JAKARTA, RESOURCESASIA.ID – Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, telah berlangsung selama tujuh hari dan melalap 15-18 hektar lahan atau 80% dari total area TPA, sehingga menyebabkan warga sekitar harus mengungsi. Peristiwa ini bukan sekadar bencana lokal, melainkan cerminan kerentanan sistemik pengelolaan sampah nasional yang semakin parah di tengah fenomena iklim El Niño Godzilla yang melanda Indonesia.
Bondan Andriyanu, Manager Advokasi dan Outreach CERAH menjelaskan, kebakaran TPA dan fenomena El Niño menciptakan siklus saling memperparah (feedback loop). El Niño memicu musim kemarau panjang dan kekeringan ekstrem yang membuat tumpukan sampah di TPA menjadi kering dan mudah terbakar. Di sisi lain, kebakaran besar melepaskan emisi gas rumah kaca dalam jumlah signifikan ke atmosfer, termasuk gas metana (CH4) yang memiliki potensi pemanasan global 21 hingga 28 kali lebih kuat dibandingkan karbon dioksida (CO2). Kondisi ini turut memperparah emisi metana yang juga dihasilkan dari pembakaran bahan bakar fosil, yang berujung sebabkan dampak krisis iklim lebih intensif dan cuaca ekstrem seperti El Niño.
“Fenomena Godzilla El Niño adalah alarm bahwa krisis iklim semakin nyata. El Niño memang merupakan fenomena alam, tetapi dampaknya kini jauh lebih ekstrem karena diperparah oleh perubahan iklim akibat akumulasi emisi gas rumah kaca, terutama dari penggunaan energi fosil. Kondisi ini diperburuk oleh pelepasan metana dari pengelolaan sampah yang salah, termasuk kebakaran yang terjadi di TPA Jatiwaringin,” Bondan mengungkapkan.
Yuyun Ismawati, Senior Advisor Nexus3 Foundation, mengungkapkan bahwa lebih dari 400 TPA di Indonesia beroperasi dengan sistem open dumping, yaitu metode penimbunan terbuka tanpa pengelolaan gas dan air lindi yang memadai. Metode ini dinilai sangat rawan kebakaran, terutama pada musim kemarau panjang. Tak hanya TPA Jatiwaringin, kebakaran juga terjadi di TPA Pakusari di Jember.
“Kebakaran di TPA sebetulnya terjadi setiap tahun, yang sampai hari ini tidak pernah ada program mitigasi dan antisipasi risiko sistematis dari pemerintah. Pemerintah pusat harus membantu pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam mengalokasikan dana pengelolaan operasional TPA yang memadai setiap tahun, agar risiko kebakaran dapat diminimalkan dan polusi lintas batas administratif dapat dicegah,” tutur Yuyun.
Yuyun mendesak adanya standar teknis yang lebih ketat dan pemantauan kualitas udara di sekitar TPA yang tidak hanya berhenti pada partikel debu, tetapi juga diperluas mencakup PM2.5, PM10, CO2, SOx, NOx, TSS (Total Suspended Solids), black carbon, logam berat, dan terutama dioksin (dioxins). Angka baku mutu untuk parameter-parameter tersebut harus segera diperketat dan disesuaikan dengan arahan terbaru dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Saat ini, evakuasi warga sering kali baru dilakukan setelah kebakaran membesar dan asap menyebar luas. Pemerintah seharusnya menetapkan ambang batas minimum parameter kualitas udara yang mengikat sebagai pemicu (trigger) evakuasi dini. Dengan demikian, langkah relokasi warga dapat dilakukan sebelum kondisi mencapai tingkat darurat, guna melindungi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan,” Yuyun menambahkan.
Senada, Bondan mendesak pemerintah untuk memperhatikan tingkat emisi metana di Indonesia yang tidak terbatas dari TPA, tetapi juga pembakaran energi fosil.
“Kebakaran TPA Jatiwaringin menunjukkan bagaimana emisi metana menjadi bom waktu di tengah cuaca ekstrem. Saat musim kering berkepanjangan, tumpukan sampah lebih mudah terbakar dan melepaskan lebih banyak gas rumah kaca dan metana ke atmosfer. Karena itu, pengendalian emisi metana dan percepatan transisi menuju energi bersih harus menjadi bagian dari upaya menghadapi krisis iklim,” Bondan menegaskan. (Rama)
Resources Asia Energi News Makers