JAKARTA, RESOURCESASIA.ID — Konferensi pertama Transitioning Away from Fossil Fuels (TAFF) di Santa Marta, Kolombia, dari 24–29 April 2026, yang berakhir dengan pembentukan coalition of the willing, kerja sama internasional untuk penghentian bertahap penambangan dan produksi batu bara, minyak, serta gas dan kesepakatan awal untuk menyusun peta jalan transisi energi global. Hasil ini akan menjadi masukan penting bagi COP 31 di Turki, November 2026.
Iqbal Damanik, Manager Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia mengatakan Konferensi Santa Marta dapat membantu Indonesia dalam memperoleh dukungan dari negara-negara global yang berkomitmen mempercepat peralihan dari energi fosil. Selain itu membantu Indonesia dalam merumuskan kebijakan untuk mempercepat penghentian penggunaan energi fosil.
“Tidak hanya itu, konferensi ini membuka peluang realisasi inisiatif transisi energi seperti pengembangan PLTS 100 GW, pensiun dini PLTU, serta penghentian pembangunan PLTU baru”, kata Iqbal.
Konferensi TAFF menghasilkan tiga alur kerja -peta jalan transisi, ketergantungan makroekonomi dan arsitektur keuangan, serta penyelarasan produsen-konsumen- yang menjadi pedoman untuk konferensi kedua yang akan digelar di Tuvalu pada 2027. Rabin, Peneliti ICEL menilai alur kerja kedua sangat relevan bagi Indonesia karena membahas hambatan pendanaan dan beban fiskal yang selama ini menjadi kendala utama dalam pensiun dini PLTU, termasuk pembahasan mengenai debt-for-climate swaps dan akses pendanaan konsesional. Alur ini didukung peluncuran Science Panel for the Global Energy Transition (SPGET), sehingga dapat memberikan dukungan teknis bagi negara-negara peserta dalam menyusun strategi transisi yang lebih operasional.
“Poin-poin yang dihasilkan ini bersifat saluran kerja sama, sehingga manfaatnya bagi Indonesia akan sangat bergantung pada keterlibatan substantif dalam proses lanjutan. Karena itu, partisipasi aktif Indonesia dalam proses Santa Marta menuju Tuvalu 2027 menjadi langkah penting agar forum ini dapat benar-benar mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022, Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025, serta komitmen-komitmen transisi energi yang telah disampaikan Presiden Prabowo,” ujar Rabin.
Saat ini terdapat inkonsistensi antara komitmen transisi energi dengan kebijakan yang akan diimplementasikan. Contohnya, masih terdapat penambahan kapasitas pembangkit listrik berbahan bakar gas hingga 10,3 Gigawatt dalam RUPTL 2025-2034, kapasitas PLTU industri hingga sebesar 25,9 GW masih akan ditambah hingga 2026. Kebijakan ini justru akan mendorong Indonesia pada kondisi fossil lock-in, sehingga akan sulit melakukan transisi energi dalam beberapa tahun mendatang.
“TAFF menegaskan bahwa transisi energi global telah bergeser dari wacana ke tahap implementasi, dengan fokus pada pengurangan ketergantungan struktural terhadap energi fosil melalui reformasi fiskal dan penguatan kerja sama internasional. Bagi Indonesia, SPGET menjadi peluang strategis untuk menyusun peta jalan yang lebih operasional, termasuk dekarbonisasi kawasan industri berbasis batubara, transformasi wilayah pasca-tambang yang melindungi pekerja, serta reformasi insentif energi agar lebih berpihak pada energi bersih. Karena itu, keterlibatan aktif Indonesia dalam proses TAFF ke depan penting untuk memastikan transisi energi nasional berjalan sistematis, berkeadilan, dan memperkuat ketahanan ekonomi”, ujar Jasmine Exa Kamilia, Peneliti Lingkungan AEER.
Konferensi Santa Marta secara eksplisit mengidentifikasi tiga jebakan struktural dari ketergantungan fosil yang membelenggu negara seperti Indonesia, yakni jebakan fiskal, jebakan utang, dan jebakan subsidi. Indonesia menghadapi ketiganya secara bersamaan. Pendapatan negara masih sangat bergantung pada royalti dan pajak ekstraksi batu bara, sementara subsidi energi fosil terus menguras ruang fiskal yang seharusnya bisa dialihkan untuk membiayai transisi.
“Dokumen resmi konferensi ini menegaskan bahwa ketergantungan fiskal pada bahan bakar fosil bukan sekadar masalah anggaran, melainkan tantangan transformasi ekonomi struktural yang memerlukan keseriusan pemerintah dalam mengatasinya. Indonesia memang tidak bergabung dalam pertemuan krusial itu, namun penting untuk bisa membawa hasil ini ke dalam kebijakan yang lebih konkrit, seperti 100 GW PLTS dan dediesilisasi 13 GW,” kata Agung Budiono, Direktur Eksekutif CERAH.
Hasil dari konferensi TAFF tersebut harus menjadi dasar untuk pengembangan peta jalan transisi yang komprehensif serta sejalan dengan jalur pembangunan di bawah 1,5 derajat. Transisi energi tidak bisa lagi dipandang sebagai hanya perubahan di sektor energi namun harus mempertimbangkan semua aspek termasuk keadilan sosial dan ekologi, dan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Transisi yang adil dari bahan bakar fosil bukan hanya sekadar mengganti batu bara, minyak, dan gas dengan energi terbarukan. Ini merupakan kesempatan untuk mengubah sistem energi, transportasi, industri, dan sistem lainnya agar lebih aman dan terjangkau, mengurangi ketidaksetaraan, melindungi ekosistem. Untuk memanfaatkan kesempatan ini, dan tidak mengulangi ekstraktivisme dan kolonialisme era bahan bakar fosil, transisi harus melampaui sekadar teknokratis di sektor energi. Ini harus menjadi proses transformasi sosial—yang menempatkan keadilan sosial, hak asasi manusia, dan pengambilan keputusan yang berpusat pada masyarakat.
Pada Hari Bumi 22 April, koalisi masyarakat sipil melakukan aksi damai di depan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mendesak dan meminta Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sekaligus sebagai Ketua Satgas Percepatan Transisi Energi untuk hadir pada konferensi TAFF di Santa Marta 24-29 April. Dalam aksi tersebut, koalisi juga menuntut Indonesia untuk menyatakan komitmen kuat dan konkret pada penghentian penggunaan energi fosil dan transisi energi secara berkeadilan dengan menghentikan segala ekspansi energi fosil baru secara segera, serta menyusun peta jalan transisi energi berkeadilan nasional yang tidak hanya mencakup pemensiunan PLTU tetapi juga adopsi energi terbarukan. (RA)
Resources Asia Energi News Makers