JAKARTA,RESOURCESASIA.ID – ETP Forum(Energi Transition Policy Development Forum) mendorong pemerintahan Prabowo-Gibran melakukan 9 langkah pada tahun ketiga untuk mempercepat reformasi energi guna memperkokoh ketahanan energi nasional.
Direktur Eksekutif IRID, Kuki Soejachman menyatakan bahwa tahun ketiga harus menjadi momentum untuk memperkuat implementasi transisi energi.
“Kemajuan regulasi, alokasi anggaran, dan penguatan sistem perlu berjalan beriringan agar manfaatnya semakin nyata bagi masyarakat dan mengejar target energi baru terbarukan 2040” kata Kuki dalam diskusi di Purnomo Yusgiantoro Center, Jakarta, Jumat(30/10/2026).
Ia menekankan, penerapan standar lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) juga perlu diperkuat untuk memastikan transisi energi tidak menimbulkan dampak negatif terhadap iklim.
“Konsistensi antara target, kebijakan, dan pelaksanaan menjadi kunci untuk mendorong kemajuan Indonesia dalam mencapai target 100 persen energi baru terbarukan tahun 2040,” tekan dia.
Adapun 9 rekomendasi percepatan aksi iklim dan transisi energi tersebut. Pertama, percepat pemanfaatan DTSEN(Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) untuk subsidi energi yang tepat sasaran.
Kedua, pastikan pelaksanaan program 100GW menjangkau wilayah 3T melalui bisnis berkelanjutan dan memanfaatkan fiskal untuk menciptakan pasar. Pastikan hal ini tidak mendistorsi pasar atau menambah beban subsidi energi.
Ketiga, penguatan tata kelola dan kelembagaan sektor ketenagalistrikan melalui pemisahan fungsi regulator, dan operator secara bertahap. Dalam pelaksaannya langkah ini harus transparan dan akutanbilitas guna meningkatkan efektivitas pengawasan.
Keempat, optimalkan fungsi dan kewenangan kementerian koordinator hilirisasi dan transisi energi untuk koordinasi lintas lembaga, sinergi kebijakan, dan pengambilan keputusan dalam percepatan transisi energi.
Kelima, segera rancang undang undang sebagai dasar hukum dalam menjawab permasalahan perubahan iklim untuk mendorong pembangunan nasional rendah emisi GRK dan tahan iklim, termasuk pembangunan di sektor energi.
Keenam, perlu penjabaran visi 100 persen energi baru terbarukan tahun 2040 kedalam kebijakan, target, dan rencana aksi yang nyata, serta selaras dengan di seluruh dokumen perencanaan pembangunan nasional.
Ketujuh, perkuat riset dan inovasi serta mengintegrasikan hasilnya sebagai landasan perumusan kebijakan energi dan strategi pengembangan industri nasional.
Kedelapan, perkuat standar lingkungan,sosial dan tata kelola serta pelaksanaannya pada kegiatan dan program transisi energi untuk memastikan perlindungan lingkungan dan iklim.
Sebagai langkah terakhir, ETF Forum meminta pemerintah memastikan integrasi GEDSI dalam kerangka transisi yang adil lintas kementerian dan lembaga, dengan memperluas fokus dari gender ke disabilitas dan inklusi sosial serta memastikan penerapannya dalam kebijakan dan program transisi energi. (Abdul Azis)
Foto: Dok Abdul Azis/Resourcesasia.id
Resources Asia Energi News Makers