JAKARTA, RESOURCESASIA.ID – Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara menyerahkan permohonan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil lantaran ketentuan mengenai obligasi khusus BPI Danantara berpotensi melemahkan penegakan hukum pada transaksi keuangan di Indonesia.
“Pengaturan tersebut memberikan perlindungan hukum yang berlebihan terhadap transaksi obligasi khusus sehingga berpotensi mengurangi akuntabilitas dan mempersempit ruang penegakan hukum terhadap dana atau transaksi yang berasal dari tindak pidana yang masuk ke sistem keuangan Indonesia,” kata Muhammad Busyro Muqoddas, penggugat individu yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KPK pada 2010.
Muhamad Saleh, Kuasa Hukum Para Pemohon mengatakan, permohonan ini menguji keberadaan norma yang memberikan perlakuan istimewa kepada kelompok tertentu sehingga bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar negara hukum. Melalui Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK, negara justru melarang penegak hukum menggunakan data transaksi sebagai alat bukti di pengadilan, melarang otoritas pajak menjadikannya dasar pengenaan pajak, bahkan memberikan perlindungan dari tuntutan pidana dan gugatan perdata.
Norma seperti ini tidak hanya menghambat penegakan hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip equality before the law, due process of law, dan negara hukum yang dijamin UUD 1945. “Tidak boleh ada satu kelompok warga negara yang memperoleh perlakuan lebih tinggi daripada hukum itu sendiri,” Saleh menegaskan.
Obligasi khusus yang dimaksud yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Patriot Bond adalah surat utang yang ditujukan ke konglomerat Indonesia untuk mendanai proyek penanganan sampah waste-to-energy. Sementara Merah Putih Bond adalah surat utang khusus yang juga menyasar pengusaha besar yang direncanakan dapat memperluas sumber pendanaan jangka panjang bagi Proyek Strategis Nasional (PSN). Sebelumnya BPI Danantara mengklaim mendapat dana segar dari Patriot Bond senilai Rp 50 triliun pada Oktober 2025.
Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menjelaskan, ada masalah yang sangat fundamental soal keadilan perlakuan terhadap pelaku usaha kecil, yang dikenakan pajak PPh final dan terus dikejar membayar pajak. Di sisi lain, asal-usul dana orang kaya yang membeli Patriot Bond diberi kekebalan hukum perpajakan, bahkan tidak bisa diusut dalam revisi UU P2SK.
“Proyeksi shortfall penerimaan pajak akan melebar tahun ini lebih dari 25% dari target karena pemberian fasilitas yang kontradiksi dengan upaya meningkatkan rasio perpajakan,” Bhima menjelaskan.
Revisi UU P2SK juga tidak menjawab masalah perlindungan sektor keuangan, justru memfasilitasi masuknya uang dari sumber gelap termasuk perdagangan manusia, hasil korupsi, dan perdagangan narkoba lintas negara. Selain itu, pemerintah dan Danantara mempertaruhkan reputasi di mata investor global karena tidak ada satupun negara yang memberi karpet merah regulasi soal kekebalan dari pengusutan aset secara terang-terangan, kecuali Indonesia. Risk premium akan ditanggung masyarakat dan pelaku usaha, termasuk implikasi naiknya biaya pembiayaan dari lembaga internasional yang menjunjung ESG (Environment, Social, Governance) dan anti pencucian uang.
Gregah Seira Ilmi, penggugat individu menyatakan, aturan ini akan menjadi disinsentif bagi dunia investasi khususnya pada Startup dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). “Pasal imunitas ini mempengaruhi perilaku investor dan pemilik modal untuk cenderung menghindari investasi yang beresiko. Para pengusaha besar itu secara natural akan lebih memilih berinvestasi di Obligasi Khusus demi merasakan imunitas hukum dan resiko yang lebih rendah secara diskriminatif,” Gregah menambahkan.
Dadan Ramdan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan Inisiatif menyoroti potensi penurunan negara dari pajak akan memangkas alokasi belanja sosial dan subsidi anggaran untuk masyarakat kecil dan marjinal. “Ketimpangan fiskal ini menjadi bukti konkret betapa diskriminasi hukum dalam UU P2SK melahirkan ketidakadilan pengelolaan keuangan publik dan ekonomi yang nyata,” Dadan menegaskan.
Persoalan Pasal 50A tidak hanya berdampak terhadap sistem hukum nasional, tetapi juga berpotensi memengaruhi kredibilitas Indonesia dalam rezim pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme di tingkat internasional. Oleh karena itu, selain menempuh jalur konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi, Koalisi Danantara Monitor juga membawa persoalan tersebut ke tingkat global.
Koalisi Danantara Monitor telah menyurati Financial Action Task Force (FATF) meninjau kembali keanggotaan Indonesia pada 1 Juli 2026. Pasalnya, UU P2SK akan melemahkan prinsip-prinsip panduan yang diatur dalam Rekomendasi FATF, termasuk pendekatan berbasis risiko, uji tuntas pelanggan, transparansi kepemilikan manfaat, pelaporan transaksi mencurigakan, dan investigasi, penuntutan, dan penyitaan hasil kejahatan yang efektif dalam memerangi pencucian uang. (RA)
Resources Asia Energi News Makers