi dan kompensasi energi yang sudah meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Secara gabungan, belanja tersebut naik sekitar 68,4%, dari Rp234 triliun pada 2021 menjadi Rp394 triliun pada 2025, dengan subsidi naik 30,5% dan kompensasi melonjak 124,5%.
Sementara itu, separuh manfaat subsidi energi dinikmati sekitar 20% rumah tangga terkaya. Kondisi ini memperkuat urgensi reformasi subsidi agar penyalurannya lebih tepat sasaran dan membuka ruang fiskal untuk perlindungan kelompok rentan.
“Volatilitas harga minyak menunjukkan pentingnya memperkuat mengalihkan subsidi dari komoditas ke individu agar lebih tepat sasaran. Perbaikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi peluang untuk memprioritaskan rumah tangga yang paling membutuhkan sekaligus menjaga ruang fiskal untuk prioritas pembangunan lainnya,” ujar Achmad Zacky Ambadar, Lead, Electric Mobility and Indonesia Energy, International Institute for Sustainable Development (IISD).
Ruddy Gobel, Senior Policy Adviser, Centre for Policy Development (CPD), mengatakan, “Terlepas dari berbagai persoalan, pemutakhiran DTSEN oleh BPS menjadi kemajuan penting dalam penajaman sasaran subsidi energi. Tantangannya adalah menerjemahkan kesiapan data menjadi kebijakan yang melindungi masyarakat yang membutuhkan.”
“Pemerintah perlu memastikan subsidi menjangkau setidaknya 40% keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah, didukung penyaluran yang andal dan mekanisme koreksi data yang mudah diakses. Reformasi subsidi berbasis DTSEN yang menyasar 30–50% rumah tangga terbawah, atau sekitar 28–47,1 juta keluarga, berpotensi menghemat Rp76–116 triliun,” lanjutnya.
Kepastian regulasi dan investasi jadi kunci pengembangan energi terbarukan
Program PLTS 100 GW yang merupakan salah satu strategi menurunkan ketergantungan pada BBM dan peningkatan akses energi, mempercepat pemanfaatan energi surya, tetapi membutuhkan dukungan regulasi, tata kelola yang kuat, dan mekanisme pelaksanaan yang jelas. Institute for Essential Services Reform (IESR) mengembangkan scorecard dengan tujuh indikator untuk menilai kesiapan dan kemajuan PLTS 100 GW, mencakup tata kelola, kebijakan dan regulasi, perencanaan sistem kelistrikan, teknologi dan rantai pasok, pendanaan, kesiapan proyek, serta kerja sama antarpemangku kepentingan.
Hasil penilaian menunjukkan belum ada indikator yang sepenuhnya siap. Teknologi dan rantai pasok paling mendekati kesiapan, didukung kapasitas produksi modul surya domestik sekitar 11–14 GW per tahun.
Fabby Tumiwa, Chief Executive Officer IESR, menegaskan, “Regulasi, perencanaan sistem kelistrikan, dan pendanaan menjadi tiga tantangan utama yang berpotensi menghambat pelaksanaan program. Kondisi ini juga diperberat oleh koordinasi lintas lembaga yang belum optimal, terbatasnya proyek yang siap ditawarkan kepada investor dan kesiapan mekanisme pengadaan PLTS skala besar di PLN.”
Di sisi lain, kapasitas PLTU bertambah 4 GW atau sekitar 7% pada 2025 menjadi 60,7 GW, sementara PLTU captive belum tercakup dalam skema pensiun dini. Pengembangan energi terbarukan juga perlu mempertimbangkan keberlanjutan bahan baku bioenergi dan dampaknya terhadap rantai pasok pangan. Pemadaman berskala besar pada 2026, termasuk di Sumatra dan Kalimantan, menegaskan pentingnya keandalan jaringan listrik.
“Salah satu kunci percepatan implementasi transisi energi adalah perencanaan sistem ketenagalistrikan yang terintegrasi dan konsisten, mulai dari penetapan target energi terbarukan dan pengembangan jaringan hingga pengelolaan pembangkit berbasis fosil. Kepastian arah kebijakan dengan perencanaannya akan membantu memastikan investasi baru mendukung sistem energi yang lebih bersih, andal, dan berkelanjutan,” jelas Jannata Giwangkara, Country Lead Indonesia, Climateworks Centre.
Reformasi tata kelola dan koordinasi lintas sektor belum tuntas
Pembentukan satgas percepatan transisi energi dan badan koordinasi setingkat menteri koordinator merupakan langkah untuk memperkuat koordinasi kebijakan. Agar efektif, keduanya memerlukan mandat dan mekanisme pengambilan keputusan yang jelas untuk menyelaraskan kebijakan energi, iklim, dan pembangunan nasional.
Penguatan kerangka hukum, termasuk pembahasan RUU Perubahan Iklim dan pengembangan instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK), juga diperlukan untuk menjaga konsistensi kebijakan serta memperluas penerapan instrumen dekarbonisasi lintas sektor.
Transisi energi harus berkeadilan dan inklusif
Keberhasilan transisi energi tidak hanya ditentukan oleh kapasitas energi bersih, tetapi juga pemerataan manfaat dan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak. Kebutuhan pekerja, perempuan, penyandang disabilitas, serta masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) perlu dipertimbangkan dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan.
Di sektor mineral kritis, standar lingkungan dan perlindungan sosial sepanjang rantai nilai penting untuk mencegah degradasi lingkungan dan memastikan manfaat dirasakan masyarakat setempat. GEDSI perlu diintegrasikan dalam pelaksanaan transisi energi, bukan hanya menjadi komitmen kebijakan.
“Keberhasilan transisi energi tidak hanya diukur dari penambahan kapasitas energi terbarukan, tetapi juga dari keandalan pasokan dan siapa yang memperoleh manfaatnya. Melibatkan pekerja, perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat di wilayah 3T sejak tahap perencanaan akan membantu memastikan kebijakan lebih responsif terhadap kebutuhan di lapangan,” ujar Farida Zed, Senior Consultant, Purnomo Yusgiantoro Center (PYC).
Tahun ketiga harus berfokus pada percepatan
Memasuki tahun ketiga pemerintahan Prabowo–Gibran, ETP Forum menekankan pentingnya mempercepat implementasi kebijakan transisi energi melalui penyelarasan target, regulasi, dan alokasi anggaran.
“Tahun ketiga harus menjadi momentum untuk memperkuat implementasi komitmen transisi energi. Kemajuan regulasi, alokasi anggaran, dan penguatan sistem energi perlu berjalan beriringan agar manfaatnya semakin nyata bagi masyarakat dan target energi terbarukan 2040 tetap dapat dikejar. Penerapan standar lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) juga perlu diperkuat untuk memastikan transisi energi tidak menimbulkan dampak negatif terhadap iklim,” ujar Kuki Soejachmoen, Direktur Eksekutif IRID.
ETP Forum mendorong pemerintah memanfaatkan tahun ketiga untuk mempercepat reformasi energi guna memperkuat ketahanan energi nasional. Prioritasnya mencakup penyelesaian regulasi, reformasi subsidi yang tepat sasaran, peningkatan keandalan sistem energi, serta integrasi GEDSI dalam kebijakan dan implementasi. Konsistensi antara target, kebijakan, dan pelaksanaan menjadi kunci untuk mendorong kemajuan Indonesia dalam mencapai target 100% energi terbarukan pada tahun 2040. (RA)
Resources Asia Energi News Makers