PALANGKA RAYA, RESOURCESASIA.ID – Meski menyumbang produksi batu bara yang cukup signifikan, Pulau Kalimantan kini mengalami pemadaman listrik bergilir yang diperkirakan berlangsung hingga akhir September. Untuk itu, Koalisi Bersihkan Indonesia Kalimantan mendesak pemerintah menjamin keandalan pasokan listrik dengan mereformasi tata kelola energi dan mempercepat transisi ke energi terbarukan.
Pemadaman listrik bergilir terjadi sejak akhir Juni 2026 di empat wilayah yakni Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. Padahal, keempat wilayah tersebut berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyumbang 82% produksi batu bara nasional atau setara 659 juta ton. Adapun Kalimantan Timur menjadi penyumbang terbesar sebanyak 368 juta ton, disusul Kalimantan Selatan (237 juta ton), Kalimantan Tengah (39 juta ton), dan Kalimantan Barat (15 juta ton) di sepanjang 2024.
Janang Firman, Direktur WALHI Kalimantan Tengah menyatakan berlimpahnya sumber energi di Kalimantan tengah tidak menjamin pasokan listrik bagi masyarakatnya. Maka pemadaman listrik di wilayahnya tidak bisa dilihat hanya sekadar terhentinya pasokan listrik bagi masyarakat.
“Kami mendesak untuk dilakukan pengungkapan secara terbuka oleh instansi berwenang untuk mengetahui penyebab krisis kelistrikan di Kalimantan. Ini bisa dilakukan melalui audit independen terhadap sistem pembangkitan, transmisi, distribusi, dan tata kelola kelistrikan, serta memastikan hasil audit dapat diakses publik sebagai bentuk akuntabilitas negara,” Janang menegaskan.
Meskipun PLN sudah menyatakan pemadaman ini disebabkan gangguan teknis pembangkit hingga kerusakan jaringan, namun hal tersebut tidak serta-merta menghapus tanggung jawab penyediaan pelayanan listrik dan perlindungan hak dasar masyarakat di wilayah penghasil batu bara. Untuk itu Koalisi Bersihkan Indonesia Kalimantan mendesak pemerintah untuk menjamin hak masyarakat pada layanan listrik yang andal dan berkelanjutan serta menghentikan normalisasi pemadaman bergilir karena gagalnya pengelolaan sistem kelistrikan.
Pemerintah juga perlu melakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola energi nasional yang selama ini menempatkan Kalimantan hanya sebagai wilayah ekstraksi bahan baku, dengan mengutamakan pemenuhan hak masyarakat dan ketahanan energi daerah penghasil. Di Kalimantan Timur misalnya, sekitar 5,4 juta hektare dari total luas daratan 12,7 juta hektare telah dialokasikan untuk aktivitas pertambangan batubara.
“Pemadaman bergilir membuktikan bahwa eksploitasi batu bara selama puluhan tahun tidak pernah dibangun untuk menjamin kedaulatan energi masyarakat Kalimantan. Energi itu justru lebih diprioritaskan kepada kepentingan industri dan pasar, bukan keselamatan serta kebutuhan warga,” ujar Martinus Sihombing, Koordinator JATAM Kalimantan Timur.
Di sisi lain, berbagai upaya mempertahankan ketergantungan terhadap pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), termasuk melalui skema co-firing biomassa di Kalimantan Barat, dinilai bukan solusi jangka panjang. Selain berpotensi memunculkan persoalan lingkungan baru, ketersediaan biomassa di berbagai daerah juga belum mampu menggantikan kebutuhan batu bara yang ditargetkan mencapai 30% dari konsumsi bahan bakar pembangkit.
Untuk itu Koalisi Bersihkan Indonesia Kalimantan juga mendesak pemerintah untuk menghentikan orientasi kebijakan energi yang terlalu bergantung pada batu bara dan segera mempercepat transisi energi yang adil menuju energi terbarukan dengan tetap memprioritaskan hak masyarakat dan pekerja di daerah penghasil. Pemerintah perlu segera memensiunkan PLTU tua dan beralih pada penggunaan sumber energi yang berpihak pada keselamatan warga, seperti PLTS dan Mikrohidro Komunitas. (RA)
Resources Asia Energi News Makers