JAKARTA, RESOURCESASIA.ID – Penataan pegawai non-ASN yang saat ini berlangsung di berbagai instansi pemerintah, termasuk di lingkungan perguruan tinggi negeri, merupakan kebijakan nasional yang telah dirancang dan dilaksanakan pemerintah secara bertahap selama hampir dua dekade.
“Kebijakan tersebut bukan merupakan keputusan yang muncul secara tiba-tiba, melainkan bagian dari reformasi birokrasi nasional untuk mewujudkan tata kelola aparatur sipil negara yang profesional, berbasis sistem merit, serta memberikan kepastian hukum dalam manajemen kepegawaian,” ujar Prof. Dr. Anter Venus, MA, Comm Rektor Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ), Kamis (2/7).
Komitmen pemerintah terhadap penataan pegawai di instansi pemerintah telah dimulai sejak tahun 2005 melalui kebijakan penyelesaian tenaga honorer berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 yang kemudian beberapa kali disempurnakan hingga Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012. Pada tahap tersebut, pemerintah masih memberikan ruang penyelesaian tenaga honorer melalui mekanisme pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perubahan mendasar terjadi pada tahun 2014 dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-undang tersebut menetapkan bahwa pegawai ASN hanya terdiri atas dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Regulasi ini sekaligus menjadi tonggak penerapan sistem merit dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur negara.

Khusus bagi perguruan tinggi negeri baru, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur bahwa dosen dan tenaga kependidikan pada PTN Baru diangkat sebagai PPPK melalui formasi khusus sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, pemerintah memperkuat kebijakan tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Regulasi ini secara tegas melarang pejabat pembina kepegawaian mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Namun demikian, pemerintah juga memberikan masa transisi paling lama lima tahun bagi pegawai non-PNS yang telah bekerja sebelum peraturan tersebut berlaku agar instansi pemerintah memiliki waktu untuk melakukan penataan secara bertahap.
Dalam sektor pendidikan tinggi, arah kebijakan tersebut kembali dipertegas melalui Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 68446/A.A3/TI.00.02/2021. Melalui surat tersebut ditegaskan bahwa sejak 1 Desember 2021 perguruan tinggi negeri tidak lagi diperkenankan mengangkat dosen tetap non-PNS. Pemenuhan kebutuhan dosen dilakukan melalui pengusulan formasi ASN atau dengan memanfaatkan tenaga profesional sebagai dosen tidak tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahapan penataan kemudian dilanjutkan melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang menginstruksikan seluruh instansi pemerintah untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN, menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK, tidak lagi melakukan perekrutan pegawai non-ASN, serta menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN sebelum berakhirnya masa transisi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, pemerintah juga menerbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 291 Tahun 2022 yang mengatur pengangkatan PPPK pada 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru sebagai langkah konkret dalam penyelesaian status kepegawaian dosen dan tenaga kependidikan.
Komitmen pemerintah terhadap penataan pegawai non-ASN semakin dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang ini kembali menegaskan larangan pengangkatan pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN serta mewajibkan seluruh instansi pemerintah menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.
Sebagai bagian dari perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, UPN “Veteran” Jakarta berkomitmen melaksanakan seluruh kebijakan tersebut secara taat asas, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam proses pelaksanaannya, UPNVJ terus mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap keberlangsungan penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi sehingga proses penataan sumber daya manusia dapat berjalan secara tertib, sistematis, dan berkelanjutan. (Rama Julian)
Foto: ist
Resources Asia Energi News Makers