RESOURCESASIA.ID, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah menyetujui permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan (RKAB) 587 perusahaan batubara dan 191 RKAB perusahaan mineral. RKAB ini akan berlaku selama tiga tahun sejak tahun 2024 hingga 2026.
“Ini status per tanggal 18 Maret 2023. Permohonan RKAB ada sebanyak 883 permohonan. 587 permohonan disetujui, sementara ditolak sebanyak 121 permohonan,” kata Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Bambang Siswantono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (19/3).
Mengenai alasan penolakan, Bambang menjelaskan, sebanyak 121 permohonan ditolak karena SK Izin Usaha Pertambangan (IUP) habis sebanyak 8 permohonan, belum membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak 75 permohonan, feasibility study (FS) dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) sebanyak 4 permohonan, MODI/Direktur Komisaris sebanyak 13 permohonan, masalah keuangan sebanyak 8 permohonan, program Pengambangan dan Pemberdaayan Masyarakat (PPM) sebanyak 11 permohonan dan sisanya masalah teknis dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebanyak 2 permohonan.
“Dengan disetujuinya 587 RKAB Batubara, maka total tonase batubara untuk tahun 2024 adalah sebesar 922,14 juta ton dan tahun 2025 sebesar 917,16 juta ton. Sementara pada tahun 2026 sebesar 902,97 juta ton,” ungkap Bambang.
Selanjutnya untuk persetujuan RKAB mineral Bambang mengatakan, proses RKAB untuk komoditas mineral tahun 2024 sampai dengan 2026 setelah dilakukan proses evaluasi terhadap 731 RKAB yang masuk ke Direktorat Jendaral Minerba sebanyak 201 permohonan diproses dengan 191 permohonan disetujui dan 10 permohonan ditolak.
“Sampai dengan saat ini masih masih terdapat 530 permohonan yang masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dengan rincian perbaikan aspek esensial RKAB itu sendiri, seperti aspek administrasi sumber daya dan cadangan. Kemudian penambangan pengolahan pemasaran PPM keuangan dan PNBP serta keselamatan pertambangan,” jelas Bambang.
Dari 191 permohonan RKAB yang telah disetujui di tahun 2024, kapasitas produksi RKAB mineral yang setujui adalah komoditas nikel sebesar 152,62 juta ton, bauksit sebanyak 15,88 juta ton, timah 44,48.000 ton, tembaga 99,24 juta ton, emas dan perak 20,7 kilo dan 122,5 kilo, konsentrat besi 6,45 juta ton, komoditas Gena 242,3.000 ton. (RA)
Foto: Dok KESDM