Wednesday , 17 June 2026
Home / KELISTRIKAN / Pensiun Dini PLTU Mandek, Perlu Reformasi Regulasi dan Pembiayaan Internasional
Screenshot

Pensiun Dini PLTU Mandek, Perlu Reformasi Regulasi dan Pembiayaan Internasional

JAKARTA, RESOURCESASIA.ID Pemerintah Indonesia perlu serius mempercepat transisi energi, salah satunya dengan merealisasikan pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), di tengah meningkatnya risiko geopolitik dan krisis energi global. Ketergantungan terhadap pembangkit fosil ini menimbulkan tantangan jangka panjang, sehingga Indonesia perlu segera membenahi regulasi untuk mempercepat pensiun dini.

Laporan terbaru Climate Finance Asia  bertajuk “Accelerating Coal-Fired Power Plant Retirement in Indonesia: Grounded Evidence and Stakeholder Mapping” menyoroti komitmen Indonesia melalui Just Energy Transition Partnership (JETP) dan Energy Transition Mechanism (ETM) untuk mempercepat pengurangan ketergantungan pada batu bara. Hampir empat tahun berlalu, realisasi pensiun dini PLTU masih menghadapi kendala. Penyebab kegagalan merealisasikan proyek-proyek awal bukan karena ketiadaan dana, melainkan kompleksitas tata kelola dan regulasi.

Sebagian besar PLTU di Indonesia terikat oleh perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) jangka panjang yang menjamin arus pendapatan bagi pemilik pembangkit. Penghentian operasi lebih awal memerlukan adanya kompensasi terhadap pendapatan yang hilang, biaya aset terbengkalai (stranded assets), serta pembagian risiko antara pemerintah, PLN, dan investor. Tanpa adanya mandat pemerintah yang jelas untuk mengubah PPA, mekanisme perlindungan terhadap risiko audit atau potensi kerugian negara, serta kejelasan mengenai pihak yang akan menanggung biaya tambahan, skema pembiayaan yang paling lunak sekalipun sulit diwujudkan.

“Temuan kami menunjukkan bahwa pendanaan saja tidak dapat mendorong transisi dari batu bara. Penghentian dini penggunaan batu bara membutuhkan mandat kelembagaan yang jelas, kepastian hukum, dan pengambilan keputusan yang terkoordinasi. Tanpa hal-hal tersebut, bahkan mekanisme keuangan yang dirancang dengan baik pun tetap kurang dimanfaatkan,” kata Farhad Taghizadeh-Hesary, Kepala Ekonom Climate Finance Asia.

Laporan ini mencontohkan kasus batalnya pensiun dini PLTU Cirebon-1 yang digadang-gadang menjadi contoh pertama di Indonesia. Pembangkit berkapasitas 660 megawatt  (MW) ini sebelumnya direncanakan berhenti beroperasi pada 2035, lebih cepat tujuh tahun dari masa kontraknya. Namun, hingga akhir 2025, modifikasi PPA yang belum terselesaikan, risiko audit, dan kurangnya otorisasi pemerintah telah menghambat pelaksanaannya. 

Ini menunjukkan transisi energi tidak hanya persoalan menutup pembangkit batu bara, melainkan menuntut perubahan mendasar dalam tata kelola sektor ketenagalistrikan. Koordinasi antar-kementerian, PLN, dan lembaga pendanaan perlu diperkuat agar keputusan terkait pensiun dini dapat berjalan tanpa menimbulkan risiko hukum dan fiskal di kemudian hari.

“Beralih ke energi terbarukan mendukung tujuan lingkungan dan keamanan energi dengan mengurangi paparan terhadap guncangan eksternal seperti ketegangan geopolitik baru-baru ini di Timur Tengah. Dalam konteks ini, mengurangi ketergantungan pada batu bara menjadi semakin penting, karena mendukung tujuan iklim dan keamanan energi jangka panjang,” Farhad menambahkan.

Wicaksono Gitawan, Program & Policy Manager CERAH menambahkan, desain pendanaan transisi energi pun perlu disesuaikan, selain pembenahan regulasi dan tata kelola  dalam negeri. Selama ini skema pendanaan JETP didominasi pinjaman, yang berpotensi menambah beban keuangan negara maupun badan usaha. Sementara, pensiun dini pembangkit batu bara merupakan agenda mitigasi perubahan iklim yang justru bermanfaat secara global. Sehingga, perlu adanya perubahan pola pikir negara-negara maju sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab lebih besar, untuk meningkatkan porsi pendanaan berbasis hibah (grant).

“Diluncurkannya JETP pada 2022 membuktikan bahwa Indonesia cukup dipandang dalam mendapatkan pembiayaan transisi energi, karena merupakan aktor penting di kawasan. Indonesia juga dianggap sebagai medan perang terakhir transisi energi, dimana batu bara masih mendominasi, walaupun memiliki cadangan mineral kritis yang besar untuk mendorong transisi. Untuk mewujudkan transisi energi yang benar-benar adil, negara maju harus memberikan hibah yang lebih besar dibanding pinjaman, untuk memitigasi risiko beban keuangan bertambah,” ujar Wicaksono. (RA)

Foto: Dok Laporan Climate Finance Asia

About Resourcesasia

Resources Asia.id adalah portal berita yang menginformasikan berita-berita terkini dan fokus pada pemberitaan sektor energi seperti minyak dan gas bumi (MIGAS), mineral dan batubara (MINERBA), kelistrikan, energi baru & terbarukan (EBT), industri penunjang, lingkungan, CSR, industri hijau, kolom, opini. urban & life style, internasional dan lainnya. Redeksi juga menerima tulisan kolom, opini dari pembaca akan kami tayangkan di portal berita Resourcesasia.id dan kami juga menerima press rilis dari korporasi, silahkan kirimkan tulisan anda dan press rilis ke email redaksi kami redaksiresourcesasia@gmail.com

Check Also

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

JAKARTA, RESOURCESASIA.ID – Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *