JAKARTA,RESOURCESASIA.ID-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto disarankan memerintahkan audit menyeluruh atas tata kelola batu bara untuk kelistrikan sejak 2018, termasuk evaluasi kebijakan yang gagal mencegah krisis 2022 dan gangguan 2026.
Seiring dengan itu, DPR RI juga diminta memanggil kembali Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia untuk menjelasakan kebijakan pemangkasan RKAB produksi batu bara 2026, pelaksanaan DMO, dan peran PLN EPI.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat tak berhenti disitu, dia juga mengingatkan BPK dan BPKP untuk memisahkan dengan jelas kerugian akibat tindak pidana, kelalaian korporasi, serta kesalahan desain regulasi.
“Permintaan ini semakin mendesak setelah aparat mengusut dugaan manipulasi mutu, volume, dokumen, dan pembayaran pasokan batu bara bagi sejumlah pembangkit PLN. Kerugian keuangan dan perekonomian negara untuk sementara diperkirakan sekitar Rp5 triliun, termasuk dampak pemadaman yang diduga berkaitan dengan gangguan pasokan,” papar dia,Sabtu(11/7/2026).
Ia bilang membatasi perkara ini sebagai kejahatan dua atau beberapa perusahaan pemasok akan membuat negara mengulangi kesalahan yang sama.
“Dugaan korupsi memang harus diusut. Namun, yang juga harus diperiksa adalah keputusan pemerintah yang terlambat menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pertambangan, memangkas kuota produksi secara drastis, serta tetap menggantungkan kewajiban pasokan domestik pada persentase produksi yang justru sedang dikurangi,” urai dia.
Ia menilai krisis pasokan batu bara pada 2026 bukan semata persoalan pemasok nakal. Tapi juga memperlihatkan kesalahan desain kebijakan energi yang mempertemukan ketidakpastian perizinan, pemangkasan produksi, kelemahan sistem DMO, fragmentasi tanggung jawab, dan pengawasan mutu yang mudah dimanipulasi.
“Oleh karena itu, audit tidak boleh berhenti pada transaksi pengadaan.Audit harus masuk sampai ke ruang tempat keputusan kebijakan dibuat.” Pinta dia.
Sekedar mengingatkan, Nur melihat masalah pasokan sebenarnya telah terlihat sejak awal 2026. Persetujuan RKAB tahunan belum selesai ketika tahun berjalan dimulai. Untuk mengatasi kekosongan tersebut, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menerbitkan Surat Edaran Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 pada 31 Desember 2025.
Perusahaan tertentu diperbolehkan tetap menambang hingga 31 Maret 2026, tetapi produksi dibatasi paling banyak 25 persen dari rencana produksi sebelumnya. Relaksasi tersebut berlaku sepanjang triwulan pertama, dari Januari sampai Maret 2026.
Secara administratif, pemerintah menganggap batas 25 persen proporsional karena mewakili produksi tiga bulan.
“Dalam praktiknya, produksi dan pengiriman batu bara tidak bekerja seperti pembagian angka tahunan menjadi empat bagian yang sama.” Ingat dia.
Kegiatan tambang dipengaruhi kesiapan alat, kontrak pengangkutan, cuaca, arus kas, persediaan di pelabuhan, spesifikasi pembangkit, serta kepastian jumlah yang boleh diproduksi sepanjang tahun.
Ketidakpastian selama tiga bulan tersebut menjalar ke rantai pasok. Pada Januari dan Februari 2026, pasokan batu bara ke sejumlah PLTU dilaporkan mulai seret. Perusahaan tambang menahan atau menunda produksi dan pengiriman karena belum mengetahui besaran RKAB final mereka.
Sumber industri menyebut pasokan ke PLTU dipotong, sedangkan perusahaan pembangkit menyampaikan bahwa secara umum operasional masih aman. Pada awal Maret, Asosiasi Pemasok Listrik Swasta Indonesia mengakui adanya gangguan pasokan dalam dua bulan sebelumnya.
“Stok yang menurun tidak dapat dipulihkan seketika hanya dengan menerbitkan surat penugasan. Di sinilah kesalahan kebijakan mulai terlihat. Pada 4 Maret 2026, Menteri ESDM menyatakan bahwa pasokan batu bara untuk PLN sampai Maret atau April tidak bermasalah.” Ungkit Nur. (Abdul Aziz)
Resources Asia Energi News Makers